Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata – Apa yang terjadi jika sesuatu baik itu dalam bentuk uang maupun barang anda berikan kepada pihak lain yang justru tidak ada haknya. Atau dalam hal utang piutang, utang yang dibayarkan justru bukan kepada yang punya uang karena mungkin ada kesalahan pengiriman, ternyata bisa berakhir dengan menimbulkan persoalan hukum. Contoh dua kasus ini bukan tidak mungkin terjadi di tengah kehidupan kita sehari-hari loh. Karena itu secara hukum semua sudah ada aturannya. Dalam hukum perdata, peristiwa ini menyebutkan onverschuldigde betaling. Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet
Baca juga: RANAH HUKUM PERDATA SERTA PIDANA
Seperti apa konsep onverschuldigde betaling dalam hukum perdata selanjutnya akan anda uraikan berikut ini. Layaknya sebuah perjanjian maka di dalamnya ada hak dan kewajiban yang anda bebankan kepada kedua belah pihak. Misalnya dalam perjanjian jual beli. Ketika seseorang menjual artinya ada barang yang anda serahkan kepada penjual dan itulah hak penjual, sebaliknya keawajiban pembeli untuk membayarnya sesuai dengan harga yang sudah anda sepakati.
Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Hampir sama dengan prinsip utang piutang. Seorang kreditor meminjamkan dananya kepada debitor, maka kewajiban debitor untuk melakukan pembayaran atau mengembalikan dana kepad kreditor berdasarkan perjanjian yang sudah anda sepakati.
Baca juga: Pembagian Warisan Tanah Sesuai Hukum Perdata dan Hukum Islam
Karena hukumnya wajib, maka suatu kewajiban untuk mengembalikan uang yang sudah anda pakai atau anda pinjam jika itu utang piutang. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi kesalahan, misalnya uang pembayaran tersebut justru tidak anda kembalikan kepada yang punya hak karena salah orang, ada unsur lupa bahwa utangnya sudah lunas atau karena kelalaian lainnya yang bisa menimbulkan pelanggaran hukum.
DEFINISI ONVERSCHULDIGDE BETALING dalam Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Seperti yang sejak awal anda uraikan dalam tulisan ini anda sebut onverschuldigde betaling. Di Indonesia, biasanya orang akan melapor ke kepolisian terlebih dahulu, lalu akan anda proses. Jika tidak ada pengembalian, baru anda lakukan gugatan secara perdata.
Baca juga: Cara ADOPSI ANAK berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia
Untuk lebih jelasnya bahwa secara terminology onverschuldigde betaling anda artikan sebgaia tidak terutang sedangkan betaling memiliki makna pembayaran. Dalam literature yang lain onverschuldigde betaling anda maknai sebagai pembayaran yang tidak anda wajibkan, pembayaran karena khilaf atau bisa juga anda artikan pembayaran yang tidak terutangkan.
Namun demikian, jika tidak ada bukti soal kewajiban terutang maka bentuk pembayarannya tidak bisa ter kategorikan dalam onverschuldigde betaling, terkecuali terjadi pembayaran ganda.
LANDASAN HUKUM ONVERSSCHULDIGDE BETALING dalam Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Adakah landasan hukum onverschuldigde betaling yang bisa anda jadikan rujukan? Untuk pembahasan tentang pembayaran yang tidak anda wajibkan sebagaimana makna dari onverschuldigde betaling, bisa anda lihat pada KUH Perdata dalam pasal 1359 tepatnya yang anda kenal sebagai rumusan BW atau Burgerlijk Wetbook.
Tiga poin penting yang di tekankan dalam rumusan BW ini antara lain:
- Seseorang di anggap sudah melakukan pembayaran sejumlah uang
- Adanya pembayaran yang tidak di dasarkan pada hubungan hutang
- Pembayaran tersebut bisa di tuntut agar di kembalikan
Jika merujuk soal pembayaran maka mungkin kita akan trepaku pada uang saja, tetapi dalam buku KUH Perdata buku III hukum perikatan dan penjelasan karya Prof Mariam Darulzaman mengatakana bahwa istilah pembayaran sebagaimana yang ada dalam rumusam KUHperdata pasal 1359 bisa di maknai bahwa setiap pemenuhan prestasi baik itu pembayaran utang uang yang tidak di wajibkan maupun bisa dalam bentuk benda yanh tidak di wajibkan.
Baca juga : PERANAN HUKUM PERDATA DALAM PERDAGANGAN
Syarat dalam Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Adapun syarat pengembalian uang yang tertuang dalam pasal 1362 KUH perdata di sebutkan antara lain:
- Bahwa mereka yang punya itikad jahat telah menerima sesuatu dan tidak harus di bayarkan atau di kembalikan
- Wajib mengembalikan bunga dan hasilnya terhitung dari hari pembayarannya
CONTOH KASUS ONVERSCHULDIGDE BETALING dalam Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Jika Anda bingung dengan teorinya, coba kita membahas contoh kasus yang di sebut onverschuldigde betaling berikut. Misalnya, Ani memiliki utang kepada Rhoma, karena suatu hubungan hukum di antara keduanya, Sehingga ada kewajiban Ani untuk membayar utang tersebut sesuai waktu yang sejak awal disepakati. Lalu di hari yang seharusnya pembayaran terjadi, Ani kemudian mengirimkan uang pembayarannya, yang terjadi Ani khilaf dan ternyata justru mengirim uang itu kepada Doni.
Padahal Ani tidak berutang kepada Doni melainkan kepada Rhoma. Bagaimana meminta uang itu di kembalikanDoni? Merujuk pada pasal 1359 KUHPerdata, Ani bisa meminta kepada Doni, agar uangnya di kembalikan. Inilah yang di sebut peristiwa onverschuldigde betaling.
ONVERSCHULDIGDE BETALING DI BELANDA dalam Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Istilah ini tidak hanya di kenal di Indonesia, tetapi juga di Belanda yang merupakan asal buku rumusan Burgerlijk Wetboek Indonesia. Di Belnada pembayaran betaling juga banyak di pakai, hanya saja maknanya lebih luas, di mana pembayaran tidak sekadar menggunakan uang saja.
Sementara itu dasar hukum pengembalian pembayaran tidak semestinya tertuang dalam buku Burgerlijk ini yakni dalam pasal 203 buku 6 burgerlijk Belanda. Dalam pasal ini menjelaskan soal kapan ada pembayaran yang tidak semestinya termasuk konsekuensi jika terjadi kesalahan seperti ini. Berikut ini di uraikan penjelasannya:
- Di awal di jelaskan bahwa jika seseorang sudah membberikan barang atau pun uang kepada orang lain, tetapi tidak ada dasar hukumnya maka yang memberi bisa menuntut agar barang tersebut di kembalikan.
- Jika pembayarannya dalam bentuk uang maka kewajiban penerima mengembalikan uang tersebut sesuai nominal yang di terimanya.
- Jika terjadi prestasi yang berbeda tetapi tidak memiliki dasar hukum, maka berhak melakukan pembatalan
Sementara itu KUHP perdata pasal 1360 sendiri menyebutkan mereka yang khilaf sudah menerima sesuatu yang tidak seharusnya di bayarkan kepadanya, maka wajib mengembalikan barang yang tidak seharusnya di bayarkan itu kepada orang yang memberiakn barang tersebut.
MAKNA PEMBAYARAN YANG LUAS dalam Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Dalam kasus onverschuldigde betaling, sebagaimana yang sudah banyak di jelaskan di awal bahwa makna pembayaran ini memiliki makna yang luas. Tdak hanya sekadar pembayaran berupa barang, tetapi bisa juga menggunakan bunga, jasa, ataupun hasil lainnya yang tidak seharusnya di bayarkan.
Sebagaimana di kutip dari laman hukum online, sejumlah literature memberika pemaknaan luas pembayaran ini antara lain merujuk pada beberapa contoh kasus berikut.
- Apabila ada sejumlah uang yang ditransfer ke rekening bank yang salah
- Pembayaran ganda atau adanya pembayaran yang dilakukan dua kali
- Apabila perjanjian tersebut dibatalkan, tetapi penyerahan pembayaran tersebut terkanjur dilakuakn sesuai perjanjian
- Apabila penyedia layanan jasa membuat kesalahan pengiriman dan tanpa sengaja mengirimkannya kepada pihak ketiga
- Jika putusan pengadilan sudah dijalankan, tetapi ada pembatalan di tingkat banding
Pasal 1362 KUH dalam Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Meski sebenarnya dalam pembayaran yang harus dilakukan sesuai dengan yang diberikan, tetapi bisa saja ada bunga atau biaya ataupun hasilnya. Itulah mengapa dalam pasal 1362 KUH Perdata disebutkan adanya pengembalian bunga, biaya ataupun hasil lainnya apabila muncul itikad buruk di penerima yang tidak berhak
Pada intinya, berapapun pembayaran yang dikeluarkan penerima saat menerima barang ataupun mengembalikan barang bahkan biaya yang dikeluarkan saat menyimpan atau memelihara barang tersebut wajib diganti pengirim. Sementara saat barang tersebut rusak atau musnah ditangan penerima maka wajib menggantinya termasuk biaya, kerugian, ataupun bunganya. Kecuali ada indikasi barang tersebut juga tetap akan musnah saat berada pada penerima yang seharusnya.
SYARAT PENERAPAN Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi dalam bukunya berjudul ‘Perikatan yang lahir dari UU’ menyebutkan parameter ataupun syarat untuk menentuka suatu pembayaran bisa dikategorikan dalam pembayaran yang tidak terutang.
- Bukan dilakukan dalam rangka memenuhi perikatan sebagaiman yang tertuang dalam pasal 1381 KUH Perdata
- Tidak memenuhi persyaratan subjektis sperti yang dimaksudkan dalam pasal 1451 KUH perdata
- Tidak dalam rangka pemenuhan perikatan alamiah