Mengetahui Kelengkapan Paspor 2024
Kelengkapan Paspor 2024 – Ada kabar yang beredar bahwa paspor akan mengalami perubahan pada tahun 2023. Maka, Benarkah kabar tersebut? Ya, kabar tersebut memang benar. Pemerintah Indonesia akan menerapkan paspor baru yang lebih modern dan aman pada tahun 2023. Namun, Paspor baru ini akan menggantikan paspor lama yang sudah di gunakan selama ini. Surat Domisili Paspor 2024
Apa Saja Kelengkapan Paspor 2024?
Kemudian, Agar bisa memiliki paspor baru yang akan di terbitkan pada tahun 2023, Anda harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah. Maka, Kelengkapan paspor 2023 meliputi:
1. KTP Elektronik Kelengkapan Paspor 2024
Namun, Anda harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku sebagai syarat utama untuk membuat paspor baru. Maka, KTP ini harus di isi dengan data yang sesuai dengan identitas Anda.
2. Akta Kelahiran Kelengkapan Paspor 2024
Selain KTP, Anda juga harus melampirkan akta kelahiran yang asli beserta fotokopinya. Kemudian, Ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia dan telah lahir di Indonesia.
3. Surat Keterangan Belum Menikah/Berstatus Kawin
Sehingga, Jika Anda belum menikah, maka Anda harus melampirkan surat keterangan belum menikah. Namun, jika Anda sudah menikah, maka Anda harus melampirkan surat keterangan berstatus kawin.
4. Surat Izin Orang Tua Kelengkapan Paspor 2024
Namun, Bagi yang masih di bawah umur, Anda harus memiliki surat izin orang tua untuk membuat paspor baru.
5. Pas Foto Terbaru
Maka, Pas foto terbaru yang sesuai dengan standar yang di tetapkan juga harus di lampirkan. Kemudian, Pas foto harus di ambil dalam posisi tegak dan dengan latar belakang putih.
Proses Kelengkapan Paspor 2024
Sehingga, Setelah memenuhi persyaratan kelengkapan paspor 2023, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Proses pembuatan paspor baru meliputi:
1. Pengisian Formulir
Pertama-tama, Anda harus mengisi formulir pemohon paspor yang telah di sediakan oleh pemerintah. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan sesuai dengan identitas Anda.
2. Pembayaran Biaya
Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya pembuatan paspor yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Biaya ini dapat di bayarkan melalui bank atau lewat sistem online.
3. Pemeriksaan Administrasi
Setelah melakukan pembayaran, dokumen dan data Anda akan di periksa oleh petugas administrasi untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
4. Pengambilan Sidik Jari
Setelah pemeriksaan administrasi, Anda akan di minta untuk mengambil sidik jari sebagai salah satu tanda bahwa data yang Anda berikan benar-benar sesuai dengan identitas Anda.
5. Pencetakan Paspor
Setelah semua proses selesai dan dokumen Anda terverifikasi, maka paspor baru Anda akan di cetak dan siap untuk di ambil.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: