Kitas Syarat | Apa itu Kitas?
Kitas Syarat – Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperbolehkan warga negara asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, kitas di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kitas Syarat | Siapa yang Berhak Mendapatkan Kitas?
Warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu harus memperoleh Kitas terlebih dahulu. Ada beberapa kategori penduduk asing yang berhak mendapatkan Kitas, yaitu:
- Investor dan Direktur Tetap Perusahaan
- Warga Negara Asing yang Menikah dengan Warga Negara Indonesia
- Warga Negara Asing yang Bekerja di Perusahaan di Indonesia
- Warga Negara Asing yang Bekerja di Lembaga Pemerintah Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia
- Warga Negara Asing yang Menjadi Siswa atau Mahasiswa di Indonesia
Apa Saja Persyaratan dan Dokumen yang Di butuhkan untuk Mengajukan Kitas?
Persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Kitas bervariasi tergantung pada kategori Kitas yang di butuhkan dan status penduduk asing. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Paspor yang Berlaku
- Selanjutnya, Surat Izin Tinggal Terbatas dari Sponsor di Indonesia
- Selanjutnya, Izin Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Selanjutnya, Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit atau Klinik yang Terpercaya
- Selanjutnya, Surat Pernyataan dari Sponsor atau Perusahaan
- Kemudian Akademi / Ijazah yang Di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah yang Terdaftar
Ada juga persyaratan tambahan yang harus di penuhi oleh beberapa kategori penduduk asing, misalnya:
- Untuk investor dan direktur tetap perusahaan, di butuhkan Paspor yang Berlaku, KTP Sponsor, Surat Izin Usaha Tetap dari Kementerian Kehakiman, dan Izin Tinggal Terbatas dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Untuk Warga Negara Asing yang Menikah dengan Warga Negara Indonesia, di butuhkan Paspor yang Berlaku, Sertifikat Pernikahan, dan Surat Izin Tinggal Terbatas dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Untuk Warga Negara Asing yang Bekerja di Perusahaan di Indonesia, dibutuhkan Paspor yang Berlaku, Surat Perjanjian Kerja, dan Surat Izin Tinggal Terbatas dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kitas Syarat | Bagaimana Proses Pengajuan Kitas?
Proses pengajuan Kitas harus di lakukan oleh sponsor atau perusahaan yang mengundang penduduk asing ke Indonesia. Prosesnya terdiri dari beberapa tahap, antara lain:
- Permohonan Izin Tinggal Terbatas dari Sponsor atau Perusahaan ke Kantor Imigrasi terdekat.
- Selanjutnya, Verifikasi dan Penelitian oleh Kantor Imigrasi terhadap dokumen yang di ajukan.
- Selanjutnya, Pembayaran Biaya dan Perekaman Data Kependudukan Asing.
- Kemudian, Proses Cetak dan Penerbitan Kitas.
Berapa Biaya yang Harus Di keluarkan untuk Mengajukan Kitas?
Biaya yang harus di keluarkan untuk mengajukan Kitas cukup bervariasi tergantung pada kategori Kitas, lamanya masa tinggal, dan status penduduk asing. Beberapa biaya yang perlu dikeluarkan antara lain:
- Biaya Administrasi Pengajuan Kitas
- Selanjutnya, Biaya Perekaman Data Kependudukan Asing
- Selanjutnya, Biaya Cetak dan Penerbitan Kitas
- Kemudian, Biaya Perpanjangan Kitas
Sebagai contoh, biaya administrasi pengajuan Kitas untuk penduduk asing yang ingin bekerja di perusahaan di Indonesia berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp15.000.000 tergantung pada masa tinggal. Sedangkan biaya untuk merekam data kependudukan asing berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.000.000 tergantung pada kategori Kitas dan masa tinggal.
Kitas Syarat | Bagaimana Jangka Waktu Kitas Berlaku?
Jangka waktu Kitas bervariasi tergantung pada kategori Kitas dan status penduduk asing. Beberapa kategori Kitas dan jangka waktunya antara lain:
- Kitas Investasi: 2 Tahun
- Kitas Kerja: 1 Tahun
- Kitas Siswa: 1 Tahun
- Kitas Mahasiswa: Sesuai dengan Masa Studi
Apa Saja Konsekuensi Jika Penduduk Asing Tidak Mengajukan Kitas?
Penduduk asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa memiliki Kitas dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda, pengusiran, atau penangkapan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda yang lebih berat.
Kitas Syarat | Bagaimana Cara Memperpanjang Kitas?
Penduduk asing yang ingin memperpanjang Kitas harus mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi terdekat paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku Kitas habis. Selanjutnya, dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang Kitas antara lain Paspor yang Berlaku, Surat Izin Tinggal Terbatas Lama, dan Biaya Perpanjangan Kitas. Setelah dokumen diajukan, Kantor Imigrasi akan memeriksa kembali dan memberikan Keputusan Mengenai Permohonan Perpanjangan Kitas.
Kitas Syarat | Bagaimana Cara Membuat Kitas Hilang?
Apabila Kitas hilang, maka penduduk asing yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pembuatan Kitas baru ke Kantor Imigrasi terdekat. Dokumen yang dibutuhkan antara lain Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Surat Pernyataan Kehilangan dari Sponsor atau Perusahaan, Paspor yang Berlaku, dan Biaya Pembuatan Kitas Baru.
Kitas Syarat | Bagaimana Cara Mengetahui Status Kitas?
Penduduk asing yang ingin mengetahui status Kitas dapat melakukannya melalui layanan online yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Penduduk asing dapat memeriksa status Kitas melalui situs resmi www.imigrasi.go.id dan memasukkan nomor kitas atau nomor paspor.
Apa Saja Dokumen yang Harus Di bawa Saat Keluar Masuk Indonesia dengan Kitas?
Penduduk asing yang memiliki Kitas harus membawa dokumen yang di butuhkan saat akan keluar masuk Indonesia. Dokumen yang harus di bawa antara lain:
- Kitas Asli
- Paspor yang Berlaku
- Surat Izin Kerja dan Izin Tinggal Terbatas dari Kantor Imigrasi
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit atau Klinik yang Terpercaya
Dokumen-dokumen tersebut harus selalu di bawa saat penduduk asing akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Indonesia. Sehingga jika dokumen tidak lengkap atau tidak valid, maka penduduk asing dapat di tahan atau di larang masuk ke Indonesia.
Kesimpulan Kitas Syarat
Kitas Syarat adalah panduan lengkap yang memberikan informasi mengenai persyaratan, dokumen, proses, biaya, dan jangka waktu yang harus di penuhi oleh penduduk asing untuk memperoleh Kitas di Indonesia. Memiliki Kitas sangat penting bagi penduduk asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, penduduk asing harus memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperoleh Kitas.
Bagaimana caranya?
Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups