Pengenalan
Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Pada tahun 2023, pemerintah akan menerapkan paspor online yang memerlukan beberapa kelengkapan agar bisa diproses.
Fitur Paspor Online
Paspor online memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan paspor konvensional. Salah satunya adalah proses pengajuan yang lebih mudah dan cepat. Selain itu, pemohon dapat melakukan pengajuan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Kelengkapan Paspor Online
Untuk memperoleh paspor online pada tahun 2023, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- KTP Elektronik
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Izin Orang Tua
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Pas Foto Terbaru
Pemohon harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku dan tidak sedang dalam proses perubahan data. KTP elektronik juga harus terdaftar di Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) dan terhubung dengan aplikasi paspor online.
Pemohon harus melampirkan akta kelahiran yang asli dan dilegalisir. Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, ia dapat membuatnya di kantor catatan sipil setempat.
Pemohon harus memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Surat ini harus mencantumkan alamat lengkap tinggal pemohon.
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang sudah dilegalisir. Surat izin ini harus mencantumkan alasan perjalanan dan negara tujuan.
Pemohon harus mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau klinik kesehatan yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Surat ini harus berlaku selama tiga bulan dan dilegalisir.
Pemohon harus melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih. Ukuran pas foto harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pengajuan Paspor Online
Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, pemohon dapat mengajukan paspor online dengan cara sebagai berikut:
- Akses aplikasi paspor online melalui situs resmi imigrasi.
- Isi formulir pengajuan dengan lengkap dan benar.
- Upload dokumen-dokumen yang telah dilengkapi.
- Lakukan pembayaran biaya pengajuan melalui transfer bank atau e-wallet.
- Tunggu konfirmasi dari pihak imigrasi terkait pengajuan.
Kesimpulan
Pemerintah akan menerapkan paspor online pada tahun 2023. Pemohon harus memenuhi kelengkapan paspor online yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur pengajuan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan yang ada, pemohon akan lebih mudah dan cepat memperoleh paspor online untuk bepergian ke luar negeri.