Konvensi Apostille Terpercaya
Konvensi Apostille Terpercaya
Konvensi Apostille Terpercaya – Apakah kamu sering mendengar tentang Konvensi Apostille? Bagi sebagian orang, mungkin istilah ini masih terdengar asing di telinga. Namun, untuk beberapa profesi tertentu seperti notaris, pengacara, dokter, dan lain-lain, Konvensi Apostille ini menjadi sangat penting. Berikut penjelasannya. PT. Jangkar Global Groups
Pengertian Konvensi Apostille Terpercaya
Apostille adalah sebuah perjanjian internasional yang di buat pada tahun 1961 di Den Haag, Belanda. Perjanjian ini bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang akan di pergunakan di negara lain. Dengan adanya Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan murah, karena tidak perlu lagi melalui beberapa tahap legalisasi di kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan.
Dalam Apostille, negara-negara yang telah menandatanganinya sepakat untuk saling mengakui legalitas dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille oleh negara lain yang juga merupakan anggota Konvensi ini. Sehingga, saat sebuah dokumen telah di legalisasi dengan Apostille oleh negara asalnya, maka dokumen tersebut dapat langsung di pergunakan di negara-negara anggota Apostille tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan.
Manfaat Konvensi Apostille Terpercaya
Konvensi Apostille memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sering berurusan dengan dokumen internasional. Berikut beberapa manfaat Konvensi Apostille:
1. Mempercepat proses legalisasi dokumen
Dengan adanya Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat dan efisien, karena hanya perlu satu tahap legalisasi yang di lakukan di negara asal dokumen. Sehingga, dokumen yang telah di lengkapi dengan Apostille dapat langsung di pergunakan di negara-negara tujuan tanpa harus melalui proses legalisasi tambahan.
2. Mengurangi biaya legalisasi dokumen
Proses legalisasi dokumen yang melalui beberapa tahap di kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan tentunya memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan adanya Apostille, biaya legalisasi dokumen menjadi lebih murah, karena hanya perlu satu tahap legalisasi di negara asal dokumen.
3. Meningkatkan keamanan dokumen
Dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille memiliki keamanan yang lebih baik, karena Apostille di lengkapi dengan nomor seri dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Sehingga, dokumen tersebut sulit untuk di palsukan atau di gunakan secara ilegal.
4. Memudahkan akses ke layanan publik
Dengan adanya Apostille, akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan di negara yang berbeda menjadi lebih mudah. Karena dokumen yang di perlukan seperti ijazah, sertifikat, dan surat keterangan lainnya dapat dengan mudah di pergunakan di negara lain yang juga merupakan anggota Konvensi Apostille.
Prosedur Legalisasi dengan Konvensi Apostille Terpercaya
Untuk melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille, ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Verifikasi dokumen
Sebelum dokumen dapat di legalisasi dengan Apostille, dokumen tersebut perlu di verifikasi terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen. Verifikasi ini di lakukan untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen tersebut.
2. Legalisasi dokumen
Setelah dokumen di verifikasi, dokumen tersebut harus di legalisasi oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen. Legalisasi ini di lakukan untuk memberikan tanda tangan, stempel, dan lain-lain yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut memang berasal dari negara tersebut.
3. Apostille
Setelah dokumen di legalisasi di negara asal dokumen, dokumen tersebut harus di lengkapi dengan Apostille. Apostille dapat di peroleh dari pejabat yang berwenang di negara asal dokumen, seperti Kementerian Luar Negeri atau Kantor Gubernur.
4. Legalisasi di negara tujuan
Setelah dokumen di legalisasi dengan Apostille, dokumen tersebut dapat langsung di pergunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan. Namun, jika dokumen tersebut akan di pergunakan di negara yang bukan anggota Konvensi Apostille, maka dokumen tersebut perlu di legalisasi di kedutaan atau konsulat negara tersebut.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups