Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Dengan jumlah penduduk yang begitu besar, tentu saja banyak yang membutuhkan paspor untuk berpergian ke luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan layanan terbaru yaitu Layanan E Paspor 2024.
Apa itu Layanan E Paspor 2024?
Layanan E Paspor 2024 adalah layanan terbaru dari pemerintah Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam membuat paspor elektronik. Paspor elektronik ini memiliki beberapa kelebihan di bandingkan dengan paspor biasa, antara lain:
- Lebih aman karena di lengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan data pemegang paspor
- Proses penerbitannya lebih cepat dan efisien
- Bisa di gunakan untuk memasuki negara yang menerapkan sistem e-passport
Bagaimana Cara Mendaftar Layanan E Paspor 2024?
Untuk mendaftar layanan E Paspor 2024, Anda bisa mengunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri atau langsung datang ke kantor imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Kementerian Luar Negeri
- Pilih menu layanan paspor elektronik
- Pilih jenis paspor yang di inginkan
- Isi formulir online dengan benar dan lengkap
- Upload foto dan dokumen yang di butuhkan
- Bayar biaya penerbitan paspor
- Tunggu konfirmasi dari imigrasi tentang jadwal pengambilan paspor
Berapa Biaya Penerbitan Paspor Elektronik? – Layanan E Paspor 2024
Biaya penerbitan paspor elektronik bervariasi tergantung jenis paspor dan masa berlaku yang di inginkan. Berikut adalah daftar biaya penerbitan paspor elektronik:
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
Paspor Biasa | 5 Tahun | Rp 355.000,- |
Paspor Biasa | 10 Tahun | Rp 655.000,- |
Paspor Diplomatik | 5 Tahun | Rp 455.000,- |
Paspor Diplomatik | 10 Tahun | Rp 855.000,- |
Paspor Dinas | 5 Tahun | Rp 255.000,- |
Paspor Dinas | 10 Tahun | Rp 455.000,- |
Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku Paspor Elektronik?
Untuk memperpanjang masa berlaku paspor elektronik, Anda bisa mengunjungi kantor imigrasi terdekat atau melakukan pengajuan secara online melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pastikan Anda memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP dan paspor elektronik yang masih berlaku
- Buka situs resmi Kementerian Luar Negeri atau langsung ke kantor imigrasi terdekat
- Isi formulir permohonan perpanjangan masa berlaku paspor elektronik
- Upload foto dan dokumen yang di butuhkan
- Selanjutnya Bayar biaya perpanjangan paspor elektronik
- Maka Tunggu konfirmasi dari imigrasi tentang jadwal pengambilan paspor elektronik yang telah di perpanjang masa berlakunya
Apakah Ada Syarat-Syarat Khusus untuk Membuat Paspor Elektronik?
Selanjutnya Ada beberapa syarat khusus yang harus di penuhi untuk membuat paspor elektronik, antara lain:
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Memiliki akta kelahiran atau surat nikah sebagai bukti identitas yang sah
- Memiliki NPWP
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Tidak sedang dalam proses perdata atau pidana
Apa Saja Dokumen yang Di butuhkan untuk Membuat Paspor Elektronik?
Selanjutnya Dokumen yang di butuhkan untuk membuat paspor elektronik antara lain:
- KTP yang masih berlaku
- Bukti identitas yang sah seperti akta kelahiran atau surat nikah
- NPWP
- Surat keterangan bekerja
- Surat izin orangtua atau wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun)
- Surat izin suami atau istri (bagi yang sudah menikah)
Bagaimana Jika Paspor Elektronik Hilang atau Rusak? – Layanan E Paspor 2024
Jika paspor elektronik Anda hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat atau membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, Anda bisa mengajukan pembuatan paspor elektronik pengganti dengan membawa surat keterangan kehilangan dan dokumen-dokumen yang di butuhkan.
Bagaimana Jika Saya Ingin Membatalkan Permohonan Pembuatan Paspor Elektronik? – Layanan E Paspor 2024
Selanjutnya Jika Anda ingin membatalkan permohonan pembuatan paspor elektronik, Anda bisa menghubungi kantor imigrasi terdekat dan mengajukan pembatalan. Namun, biaya yang sudah di bayarkan tidak dapat di kembalikan.
Layanan E Paspor 2024 Jangkar Groups
Selanjutnya Paspor 2024 adalah layanan terbaru dari pemerintah Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam membuat paspor elektronik. Maka Dengan adanya paspor elektronik, proses penerbitan paspor menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, paspor elektronik juga lebih aman karena di lengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan data pemegang paspor. Sehingga Untuk membuat paspor elektronik, Anda bisa mengunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri atau kantor imigrasi terdekat. Jangan lupa untuk memenuhi syarat-syarat khusus dan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan. Baca Juga: Paspor Eddy Tansil 2024: Berita Terbaru dan Informasi Detail
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups