Keuntungan Menggunakan Apostille Kemenkumham

Mendapatkan pengakuan hukum atas dokumen yang di terbitkan di Indonesia ketika di gunakan di luar negeri memang bukan perkara mudah. Namun, dengan adanya Apostille Kemenkumham, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Artikel ini akan membahas tentang keuntungan menggunakan Apostille Kemenkumham dalam legalisasi dokumen. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille Kemenkumham?

Apostille Kemenkumham adalah sebuah tanda yang di berikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pengesahan dokumen resmi yang di terbitkan di Indonesia. Tanda ini di gunakan oleh negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961 tentang penghapusan legalisasi dokumen.

Dengan adanya tanda Apostille Kemenkumham, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan lebih cepat karena negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961 tidak lagi memerlukan legalisasi tambahan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat.

  Document Apostille

Keuntungan Menggunakan Apostille Kemenkumham

Proses Legalisasi Dokumen Lebih Cepat dan Mudah

Dengan adanya Apostille Kemenkumham, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat dan mudah. Dokumen yang telah di berikan tanda Apostille Kemenkumham hanya perlu di kirim ke negara tujuan tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat. Ini dapat menghemat waktu dan biaya yang di perlukan untuk proses legalisasi dokumen.

Pengakuan Dokumen Lebih Luas

Dokumen yang telah di berikan tanda Apostille Kemenkumham akan di akui oleh negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Ini berarti dokumen tersebut tidak lagi memerlukan legalisasi tambahan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan. Dengan demikian, penggunaan dokumen menjadi lebih mudah dan lebih luas.

Memperkuat Perlindungan Hukum

Dengan adanya Apostille Kemenkumham, dokumen yang di terbitkan di Indonesia akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Ini dapat membantu melindungi hak-hak dan kepentingan pihak yang menggunakan dokumen tersebut di luar negeri.

  Jasa Apostille Sao Tome

Contoh Apostille Translate Ijazah India

Proses Legalisasi Dokumen Menggunakan Apostille Kemenkumham

Proses legalisasi dokumen menggunakan Apostille Kemenkumham cukup mudah dan dapat di lakukan oleh siapa saja. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persyaratan Dokumen

Sebelum dokumen dapat di berikan tanda Apostille Kemenkumham, dokumen tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Dokumen yang di terbitkan oleh instansi pemerintah atau lembaga resmi lainnya.
  • Dokumen yang sudah berisi tanda tangan dan cap resmi.
  • Dokumen yang di terjemahkan ke dalam bahasa asing (jika dokumen tersebut berbahasa Indonesia).

2. Pengajuan Dokumen

Dokumen yang akan di berikan tanda Apostille Kemenkumham dapat di ajukan ke Kantor Wilayah Kemenkumham tempat dokumen tersebut di terbitkan. Pengajuan dokumen dapat di lakukan secara langsung atau melalui pos. Setelah dokumen di terima, petugas Kemenkumham akan memeriksa dokumen untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi persyaratan.

3. Pembayaran Biaya Legalisasi

Setelah dokumen di periksa, pemohon harus membayar biaya legalisasi. Biaya legalisasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di berikan tanda Apostille Kemenkumham.

  Peran Notaris Dalam Apostille

4. Penerbitan Tanda Apostille Kemenkumham

Setelah pembayaran biaya legalisasi di konfirmasi, petugas Kemenkumham akan menerbitkan tanda Apostille Kemenkumham pada dokumen tersebut. Maka Tanda Apostille Kemenkumham berbentuk stempel berwarna merah yang di tandatangani oleh petugas yang berwenang.

5. Penyerahan Dokumen

Setelah dokumen di berikan tanda Apostille Kemenkumham, dokumen tersebut dapat di serahkan kepada pemohon. Dokumen yang telah di berikan tanda Apostille Kemenkumham siap di gunakan di luar negeri.

Kesimpulan

Apostille Kemenkumham adalah tanda pengesahan dokumen resmi yang di terbitkan di Indonesia. Dengan adanya Apostille Kemenkumham, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Keuntungan menggunakan Apostille Kemenkumham antara lain proses legalisasi dokumen lebih cepat dan mudah, pengakuan dokumen lebih luas, dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena Proses legalisasi dokumen menggunakan Apostille Kemenkumham cukup mudah dan dapat di lakukan oleh siapa saja. Jadi, jika Anda memerlukan legalisasi dokumen untuk di gunakan di luar negeri, pertimbangkan untuk menggunakan Apostille Kemenkumham.

admin