Lartas Impor 2018 – Penjelasan Lengkap Tentang Laporan Pemasukan Barang Impor

Jika Anda seorang importir barang ke Indonesia, maka Anda pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah Lartas Impor. Lartas Impor merupakan laporan pemasukan barang impor yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bentuk pelaporan penerimaan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia.

Tahun 2018 lalu, DJBC membuat beberapa perubahan pada sistem Lartas Impor yang tentunya mempengaruhi cara pelaporan bagi para importir. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang Lartas Impor 2018.

Pengertian Lartas Impor

Lartas Impor adalah singkatan dari Laporan Penerimaan Pemasukan Barang Impor. Laporan ini dibuat oleh DJBC untuk melacak dan memantau pemasukan barang impor yang masuk ke Indonesia. Laporan ini harus dibuat oleh seluruh importir yang ingin memasukkan barang ke Indonesia. Lartas Impor berisi informasi tentang pemasukan barang impor yang diterima oleh DJBC.

Perubahan Sistem Lartas Impor 2018

Pada tahun 2018, DJBC melakukan beberapa perubahan pada sistem Lartas Impor. Salah satu perubahan terbesar adalah penggunaan sistem baru yaitu Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPPT). SPPT adalah sistem yang digunakan untuk memudahkan dan mempercepat proses kepabeanan di Indonesia. Dengan adanya SPPT, importir tidak perlu lagi melapor ke beberapa instansi yang berbeda seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan lain-lain. Semua proses kepabeanan dapat dilakukan melalui sistem SPPT.

  Kursus Ekspor Impor Jakarta: Menjadi Pelaku Bisnis Internasional yang Sukses

Adapun perubahan lainnya adalah:

  • Pelaporan Lartas Impor harus dilakukan secara online melalui situs beacukai.go.id
  • Penambahan data yang harus diisi oleh importir pada Lartas Impor
  • Perubahan dalam penghitungan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight)
  • Perubahan dalam proses pemeriksaan fisik barang

Cara Melaporkan Lartas Impor 2018

Untuk melaporkan Lartas Impor 2018, importir harus melakukan registrasi pada situs beacukai.go.id. Setelah itu, importir harus mengisi form Lartas Impor secara online. Form ini terdiri dari beberapa informasi seperti nama barang, jumlah barang, harga barang, dan lain-lain.

Setelah form diisi dengan benar, importir harus mengunggah dokumen pendukung seperti invoice, surat jalan, dan lain-lain. Setelah itu, importir harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis barang yang diimpor.

Jika semua proses sudah dilakukan dengan benar, importir akan menerima nomor aju (Akses Keluar Masuk Barang) sebagai tanda bahwa barang sudah diterima oleh DJBC.

Pelanggaran Lartas Impor

Jika seorang importir tidak melapor atau melaporkan Lartas Impor dengan data yang tidak valid, maka importir tersebut dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda, pembekuan NPWP, dan pencabutan izin import. Selain sanksi administratif, importir juga dapat dikenakan sanksi pidana jika ditemukan melakukan tindakan kecurangan dalam melakukan pemasukan barang impor.

  Larangan Impor Adalah

Kesimpulan

Lartas Impor 2018 merupakan sistem pelaporan pemasukan barang impor yang dilakukan oleh DJBC. Sistem ini mengalami beberapa perubahan pada tahun 2018, salah satunya adalah penggunaan sistem baru yaitu SPPT. Importir harus melakukan pelaporan Lartas Impor secara online melalui situs beacukai.go.id dan mengisi beberapa informasi yang diperlukan. Pelanggaran dalam pelaporan Lartas Impor dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

admin