KTA Biasa KADIN: Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang Industri

Akhmad Fauzi

Updated on:

Dr Akhmad Fauzi SH MH KTA Biasa KADIN Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang Industri
Direktur Utama Jangkar Goups

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia adalah wadah bagi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Keanggotaan di KADIN sangat penting bagi perusahaan dan pengusaha, baik skala besar maupun kecil, karena memberikan berbagai keuntungan dan akses ke jaringan yang luas. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa KADIN, termasuk definisi, manfaat, syarat, prosedur pendaftaran, dan biaya.

KTA Biasa KADIN adalah Kartu Tanda Anggota yang menunjukkan bahwa sebuah badan usaha atau perorangan telah menjadi anggota resmi dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Kartu ini menjadi bukti keanggotaan dan memberikan berbagai hak serta fasilitas, seperti akses ke jaringan bisnis, program pelatihan, dan dukungan pengembangan usaha. Pengajuan KTA Biasa di lakukan melalui situs anggota KADIN Indonesia di anggota.kadin.id, dengan berbagai persyaratan seperti data perusahaan, KTP penanggung jawab, dan NPWP badan usaha.

Contoh KADIN KTA Biasa

Pengertian KTA KADIN

Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN adalah identitas resmi yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan atau pengusaha adalah anggota sah dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. KTA ini berfungsi sebagai bukti keanggotaan dan memberikan akses kepada pemiliknya untuk memanfaatkan berbagai fasilitas serta hak yang di sediakan oleh KADIN, termasuk jaringan bisnis, informasi, dan advokasi.

Jenis-Jenis KTA KADIN

Secara umum, keanggotaan dan KTA KADIN terbagi menjadi beberapa jenis, yang paling utama adalah KTA Biasa dan KTA Luar Biasa.

Anggota Biasa KADIN: Definisi, Syarat, dan Hak

Anggota Biasa KADIN adalah kategori keanggotaan paling umum yang di peruntukkan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Mereka memiliki hak dan kewajiban penuh dalam organisasi, serta menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan.

Definisi dan Kriteria

Anggota Biasa KADIN mencakup semua jenis badan usaha yang sah di Indonesia, baik itu perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), koperasi, yayasan, dan bentuk badan hukum lainnya. Kriteria utama untuk menjadi Anggota Biasa adalah memiliki izin usaha dan beroperasi secara legal. Mereka menjadi representasi dari berbagai sektor ekonomi, dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar.

Syarat Keanggotaan

Untuk menjadi Anggota Biasa KADIN, sebuah badan usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Legalitas Usaha: Memiliki akta pendirian dan pengesahan dari kementerian terkait (misalnya, Kementerian Hukum dan HAM).
  2. Izin Usaha: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha lain yang relevan.
  3. Pendaftaran: Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen-dokumen yang di minta, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
  4. Pembayaran Iuran: Membayar uang pangkal dan iuran tahunan yang di tetapkan oleh KADIN.

Hak dan Kewajiban Anggota

Sebagai Anggota Biasa, mereka memiliki hak dan kewajiban yang di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN:

Hak Anggota:

Hak Memilih dan Di pilih: Anggota Biasa memiliki hak untuk memilih dan di pilih menjadi pengurus KADIN, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Umumnya hak ini menjadi esensi partisipasi dalam pengambilan keputusan organisasi.

  1. Hak Bersuara: Berhak menyampaikan pendapat, usulan, dan aspirasi dalam setiap forum KADIN.
  2. Akses Informasi: Mendapatkan akses prioritas terhadap berbagai informasi bisnis, data ekonomi, serta kebijakan pemerintah terkait dunia usaha.
  3. Manfaat Khusus: Berhak mengikuti program-program pelatihan, seminar, dan networking yang di selenggarakan oleh KADIN, serta mendapatkan pendampingan dalam menghadapi masalah bisnis.
Kewajiban Anggota:
  1. Mematuhi AD/ART: Wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di KADIN.
  2. Membayar Iuran: Wajib membayar iuran keanggotaan secara rutin.
  3. Berpartisipasi Aktif: Berpartisipasi aktif dalam kegiatan KADIN untuk mencapai tujuan bersama.

Anggota Tercatat KADIN

Istilah Anggota Tercatat dalam KADIN merujuk pada salah satu jenis keanggotaan yang berbeda dari Anggota Biasa. Klasifikasi ini di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN, yang membedakan hak dan kewajiban setiap anggotanya.

Pengertian Anggota Tercatat

Anggota Tercatat (AT) adalah kategori keanggotaan yang di peruntukkan bagi pengusaha atau perusahaan yang telah mendaftar, namun belum memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa (AB). Status ini sering kali menjadi tahapan awal sebelum sebuah badan usaha dapat di akui sebagai anggota penuh.

Perbedaan utama dengan Anggota Biasa adalah bahwa Anggota Tercatat tidak memiliki hak dan kewajiban penuh seperti Anggota Biasa, terutama dalam hal hak suara. Meski begitu, mereka tetap terdaftar secara resmi dalam sistem keanggotaan KADIN.

Perbedaan dengan Anggota Biasa

Perbedaan mendasar antara Anggota Tercatat dan Anggota Biasa terletak pada hak suara dan partisipasi dalam musyawarah.

Hak Suara dan Pemilihan:

Anggota Biasa memiliki hak penuh untuk memilih dan di pilih dalam kepengurusan KADIN di berbagai tingkatan. Sebaliknya, Anggota Tercatat tidak memiliki hak suara. Ini berarti mereka tidak bisa berpartisipasi dalam pemilihan ketua atau pengurus KADIN, yang merupakan hak fundamental Anggota Biasa.

Hak dan Kewajiban:

Anggota Biasa memiliki hak dan kewajiban yang lebih luas, seperti hak untuk berpendapat dan mendapatkan perlindungan hukum, serta kewajiban untuk membayar iuran keanggotaan. Anggota Tercatat, meskipun memiliki beberapa akses ke layanan KADIN, hak dan kewajibannya lebih terbatas.

Hak dan Kewajiban Anggota Tercatat

Meskipun haknya terbatas, menjadi Anggota Tercatat tetap memberikan beberapa manfaat bagi pelaku usaha:

  1. Akses Informasi: Mereka dapat menerima informasi terbaru mengenai perkembangan ekonomi, regulasi pemerintah, dan peluang bisnis.
  2. Networking: Anggota Tercatat dapat berpartisipasi dalam acara-acara KADIN seperti seminar, workshop, dan pameran untuk memperluas jaringan bisnis.
  3. Layanan Dasar: Mereka dapat memanfaatkan beberapa layanan dasar yang di sediakan KADIN, seperti konsultasi bisnis atau pendampingan awal.
  4. Kewajiban: Kewajiban utama Anggota Tercatat adalah melengkapi persyaratan administrasi yang di perlukan untuk naik status menjadi Anggota Biasa dan membayar biaya pendaftaran atau iuran yang di tentukan.

Status Anggota Tercatat adalah sebuah jembatan bagi para pengusaha untuk secara bertahap memenuhi semua syarat dan berpartisipasi lebih aktif dalam KADIN, sekaligus mendapatkan manfaat dari keanggotaan.

Anggota Luar Biasa KADIN

Anggota Luar Biasa (ALB) adalah salah satu jenis keanggotaan dalam KADIN yang memiliki fungsi dan peran unik, berbeda dari Anggota Biasa (AB). Kategori ini tidak di peruntukkan bagi perusahaan atau individu pengusaha, melainkan bagi organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan.

Definisi dan Peran Utama

Anggota Luar Biasa (ALB) berfungsi sebagai wadah bagi organisasi yang menaungi pelaku usaha dengan sektor atau aspirasi yang sama. Anggota ini adalah representasi dari sebuah asosiasi, gabungan, atau himpunan, bukan perusahaan tunggal.

Peran mereka sangat strategis, yaitu:

  1. Mewakili Sektor: ALB mewakili kepentingan kolektif dari anggotanya yang berasal dari sektor tertentu (misalnya, Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman) atau memiliki aspirasi yang serupa.
  2. Menyampaikan Aspirasi: Mereka menjadi jembatan antara KADIN dengan anggotanya, menyalurkan masukan, tantangan, dan aspirasi yang lebih terfokus dan spesifik dari suatu industri.
  3. Kolaborasi: ALB berkolaborasi dengan KADIN dalam merumuskan kebijakan yang relevan untuk sektornya, serta berpartisipasi dalam program-program pengembangan yang bersifat sektoral.

Perbedaan dengan Anggota Biasa

Perbedaan mendasar antara Anggota Luar Biasa dan Anggota Biasa ada pada subjek keanggotaannya dan hak yang di miliki:

Aspek Anggota Biasa (AB)

Subjek Badan usaha (PT, CV, Koperasi, dll.)
Fokus Kesejahteraan dan pengembangan satu perusahaan
Hak Suara Memiliki hak suara dan dapat di pilih dalam kepengurusan KADIN
Manfaat Akses ke jaringan, informasi bisnis, dan pendampingan untuk satu perusahaan
Organisasi pengusaha atau perusahaan (Asosiasi, Himpunan, Gabungan)

Aspek Anggota Luar Biasa (ALB)

Subjek Organisasi pengusaha atau perusahaan (Asosiasi, Himpunan, Gabungan)
Fokus Kepentingan dan pengembangan suatu sektor industri secara kolektif
Hak Suara Memiliki hak suara dan dapat di pilih dalam kepengurusan KADIN, tetapi hak ini hanya di berikan kepada organisasi yang terdaftar sebagai ALB tingkat nasional atau provinsi.
Manfaat Akses untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan sektoral dan memperkuat posisi tawar sektor yang di wakili

Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa

Meskipun mewakili entitas yang berbeda, ALB memiliki hak dan kewajiban yang di atur dalam AD/ART KADIN.

Hak Anggota:

  1. Hak Bersuara: Organisasi ALB dapat memberikan pendapat dan masukan dalam forum-forum KADIN yang relevan dengan sektornya.
  2. Hak Memilih dan Di pilih: Organisasi ALB, terutama di tingkat nasional atau provinsi, memiliki hak suara dalam musyawarah KADIN.
  3. Akses Informasi: Mendapatkan informasi strategis yang relevan dengan sektor yang di wakili, seperti regulasi baru, tren pasar, dan program pemerintah.

Kewajiban Anggota:

  1. Kepatuhan: Wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN.
  2. Pembayaran Iuran: Wajib membayar iuran keanggotaan yang telah di tetapkan.
  3. Partisipasi: Berpartisipasi aktif dalam kegiatan KADIN, khususnya yang berhubungan dengan sektornya, serta mendukung program kerja KADIN.

Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT)

Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT) adalah jenis keanggotaan dalam KADIN yang di peruntukkan bagi gabungan organisasi pengusaha atau organisasi perusahaan di tingkat nasional yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa (ALB).

Sama seperti Anggota Tercatat (AT) bagi perusahaan, ALBT adalah status sementara bagi sebuah asosiasi atau gabungan pengusaha. Mereka telah mendaftar dan di akui oleh KADIN, namun masih memiliki beberapa persyaratan administratif yang harus di lengkapi agar bisa naik status menjadi ALB.

Perbedaan Utama dengan Anggota Luar Biasa (ALB)

Perbedaan mendasar antara ALBT dan ALB terletak pada hak dan kewajiban mereka, terutama dalam hal partisipasi aktif dan hak suara.

Aspek Anggota Luar Biasa (ALB)
  1. Status Anggota penuh dengan hak dan kewajiban
  2. Hak Suara Memiliki hak suara untuk memilih dan di pilih dalam kepengurusan KADIN
  3. Partisipasi Berhak berpartisipasi penuh dalam perumusan kebijakan, Konvensi, dan rapat-rapat strategis

 

Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT)
  1. Status Anggota yang terdaftar, namun belum memenuhi syarat penuh
  2. Hak Suara Tidak memiliki hak suara dalam forum-forum resmi seperti Musyawarah Nasional atau Musyawarah Provinsi
  3. Partisipasi terbatas, berfungsi sebagai jembatan untuk memenuhi persyaratan keanggotaan penuh

Manfaat dan Kewajiban Anggota Luar Biasa Tercatat

Meskipun haknya terbatas, menjadi ALBT memberikan beberapa manfaat penting bagi organisasi pengusaha:

  1. Akses Informasi: Organisasi ALBT dapat memperoleh informasi seputar regulasi baru, program pemerintah, dan tren industri yang relevan.
  2. Jaringan (Networking): Mereka bisa menghadiri acara-acara yang di adakan oleh KADIN, yang menjadi kesempatan untuk memperluas jaringan dengan organisasi lain.

Pendampingan: KADIN dapat memberikan pendampingan atau arahan kepada organisasi ALBT agar bisa memenuhi semua persyaratan untuk naik status menjadi ALB.

Sebagai kewajibannya, organisasi ALBT harus melengkapi semua persyaratan administrasi yang di perlukan dan membayar uang pangkal serta iuran yang telah di tetapkan oleh KADIN. Status ini berfungsi sebagai pintu masuk yang memungkinkan sebuah organisasi untuk secara bertahap terlibat lebih dalam dengan KADIN.

Manfaat Memiliki KTA KADIN

Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN lebih dari sekadar formalitas; ini adalah langkah strategis untuk mengembangkan bisnis Anda. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa Anda dapatkan:

Jaringan Bisnis yang Luas (Networking)

KADIN adalah wadah berkumpulnya para pengusaha dari berbagai sektor dan skala. Dengan memiliki KTA, Anda akan terhubung ke dalam jaringan ini. Anda dapat bertemu dengan calon mitra, investor, atau bahkan pelanggan potensial melalui acara, seminar, dan pameran yang di selenggarakan oleh KADIN.

Akses Informasi dan Peluang Pasar

Sebagai anggota KADIN, Anda akan mendapatkan informasi terkini mengenai kebijakan pemerintah, regulasi bisnis, serta peluang pasar di dalam dan luar negeri. Informasi ini sangat berharga untuk membantu Anda mengambil keputusan bisnis yang lebih baik dan mengidentifikasi peluang baru sebelum kompetitor lain mengetahuinya.

Kredibilitas dan Reputasi

Memiliki KTA KADIN dapat meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan Anda. KTA menunjukkan bahwa perusahaan Anda adalah anggota dari organisasi yang di akui secara nasional dan memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis secara profesional. Hal ini bisa membangun kepercayaan di mata klien, mitra, dan lembaga keuangan.

Bantuan dan Advokasi

KADIN berperan sebagai jembatan antara pengusaha dan pemerintah. Jika Anda menghadapi masalah atau sengketa dalam bisnis, KADIN dapat membantu memberikan advokasi dan mediasi. KADIN juga secara aktif menyuarakan aspirasi pengusaha kepada pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif.

Akses ke Pelatihan dan Pengembangan

KADIN sering mengadakan program pelatihan, lokakarya, dan seminar untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing anggotanya. Sebagai pemilik KTA, Anda bisa mendapatkan prioritas atau bahkan diskon untuk mengikuti program-program ini, yang dapat membantu Anda dan tim Anda tetap relevan dengan perkembangan industri.

Syarat Pendaftaran KTA Biasa KADIN

Untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa KADIN, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, baik untuk perusahaan berbadan hukum maupun perorangan. Berikut adalah rincian syarat-syarat yang umumnya di butuhkan:

Untuk Perusahaan Berbadan Hukum (PT/CV)

  1. Formulir Pendaftaran: Formulir yang sudah di isi dengan lengkap.
  2. Akta Pendirian Perusahaan: Salinan Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Perusahaan yang telah di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Surat Izin Usaha: Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
  4. NPWP: Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  5. Identitas Pimpinan: Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan atau direktur perusahaan.
  6. Pas Foto: Pas foto berwarna dari pimpinan perusahaan.
  7. Laporan Keuangan: Beberapa KADIN daerah mungkin mensyaratkan salinan neraca atau laporan keuangan terakhir yang sudah di sahkan oleh pimpinan perusahaan.

Untuk Perusahaan Tidak Berbadan Hukum (Perorangan)

  1. Formulir Pendaftaran: Formulir yang sudah di isi dengan lengkap.
  2. Surat Keterangan Usaha (SKU): Salinan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  3. Identitas Pemilik: Salinan KTP pemilik usaha.
  4. NPWP: Salinan NPWP pemilik usaha.
  5. Pas Foto: Pas foto berwarna dari pemilik usaha.

Penting untuk di catat bahwa persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan KADIN di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, jadi sebaiknya Anda mengonfirmasi kembali ke kantor KADIN setempat.

Prosedur Pendaftaran dan Biaya

Proses pendaftaran KTA KADIN saat ini sudah lebih praktis, banyak KADIN daerah yang menyediakan layanan pendaftaran secara daring melalui portal keanggotaan. Berikut adalah gambaran umum prosedur dan biaya yang perlu Anda ketahui.

Prosedur Pendaftaran

  1. Pendaftaran Online: Calon anggota dapat mengunjungi situs resmi KADIN Indonesia atau KADIN di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk memulai proses pendaftaran secara daring.
  2. Pembuatan Akun: Buat akun pendaftaran dengan mengisi data dasar seperti email dan Nomor Induk KTP (NIK) penanggung jawab perusahaan.
  3. Pengisian Formulir: Setelah akun di buat, isi formulir pendaftaran dengan data perusahaan Anda secara lengkap.
  4. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang menjadi persyaratan, seperti Akta Pendirian Perusahaan, NIB, NPWP, dan KTP direktur. Pastikan semua berkas yang di unggah jelas dan sesuai.
  5. Verifikasi: Pihak KADIN akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda serahkan.
  6. Pembayaran: Setelah dokumen di verifikasi, Anda akan menerima tagihan (invoice) untuk pembayaran biaya pendaftaran dan iuran tahunan. Pembayaran dapat di lakukan melalui transfer bank atau cara lain yang di tentukan.
  7. Penerbitan KTA: Setelah pembayaran di konfirmasi, KTA KADIN Anda akan di terbitkan dalam format digital yang dapat di unduh. KTA ini biasanya berlaku selama satu hingga tiga tahun, tergantung pada kebijakan KADIN daerah.

Biaya Pendaftaran

Biaya untuk mendapatkan KTA KADIN terdiri dari uang pangkal (biaya pendaftaran) dan iuran tahunan. Besaran biaya ini tidak seragam di seluruh Indonesia dan bisa berbeda-beda tergantung pada:

  1. Kualifikasi Usaha: KADIN mengklasifikasikan perusahaan menjadi beberapa kriteria, seperti Usaha Kecil, Menengah, dan Besar.
  2. Modal Usaha: Nominal modal yang tertera pada akta pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.
  3. Kebijakan KADIN Daerah: Setiap KADIN provinsi atau kabupaten/kota memiliki kebijakan biaya yang spesifik, meskipun ada pedoman dari KADIN Pusat.

Sebagai contoh, berikut adalah perkiraan biaya yang sering di temukan:

  1. Uang Pangkal: Berkisar antara Rp500.000 hingga Rp3.500.000 atau lebih, tergantung skala usaha.
  2. Iuran Tahunan: Umumnya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp9.000.000 per tahun, juga di sesuaikan dengan skala usaha.
  3. Untuk mendapatkan informasi biaya yang paling akurat, di sarankan untuk menghubungi KADIN di wilayah domisili perusahaan Anda.

Perpanjangan KTA

KTA KADIN memiliki masa berlaku dan harus di perpanjang secara berkala. Prosedur perpanjangan umumnya lebih sederhana:

  • Mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem online KADIN.
  • Membayar iuran tahunan yang sudah jatuh tempo.
  • Melengkapi dokumen yang mungkin di perlukan, seperti laporan keuangan terbaru atau dokumen lain yang di minta oleh KADIN.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat