Ketentuan Perjanjian Pra Nikah

Adi

Updated on:

Ketentuan Perjanjian Pra Nikah
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Ketentuan Perjanjian Pra Nikah

Ketentuan Perjanjian Pra Nikah Banyak orang Indonesia yang jatuh cinta dengan warga negara asing (WNA) dan memutuskan untuk menikah. Namun, pernikahan dengan WNA memerlukan perjanjian pernikahan yang berbeda dengan pernikahan antar warga negara Indonesia. Sehingga, Pada artikel ini, kami akan membahas contoh surat perjanjian pra nikah dengan WNA dan hal-hal yang perlu di perhatikan dalam perjanjian tersebut.

Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pra Nikah

Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pra Nikah

Sehingga, Sebelum membahas contoh surat perjanjian pra nikah dengan WNA, terlebih dahulu harus di pahami syarat dan ketentuan perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah ini adalah perjanjian yang di buat sebelum pernikahan di laksanakan. Perjanjian tersebut berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung dan setelah pernikahan berakhir.

  Hukum Perkawinan Campuran Di Indonesia

Beberapa hal yang perlu di cantumkan dalam surat perjanjian pra nikah dengan WNA antara lain:

  • Identitas kedua pasangan
  • Penjelasan tentang harta benda yang di miliki oleh masing-masing pasangan
  • Bagaimana pembagian harta benda tersebut jika pernikahan berakhir
  • Rencana keuangan selama pernikahan
  • Penentuan apakah ada perwakilan hukum yang akan menangani perjanjian tersebut

Ketentuan Perjanjian Pra Nikah Dan Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Dengan WNA

Ketentuan Perjanjian Pra Nikah Dan Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Dengan WNA

Sehingga, Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pra nikah dengan WNA:

Kami, [nama lengkap pasangan], setelah mencapai kesepakatan bersama dan sepengetahuan keluarga masing-masing, membuat perjanjian pra nikah ini pada tanggal [tanggal pembuatan surat].

Pasal 1. Identitas Pasangan

Kami menyatakan bahwa kami berdua adalah orang yang sah dan bebas untuk menikah. Identitas kami sebagai berikut:

  • Nama Lengkap: [nama lengkap]
  • Tempat dan Tanggal Lahir: [tempat, tanggal lahir]
  • Agama: [agama]
  • Alamat: [alamat lengkap]
  • Status Perkawinan: Belum pernah menikah/ Cerai hidup/ Cerai mati

Pasal 2. Harta Benda

Kami sepakat bahwa seluruh harta benda yang kami miliki sebelum dan selama pernikahan akan tetap menjadi hak masing-masing pasangan. Kami juga sepakat bahwa seluruh harta benda yang di peroleh selama pernikahan akan menjadi hak bersama. Sehingga, Dalam hal terjadi perceraian, kami sepakat untuk melakukan pembagian harta benda yang di miliki secara adil dan proporsional.

  Apostille UK Certificate Impediment

Pasal 3. Rencana Keuangan Selama Pernikahan

Sehingga, Kami menyatakan bahwa selama pernikahan berlangsung, kami akan mengatur keuangan kami secara bersama-sama dan bertanggung jawab atas keuangan tersebut. Kami akan membuat rencana keuangan yang jelas dan terperinci, termasuk anggaran bulanan dan rencana investasi jangka panjang.

Pasal 4. Perwakilan Hukum

Kami sepakat bahwa tidak ada perwakilan hukum yang akan menangani perjanjian ini dan kami akan menyelesaikan segala perselisihan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Pasal 5. Penutup

Maka, Perjanjian pra nikah ini di buat dengan kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Sehingga, Kami menyatakan bahwa perjanjian ini berlaku secara sah dan mengikat dan di berikan di hadapan dua orang saksi yang hadir pada saat pembuatan surat perjanjian pra nikah ini.

Demikian surat perjanjian pra nikah ini kami buat dengan sebenarnya, dan kami bersedia memenuhi segala ketentuan dan syarat yang telah kami sepakati.

[Nama Pasangan]

Tanggal: [Tanggal Pembuatan Surat]

Kesimpulan Ketentuan Perjanjian Pra Nikah

Sehingga, Perjanjian pra nikah dengan WNA sangat penting untuk meminimalisir risiko dan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung dan setelah pernikahan berakhir. Maka, Contoh surat perjanjian pra nikah dengan WNA yang telah di sebutkan di atas dapat di gunakan sebagai panduan dalam membuat perjanjian tersebut. Namun, perlu di ketahui bahwa setiap pasangan memiliki kebutuhan dan keinginan yang berbeda, sehingga perjanjian tersebut harus di sesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama pasangan.

  Pernikahan Menurut Undang-Undang: Pentingnya Hukum

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor