Layanan Apostille Kemenkumham

Pendahuluan

Layanan Apostille Kemenkumham adalah salah satu layanan yang di sediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk memudahkan pengesahan dokumen di luar negeri. Jika Anda memiliki rencana untuk mengirim dokumen ke luar negeri, maka Anda memerlukan layanan Apostille Kemenkumham ini. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang layanan Apostille Kemenkumham, proses pengesahan dokumen, biaya, dan lainnya. PT. Jangkar Global Groups 

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh negara penerbit dokumen untuk memverifikasi legalitas dokumen tersebut di luar negeri. Apostille ini di keluarkan oleh negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag tahun 1961. Dalam hal ini, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 2010.

  Proses Apostille Untuk Dokumen

Proses Pengesahan Dokumen

Proses pengesahan dokumen melalui Apostille Kemenkumham cukup mudah dan cepat. Anda hanya perlu mengajukan permohonan di kantor Kemenkumham terdekat, dan dokumen akan di proses dalam waktu kurang lebih satu minggu.Proses pengajuan permohonan melalui Apostille Kemenkumham bisa di lakukan secara online maupun offline. Jika Anda ingin mengajukan permohonan secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor Kemenkumham dan mengisi formulir permohonan.Setelah mengisi formulir permohonan, Anda harus menyertakan dokumen yang ingin di apostille dan membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, dokumen akan di proses oleh Kemenkumham dan jika dokumen sudah selesai di proses, maka Anda akan menerima sertifikat Apostille yang dapat di gunakan di luar negeri.

Biaya Apostille

Biaya Layanan

Biaya layanan Apostille Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang ingin di apostille dan jumlah dokumen yang di ajukan. Untuk biaya layanan apostille sendiri, setiap dokumen di kenakan biaya sekitar Rp 750.000 – Rp 1.000.000.Namun, perlu di ketahui bahwa biaya tersebut hanya untuk layanan pengesahan dokumen di Kemenkumham dan belum termasuk biaya pengiriman dokumen ke luar negeri. Biaya pengiriman dokumen ke luar negeri bisa bervariasi tergantung pada negara tujuan dan metode pengiriman yang di gunakan.

  Apostille Legalisasi Keuangan

Dokumen yang Dapat Di apostille

Dokumen yang dapat di apostille terdiri dari berbagai jenis dokumen, seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat keterangan domisili, surat keterangan kematian, ijazah, dan lainnya. Namun, perlu di ketahui bahwa ada beberapa dokumen yang tidak dapat di apostille.

Syarat Pengajuan

Untuk mengajukan permohonan melalui layanan Apostille Kemenkumham, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti dokumen yang diajukan harus asli dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang. Dokumen yang diajukan juga harus berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris, jika dokumen tersebut berbahasa asing, maka dokumen tersebut harus diterjemahkan dahulu ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

Kesimpulan

Dalam era globalisasi seperti saat ini, pengiriman dokumen ke luar negeri sudah menjadi hal yang umum. Oleh karena itu, layanan Apostille Kemenkumham sangat penting untuk memverifikasi legalitas dokumen di luar negeri. Dalam artikel ini, kami telah membahas secara rinci tentang layanan Apostille Kemenkumham, proses pengesahan dokumen, biaya, dan lainnya. Jika Anda memerlukan layanan ini, Anda dapat mengajukan permohonan di kantor Kemenkumham terdekat.

  Cara Cara Plu: Panduan Lengkap

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Layanan Apostille Kemenkumham

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Layanan Apostille Kemenkumham

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin