Kelengkapan Pengurusan Paspor 2024 – Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahun 2024, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang harus di penuhi untuk melakukan pengurusan paspor di Indonesia.
Persyaratan Pengurusan Paspor | Kelengkapan Pengurusan Paspor 2024
Untuk melakukan pengurusan paspor di Indonesia pada tahun 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Tidak sedang dalam proses peradilan atau tidak sedang di tahan
- Tidak memiliki hutang pajak
- Tidak sedang dalam proses pemulangan dari luar negeri
Selain persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan khusus untuk pengurusan paspor anak-anak di bawah usia 17 tahun, seperti:
- Surat izin dari kedua orang tua atau wali
- Akta kelahiran anak
- KTP kedua orang tua atau wali
Dokumen yang Diperlukan | Kelengkapan Pengurusan Paspor 2024
Selain persyaratan di atas, terdapat juga dokumen yang harus di siapkan untuk melakukan pengurusan paspor di Indonesia pada tahun 2024, antara lain:
- Fotokopi KTP
- Selanjutnya, Fotokopi KK
- Foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih dan menghadap ke depan
- Kemudian, Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, dan surat izin orang tua/wali untuk anak di bawah 17 tahun
Pastikan semua dokumen yang di butuhkan telah di persiapkan dengan lengkap sebelum mengajukan pengurusan paspor.
Biaya Pengurusan Paspor | Kelengkapan Pengurusan Paspor 2024
Biaya pengurusan paspor di Indonesia pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa: Rp355.000,-
- Paspor elektronik: Rp655.000,-
- Paspor elektronik dengan biometrik: Rp1.355.000,-
Dan Biaya pengurusan paspor dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di pilih dan lokasi pengurusan paspor.
Cara Pengurusan Paspor
Untuk melakukan pengurusan paspor di Indonesia pada tahun 2024, terdapat dua cara yang dapat di lakukan, yaitu:
- Pengurusan paspor secara online
- Pengurusan paspor secara langsung di kantor Imigrasi
Untuk pengurusan paspor secara online, dapat dilakukan melalui website resmi Imigrasi Indonesia. Sedangkan untuk pengurusan paspor secara langsung di kantor Imigrasi, dapat di lakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi terdekat dan membawa semua dokumen yang di perlukan.
Waktu Pengurusan Paspor
Waktu pengurusan paspor di Indonesia pada tahun 2024 dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di pilih dan lokasi pengurusan paspor. Namun, secara umum waktu pengurusan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa: 20 hari kerja
- Selanjutnya, Paspor elektronik: 7 hari kerja
- Kemudian, Paspor elektronik dengan biometrik: 2 hari kerja
Pastikan mempersiapkan pengurusan paspor dengan waktu yang cukup agar tidak terlambat.
Kelengkapan Pengurusan Paspor 2024
Demikian informasi mengenai kelengkapan pengurusan paspor 2024 di Indonesia. Pastikan mempersiapkan semua persyaratan dan dokumen yang di perlukan dengan lengkap sebelum mengajukan pengurusan paspor. Selain itu, pilihlah jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan dan pastikan mempersiapkan waktu yang cukup untuk pengurusan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat. Layanan Bantuan Dalam Mengisi Formulir Dan Dokumen Paspor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups