Ketentuan Nikah Dalam Islam

Adi

Updated on:

Ketentuan Nikah Dalam Islam
Direktur Utama Jangkar Goups

Ketentuan Nikah dalam Islam: Panduan Lengkap

Nikah atau pernikahan merupakan salah satu anjuran penting dalam Islam. Ketentuan Nikah Dalam Islam Hal ini tidak hanya di anggap sebagai jalan untuk menjaga kehormatan dan martabat individu, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga keberlangsungan generasi manusia. Dalam Islam, pernikahan memiliki aturan dan ketentuan yang jelas. Tujuannya adalah agar pernikahan yang di laksanakan sesuai dengan syariat dan mampu membawa kebahagiaan serta ketentraman bagi pasangan suami istri.

Mobil Ekspor Indonesia: Meningkatkan Potensi Ekspor

 

Ketentuan Nikah dalam Islam: Panduan Lengkap

 

Definisi dan Pentingnya Nikah dalam Islam

Pernikahan dalam Islam di sebut sebagai miitsaqan ghalidzan, yaitu perjanjian yang kuat dan kokoh antara seorang pria dan wanita. Pernikahan adalah ikatan suci yang di atur dalam Al-Qur’an dan Hadits untuk memelihara keturunan, menjaga kesucian diri, serta menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Rum ayat 21:

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

Pernikahan juga merupakan salah satu cara untuk memenuhi fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan pasangan hidup. Selain itu, melalui pernikahan, seseorang dapat menjaga pandangannya dari hal-hal yang di haramkan dan menjaga dirinya dari perbuatan maksiat.

 

 

Rukun Nikah dalam Islam

Untuk sahnya suatu pernikahan, Islam menetapkan beberapa rukun nikah yang harus di penuhi, yaitu:

  • Calon Suami: Seorang laki-laki yang hendak menikah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti beragama Islam, berakal sehat, baligh, dan tidak sedang dalam keadaan ihram.

 

  • Calon Istri: Wanita yang akan di nikahi juga harus beragama Islam, berakal sehat, baligh, tidak dalam keadaan terpaksa, dan bukan mahram bagi calon suami.
  Perkawinan Campuran dan Penyesuaian Budaya

 

  • Wali Nikah: Wali dari pihak perempuan, biasanya ayah kandung, adalah salah satu rukun yang wajib ada. Ketentuan Nikah Dalam Islam Wali harus beragama Islam, berakal sehat, dan baligh. Jika tidak ada ayah, maka wali bisa di gantikan oleh wali nasab yang lain, seperti saudara laki-laki kandung, paman dari pihak ayah, dan seterusnya.

 

  • Dua Orang Saksi: Saksi nikah harus dua orang laki-laki yang beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan adil. Kehadiran saksi ini untuk mengesahkan pernikahan di hadapan masyarakat.

 

  • Ijab dan Qabul: Pernyataan ijab (dari wali) dan qabul (dari mempelai pria) adalah inti dari akad nikah. Ketentuan Nikah Dalam Islam Ijab adalah pernyataan wali yang menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria, sementara qabul adalah pernyataan mempelai pria yang menerima mempelai wanita.

 

 

Syarat-Syarat Nikah

Selain rukun, ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam pernikahan, antara lain:

  1. Syarat Calon Suami dan Istri: Keduanya harus beragama Islam, tidak memiliki halangan atau larangan syar’i seperti masih ada ikatan pernikahan yang sah atau merupakan mahram. 
  2. Syarat Wali: Wali harus memenuhi kriteria sebagai orang yang berhak menikahkan, Ketentuan Nikah Dalam Islam yaitu seorang laki-laki yang memiliki hubungan nasab, memiliki akal sehat, baligh, dan adil.
  3. Syarat Saksi: Dua orang saksi laki-laki yang adil, berakal sehat, dan sudah baligh.
  4. Syarat Ijab Qabul: Ijab dan qabul harus jelas, tidak ada paksaan, serta di lakukan dengan bahasa yang dapat di pahami oleh kedua belah pihak.

 

 

Larangan-Larangan dalam Nikah

Islam juga menetapkan beberapa larangan yang harus di perhatikan dalam pernikahan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Nikah dengan Mahram: Mahram adalah orang-orang yang haram di nikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Contohnya adalah ibu, anak, saudara kandung, dan lain-lain.

 

  • Nikah Mut’ah: Nikah mut’ah adalah pernikahan yang di lakukan dengan kontrak waktu tertentu. Pernikahan ini di larang dalam Islam karena bertentangan dengan tujuan pernikahan yang sebenarnya, yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

 

  • Nikah Tahlil: Ini adalah pernikahan yang di lakukan dengan niat untuk menghalalkan wanita yang telah di talak tiga oleh suami pertamanya agar bisa kembali menikah dengan suami pertama tersebut. Ketentuan Nikah Dalam Islam Pernikahan ini juga di larang dalam Islam.

 

  • Nikah dengan Wanita Musyrik: Seorang laki-laki Muslim tidak di perbolehkan menikahi wanita musyrik (yang menyekutukan Allah) kecuali ia telah masuk Islam. Begitu juga sebaliknya, wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim.
  Pengurusan Perkawinan Campuran dan Kehidupan Multikultural

 

 

Mahar (Mas Kawin)

Mahar atau mas kawin merupakan syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Maka Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan dan kehormatan. Mahar bisa berupa uang, barang berharga, atau sesuatu yang bermanfaat bagi istri. Ketentuan Nikah Dalam Islam Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4:

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4).

Mahar sebaiknya tidak memberatkan calon suami. Bahkan, dalam Islam di anjurkan agar mahar di berikan sesuai kemampuan dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

 

 

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa tujuan utama yang di harapkan dapat tercapai oleh setiap pasangan:

  • Menjaga Kesucian Diri: Dengan menikah, seseorang dapat menjaga dirinya dari perbuatan yang haram, seperti zina dan tindakan maksiat lainnya.

 

  • Membentuk Keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah: Ketentuan Nikah Dalam Islam Pernikahan di harapkan dapat menjadi tempat bernaung bagi suami istri, di mana mereka dapat saling menyayangi, menghormati, dan menciptakan suasana yang penuh kasih sayang.

 

  • Melanjutkan Keturunan: Salah satu tujuan penting dari pernikahan adalah melanjutkan keturunan yang sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

 

  • Kerja Sama dalam Kebaikan: Suami istri di harapkan dapat bekerja sama dalam berbuat kebaikan, saling mendukung dalam menjalankan kewajiban agama, dan mendidik anak-anak agar menjadi generasi yang saleh.

 

 

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Dalam pernikahan, suami istri memiliki hak dan kewajiban yang harus di penuhi. Ketentuan Nikah Dalam Islam Hak-hak ini di atur agar tercipta keharmonisan dalam rumah tangga. Berikut beberapa hak dan kewajiban suami istri:

  • Hak dan Kewajiban Suami:
    • Memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anak.
    • Membimbing dan melindungi keluarga sesuai dengan ajaran Islam.
    • Berperilaku baik dan penuh kasih sayang terhadap istri.

 

  • Hak dan Kewajiban Istri:
    • Taat kepada suami selama tidak melanggar syariat.
    • Mengatur rumah tangga dan mendidik anak-anak.
    • Menjaga kehormatan diri dan keluarga.

 

Ketentuan Nikah Dalam Islam Di Jangkar Groups

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang di atur dengan ketentuan yang jelas untuk menjaga kehormatan, membentuk keluarga yang harmonis, dan melanjutkan keturunan yang saleh. Ketentuan Nikah Dalam Islam Penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan mematuhi rukun, syarat, serta larangan yang ada dalam pernikahan. Dengan demikian, pernikahan dapat menjadi sumber kebahagiaan dan keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat.

Baca Juga: Contoh Kebijakan Kuota Impor

 

  Komunitas Perkawinan Campuran dan Peran Dukungan Sosial

Ketentuan Nikah Dalam Islam Di Jangkar Groups

 

Serahkan Semua Permasalahan Ketentuan Nikah Dalam Islam anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Kami Mengerti Masalah Ketentuan Nikah Dalam Islam Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Bagaimana caranya kirim dokumen Apostille SIM di Kedutaan Bahrain?


Cara kirim dokumen bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor