Kepanjangan Tik Dalam SKCK

Setiap orang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh kepolisian. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Tik. Namun, banyak orang yang belum mengetahui apa itu Tik dan apa kepanjangan dari Tik dalam SKCK. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang Tik dan kepanjangannya dalam SKCK.

Apa Itu Tik?

Tik adalah singkatan dari Tanda Identitas Kependudukan. Tik berisi informasi tentang identitas seseorang seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tik diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Tik ini penting karena digunakan sebagai identitas resmi seseorang untuk keperluan administrasi seperti pembuatan SKCK, paspor, dan lain-lain.

Apa Kepanjangan Tik dalam SKCK?

Kepanjangan Tik dalam SKCK adalah Tanda Identitas Kependudukan.

  SKCK Kota Jogja

Dalam proses pembuatan SKCK, Tik digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh surat tersebut. Tik ini digunakan sebagai bukti identitas resmi seseorang yang akan dicantumkan dalam SKCK. Oleh karena itu, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian.

Syarat Tik dalam SKCK

Untuk memenuhi persyaratan Tik dalam SKCK, seseorang harus memiliki Tik yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercantum dalam SKCK. Selain itu, Tik juga harus memiliki foto yang jelas dan tidak terpotong. Tik yang digunakan harus asli, bukan hasil duplikat atau palsu.

Jika Tik yang dimiliki tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam SKCK, maka proses pembuatan SKCK tidak akan dilanjutkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi seseorang untuk memeriksa kembali data yang tercantum dalam Tik sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Cara Memperoleh Tik

Untuk memperoleh Tik, seseorang harus mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan Tik yaitu:

  • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm
  • Melampirkan surat keterangan pindah datang (jika baru pindah ke wilayah tersebut)
  Jadwal Pembuatan SKCK Samarinda

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, seseorang akan diberikan Tik oleh Disdukcapil setempat. Tik ini berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Kesimpulan

Dalam pembuatan SKCK, Tik digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh surat tersebut. Tik adalah singkatan dari Tanda Identitas Kependudukan dan berisi informasi tentang identitas seseorang seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas kependudukan seperti NIK atau KTP. Kepanjangan Tik dalam SKCK adalah Tanda Identitas Kependudukan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian. Untuk memperoleh Tik, seseorang harus mengajukan permohonan ke Disdukcapil setempat dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

admin