Lampiran Perka BPKM 13 2017: Panduan Lengkap

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, BPKM atau Badan Pengelola Keuangan dan Persewaan Menengah mengeluarkan sebuah peraturan, yaitu Lampiran Perka BPKM 13 2017. Peraturan ini ditujukan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembiayaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Lampiran Perka BPKM 13 2017, berikut adalah panduan lengkapnya.

Pengertian Lampiran Perka BPKM 13 2017

Lampiran Perka BPKM 13 2017 adalah sebuah aturan atau peraturan yang dikeluarkan oleh BPKM untuk memberikan panduan kepada para pihak yang ingin melakukan pembiayaan. Peraturan ini terdiri dari beberapa pasal yang menjelaskan mengenai beberapa hal, seperti jenis pembiayaan yang disediakan, dokumen yang diperlukan, serta prosedur dan syarat pengajuan pembiayaan.

Jenis Pembiayaan yang Tersedia

Lampiran Perka BPKM 13 2017 menjelaskan mengenai beberapa jenis pembiayaan yang disediakan oleh BPKM, antara lain:

  Dinas Penanaman Modal Depok: Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok

1. Pembiayaan Investasi

Pembiayaan investasi adalah bentuk pembiayaan yang diberikan untuk melakukan investasi dalam bentuk pembelian aset, peralatan, atau mesin yang diperlukan dalam suatu usaha. Pembiayaan ini biasanya diberikan dengan jangka waktu yang cukup lama, yaitu antara 3 hingga 5 tahun.

2. Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan modal kerja adalah bentuk pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan operasional suatu usaha. Pembiayaan ini biasanya diberikan dengan jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan dengan pembiayaan investasi, yaitu antara 1 hingga 3 tahun.

3. Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan multiguna adalah bentuk pembiayaan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perbaikan atau renovasi gedung, pengadaan kendaraan, atau pembelian inventaris dan perlengkapan usaha. Pembiayaan ini biasanya diberikan dengan jangka waktu yang pendek, yaitu antara 6 hingga 12 bulan.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan pembiayaan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

1. Surat Permohonan Pembiayaan

Surat permohonan pembiayaan harus disertakan dalam pengajuan pembiayaan. Surat ini berisi pengajuan pembiayaan beserta jumlah dan tujuan penggunaan pembiayaan.

  Jokowi Mempersulit Investasi Asing 2014

2. Dokumen Identitas

Dokumen identitas seperti KTP atau kartu keluarga harus disertakan dalam pengajuan pembiayaan. Dokumen ini digunakan untuk memastikan identitas pihak yang mengajukan pembiayaan.

3. Laporan Keuangan

Laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi dari usaha yang diajukan harus disertakan dalam pengajuan pembiayaan. Laporan ini digunakan untuk memastikan kelayakan usaha yang akan dibiayai.

Prosedur dan Syarat Pengajuan Pembiayaan

Untuk mengajukan pembiayaan, terdapat beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memiliki Usaha

Pengajuan pembiayaan hanya diberikan untuk pihak yang memiliki usaha yang berjalan dan berperan dalam perekonomian nasional.

2. Tidak Terkena Dampak Krisis Ekonomi

Pihak yang mengajukan pembiayaan harus tidak terkena dampak dari krisis ekonomi yang terjadi saat ini.

3. Memiliki Rekening di Bank

Pihak yang mengajukan pembiayaan harus memiliki rekening di bank yang telah ditentukan oleh BPKM.

4. Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan

Formulir pengajuan pembiayaan harus diisi dengan lengkap dan jelas oleh pihak yang mengajukan pembiayaan. Formulir ini dapat diunduh melalui situs web BPKM.

  Pp Penanaman Modal Asing: Panduan Lengkap untuk Investor Asing di Indonesia

Kesimpulan

Dengan adanya Lampiran Perka BPKM 13 2017, para pihak yang ingin melakukan pembiayaan dapat memperoleh panduan yang jelas mengenai jenis pembiayaan yang disediakan, dokumen yang diperlukan, serta prosedur dan syarat pengajuan pembiayaan. Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, maka diharapkan pembiayaan yang diajukan dapat disetujui oleh BPKM.

admin