Bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia, mereka perlu mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau di sebut dengan Kitas. Kitas adalah izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk sementara waktu. Namun, sebelum mendapatkan Kitas, terdapat beberapa syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap tentang Kitas requirements. Tahapan Verifikasi SKCK Mabes Polri
Syarat dan Persyaratan Umum untuk Mendapatkan Kitas – Kitas Requirements
1. Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan sejak tiba di Indonesia.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal atau Indonesia yang masih berlaku.
3. Surat Izin Tinggal Terbatas Berkelanjutan (ITAS-B) atau Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin mengikuti pendidikan di Indonesia.
4. Surat Sponsor dari perusahaan atau institusi yang akan menjadi tempat kerja atau tempat belajar di Indonesia.
5. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau klinik yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia.
6. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
7. Biaya pengurusan Kitas yang telah di tentukan oleh pemerintah Indonesia.
Setelah memenuhi syarat dan persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Kitas ke kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal atau tempat belajar di Indonesia.
Kitas Requirements untuk Pelajar dan Mahasiswa
1. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari institusi pendidikan di Indonesia.
2. Selanjutnya, Surat Sponsor dari institusi pendidikan atau lembaga pemberi beasiswa.
3. Selanjutnya, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dari sponsor di Indonesia.
4. Selanjutnya, Fotokopi Akta Kelahiran atau Dokumen Identitas Resmi lainnya.
5. Selanjutnya, Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau klinik yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia.
6. Selanjutnya, Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
7. Kemudian, Biaya pengurusan Kitas yang telah di tentukan oleh pemerintah Indonesia.
Setelah semua dokumen dan persyaratan di atas telah di penuhi, pelajar atau mahasiswa dapat mengajukan permohonan Kitas kepada kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat belajar di Indonesia.
Kitas Requirements untuk Pekerja Asing
1. Surat Sponsor dari perusahaan yang akan menjadi tempat kerja di Indonesia.
2. Selanjutnya, fotokopi Akta Pendirian Perusahaan atau Surat Izin Usaha dari perusahaan tersebut.
3. Selanjutnya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dari sponsor di Indonesia.
4. Selanjutnya, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal atau Indonesia yang masih berlaku.
5. Selanjutnya, paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan sejak tiba di Indonesia.
6.Selanjutnya, surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.
7. Selanjutnya, pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
8. Kemudian, biaya pengurusan Kitas yang telah di tentukan oleh pemerintah Indonesia.
Setelah semua dokumen dan persyaratan di atas telah di penuhi, pekerja asing dapat mengajukan permohonan Kitas kepada kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat kerja di Indonesia.
Penutup – Kitas Requirements
Memenuhi semua Kitas requirements dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu, namun sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan Kitas. Hal ini akan membantu mempercepat proses pengurusan Kitas dan menghindari masalah yang tidak di inginkan di kemudian hari.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi semua persyaratan yang di perlukan, warga negara asing dapat dengan mudah mendapatkan Kitas dan menikmati tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa masalah. Baca Juga : Proses Legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Timur
Bagaimana caranya Kitas Requirements?
Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups