Proses Legalisir Dokumen di Kemenlu
Keamanan Legalisir Dokumen Kemenlu – Legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merupakan proses penting untuk memverifikasi keabsahan dokumen Anda agar di akui di negara lain. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang perlu di pahami agar berjalan lancar. Berikut penjelasan lengkapnya, mulai dari persiapan hingga pengambilan dokumen.
Langkah-Langkah Legalisir Dokumen di Kemenlu
Proses legalisir dokumen di Kemenlu umumnya melibatkan beberapa langkah. Pertama, pastikan dokumen Anda telah memenuhi persyaratan yang di tentukan. Kemudian, ajukan permohonan legalisir sesuai prosedur yang berlaku. Setelah itu, dokumen Anda akan di verifikasi dan di proses. Terakhir, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di legalisir. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung antrian dan kompleksitas dokumen.
- Persiapan Dokumen: Pastikan dokumen asli dan fotokopinya lengkap dan dalam kondisi baik.
- Pengumpulan Berkas: Kumpulkan semua dokumen yang di butuhkan sesuai jenis dokumen yang akan di legalisir.
- Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan legalisir ke Kemenlu melalui loket yang telah di tentukan.
- Verifikasi dan Proses Legalisir: Petugas Kemenlu akan memverifikasi dan memproses dokumen Anda.
- Pengambilan Dokumen: Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di legalisir.
Persyaratan Dokumen untuk Legalisir di Kemenlu
Persyaratan dokumen untuk legalisir di Kemenlu bervariasi tergantung jenis dokumen. Berikut tabel ringkasan persyaratan umum. Perlu di ingat bahwa informasi ini bersifat umum dan sebaiknya di konfirmasi langsung ke Kemenlu untuk memastikan keakuratannya.
Jenis Dokumen | Persyaratan Tambahan | Biaya (Estimasi) | Catatan |
---|---|---|---|
Ijazah | Transkrip Nilai, Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi | Rp 100.000 – Rp 200.000 | Biaya dapat bervariasi tergantung jenis dokumen dan jumlah lembar |
Akta Kelahiran | – | Rp 50.000 – Rp 150.000 | Biaya dapat bervariasi tergantung jenis dokumen dan jumlah lembar |
Surat Nikah | – | Rp 50.000 – Rp 150.000 | Biaya dapat bervariasi tergantung jenis dokumen dan jumlah lembar |
Dokumen Bisnis | Surat Keterangan Domisili Perusahaan, SIUP | Rp 150.000 – Rp 300.000 | Biaya dapat bervariasi tergantung jenis dokumen dan jumlah lembar |
Contoh Kasus Legalisir Dokumen di Kemenlu
Misalnya, Budi ingin melegalisir ijazah sarjananya untuk melanjutkan studi di luar negeri. Ia menyiapkan ijazah asli, transkrip nilai, dan surat keterangan dari universitas. Setelah melengkapi persyaratan, ia mengajukan permohonan legalisir di Kemenlu. Budi menghadapi kendala berupa antrian yang panjang, sehingga prosesnya memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Namun, akhirnya ia berhasil melegalisir ijazahnya.
Perbedaan Prosedur Legalisir Berbagai Jenis Dokumen
Prosedur legalisir dokumen di Kemenlu dapat sedikit berbeda tergantung jenis dokumen. Dokumen pendidikan biasanya memerlukan transkrip nilai dan surat keterangan dari institusi pendidikan. Dokumen pernikahan umumnya hanya memerlukan salinan akta nikah yang sah. Sedangkan dokumen bisnis mungkin memerlukan dokumen pendukung seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Tips Mempercepat Proses Legalisir Dokumen di Kemenlu
Untuk mempercepat proses, pastikan dokumen Anda lengkap dan sesuai persyaratan. Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang. Manfaatkan layanan online atau informasi yang tersedia di situs web Kemenlu untuk mempermudah proses. Siapkan fotokopi dokumen yang cukup dan pastikan semua data terisi dengan lengkap dan akurat.
Biaya dan Waktu Proses Legalisir
Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merupakan tahapan penting bagi dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Memahami biaya dan waktu tempuh proses ini sangat krusial untuk perencanaan yang efektif. Berikut uraian rinci mengenai biaya, estimasi waktu, dan perbandingannya dengan layanan pihak ketiga.
Biaya Legalisir Dokumen di Kemenlu
Biaya legalisir di Kemenlu bervariasi tergantung jenis dokumen. Secara umum, biaya ini relatif terjangkau, namun perlu di ingat bahwa biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya, untuk informasi biaya terkini, silakan mengunjungi situs web resmi Kemenlu atau menghubungi langsung kantor pelayanan legalisir.
- Dokumen pendidikan (ijazah, transkrip nilai): Kisaran biaya umumnya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000 per dokumen, tergantung tingkat pendidikan dan kompleksitas dokumen.
- Dokumen kependudukan (akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga): Biaya legalisir dokumen kependudukan biasanya berada pada kisaran yang sama dengan dokumen pendidikan.
- Dokumen perusahaan (surat kuasa, akta pendirian perusahaan): Biaya legalisir untuk dokumen perusahaan cenderung lebih tinggi, bisa mencapai ratusan ribu rupiah bahkan jutaan rupiah tergantung jumlah dan jenis dokumen.
Perlu di catat bahwa biaya ini belum termasuk biaya lain seperti biaya pengiriman dokumen, biaya jasa penerjemah (jika di perlukan), dan biaya pengurusan di instansi lain sebelum legalisir Kemenlu.
Estimasi Waktu Proses Legalisir di Kemenlu
Waktu yang di butuhkan untuk proses legalisir di Kemenlu juga bervariasi, tergantung antrean dan kompleksitas dokumen. Proses ini umumnya terdiri dari beberapa tahapan yang membutuhkan waktu.
- Penyerahan dokumen: Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga satu jam, tergantung antrian.
- Proses verifikasi dan legalisir: Tahapan ini membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kompleksitas dokumen dan antrian.
- Pengambilan dokumen: Setelah proses legalisir selesai, pengambilan dokumen dapat di lakukan pada hari yang telah di tentukan.
Secara keseluruhan, estimasi waktu proses legalisir di Kemenlu bisa mencapai satu hingga empat minggu, bahkan lebih dalam kondisi tertentu.
Perbandingan dengan Layanan Legalisir Pihak Ketiga
Layanan legalisir pihak ketiga menawarkan kemudahan dan kecepatan, namun dengan biaya yang umumnya lebih tinggi. Pihak ketiga biasanya menawarkan jasa pengurusan lengkap, termasuk pengambilan dan pengiriman dokumen. Pertimbangkan faktor waktu dan biaya sebelum memilih layanan legalisir.
Aspek | Kemenlu | Pihak Ketiga |
---|---|---|
Biaya | Relatif terjangkau | Lebih mahal |
Waktu Proses | Lebih lama | Lebih cepat |
Kemudahan | Membutuhkan pengurusan sendiri | Lebih mudah dan praktis |
Faktor yang Mempengaruhi Biaya dan Waktu Proses Legalisir
Beberapa faktor dapat mempengaruhi biaya dan waktu proses legalisir, di antaranya:
- Jenis dan jumlah dokumen: Dokumen yang kompleks dan jumlah dokumen yang banyak akan membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.
- Antrean: Antrean di Kemenlu dapat memengaruhi waktu proses legalisir.
- Kelengkapan dokumen: Dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan penundaan proses.
- Kebijakan Kemenlu: Perubahan kebijakan di Kemenlu juga dapat memengaruhi biaya dan waktu proses.
Alur Proses Legalisir Dokumen di Kemenlu
Proses Legalisir di Kemenlu:
1. Persiapan Dokumen (Verifikasi kelengkapan dan persyaratan)
2. Penyerahan Dokumen ke Kemenlu
3. Verifikasi dan Legalisir Dokumen oleh Kemenlu
4. Pengambilan Dokumen yang telah di legalisir
Syarat dan Ketentuan Legalisir Dokumen
Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bertujuan untuk memberikan pengesahan resmi atas keabsahan dokumen tersebut agar dapat di gunakan di luar negeri. Keberhasilan proses ini bergantung pada pemenuhan persyaratan yang telah di tetapkan. Pemahaman yang baik mengenai syarat dan ketentuan ini akan meminimalisir kendala dan memastikan proses legalisir berjalan lancar.
Persyaratan Umum dan Khusus Legalisir Dokumen di Kemenlu
Persyaratan umum meliputi dokumen asli yang masih berlaku, identitas pemohon (KTP/Passport), dan bukti pembayaran biaya legalisir. Jadi, persyaratan khusus akan bervariasi tergantung jenis dokumen. Misalnya, legalisir ijazah membutuhkan transkrip nilai, sedangkan legalisir akta kelahiran memerlukan salinan yang telah di legalisir di tingkat pemerintahan daerah terlebih dahulu. Beberapa dokumen mungkin juga memerlukan surat keterangan tambahan dari instansi terkait, seperti surat keterangan dari kampus untuk legalisir ijazah.
Dokumen yang Memerlukan Legalisir Tambahan dari Instansi Lain
Beberapa jenis dokumen memerlukan legalisir dari instansi lain sebelum di ajukan ke Kemenlu. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dan keaslian dokumen tersebut pada tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Contohnya, akta kelahiran umumnya harus di legalisir terlebih dahulu di kantor catatan sipil setempat, kemudian di kantor pemerintahan daerah (provinsi/kabupaten/kota) sebelum akhirnya di legalisir di Kemenlu. Ijazah biasanya memerlukan legalisir dari Perguruan Tinggi penerbit ijazah sebelum di legalisir di Kemenlu.
Persyaratan Dokumen yang Sering Salah dan Cara Mengatasinya
Kesalahan umum dalam proses legalisir seringkali berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan kualitas fotokopi. Berikut beberapa contoh dan solusi:
- Dokumen tidak lengkap: Pastikan semua dokumen pendukung yang di butuhkan telah di siapkan sebelum mengajukan permohonan. Jika ragu, hubungi Kemenlu untuk konfirmasi.
- Fotokopi yang kurang jelas: Gunakan mesin fotokopi berkualitas baik untuk menghasilkan fotokopi yang tajam dan mudah di baca. Hindari fotokopi yang pudar atau robek.
- Tanda tangan yang tidak jelas: Pastikan tanda tangan pada dokumen asli dan fotokopi jelas dan mudah terbaca.
- Dokumen sudah kadaluarsa: Pastikan dokumen yang akan di legalisir masih berlaku. Jika sudah kadaluarsa, perbarui dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sanksi Jika Dokumen yang Di-legalisir Tidak Memenuhi Syarat
Jika dokumen yang di ajukan tidak memenuhi syarat, permohonan legalisir akan di tolak. Pemohon perlu memperbaiki kekurangan dan mengajukan permohonan kembali, yang berarti memerlukan waktu dan biaya tambahan. Dalam beberapa kasus, penolakan dapat mengakibatkan penundaan proses yang signifikan, terutama jika dokumen tersebut di butuhkan segera untuk keperluan di luar negeri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Terkait Syarat dan Ketentuan Legalisir Dokumen di Kemenlu
Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering di ajukan mengenai syarat dan ketentuan legalisir dokumen di Kemenlu beserta jawabannya:
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Berapa lama proses legalisir dokumen di Kemenlu? | Lama proses bervariasi, tergantung antrean dan jenis dokumen. Sebaiknya menghubungi Kemenlu untuk informasi terkini. |
Berapa biaya legalisir dokumen di Kemenlu? | Biaya legalisir bervariasi tergantung jenis dokumen. Informasi biaya dapat di lihat di website resmi Kemenlu. |
Apakah dokumen asli harus di bawa setiap saat selama proses legalisir? | Ya, dokumen asli umumnya harus di bawa selama proses legalisir. Sebaiknya konfirmasi langsung ke Kemenlu untuk memastikan. |
Apa yang harus di lakukan jika dokumen saya di tolak? | Periksa kembali persyaratan yang di butuhkan, perbaiki kekurangan, dan ajukan permohonan kembali. |
Format Dokumen yang Di perlukan
Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memerlukan ketelitian dalam hal format dokumen. Dokumen yang tidak sesuai format dapat menyebabkan penolakan dan penundaan proses legalisir. Oleh karena itu, memahami persyaratan format dokumen sangat penting untuk memastikan kelancaran proses.
Berikut ini penjelasan detail mengenai format dokumen yang di terima Kemenlu, contoh dokumen yang benar dan salah, serta panduan lengkap untuk mempersiapkan dokumen agar sesuai persyaratan.
Format Dokumen yang Diterima Kemenlu
Kemenlu umumnya menerima dokumen dalam format digital dan fisik. Untuk format digital, umumnya di terima dalam bentuk PDF dengan resolusi tinggi dan ukuran file yang tidak terlalu besar agar mudah di proses. Untuk format fisik, dokumen harus di cetak pada kertas berukuran A4 dengan kualitas cetak yang baik dan tinta yang tidak mudah luntur. Pastikan dokumen terbaca dengan jelas dan tidak terdapat cacat fisik seperti sobek atau kusut.
Contoh Dokumen yang Benar dan Salah, Keamanan Legalisir Dokumen Kemenlu
Contoh dokumen yang benar adalah dokumen yang di cetak pada kertas A4 berkualitas baik, dengan tinta yang jelas dan tidak mudah pudar, serta terbebas dari cacat fisik. Dokumen digital harus berupa file PDF dengan resolusi tinggi dan ukuran file yang wajar. Sebagai contoh, jika dokumen asli berbahasa Inggris, maka terjemahannya ke Bahasa Indonesia harus di sertakan dalam format yang sama, baik fisik maupun digital.
Sebaliknya, contoh dokumen yang salah adalah dokumen yang tercetak buram, menggunakan kertas berkualitas rendah, atau terdapat coretan dan koreksi. Dokumen digital yang rusak, ukuran filenya terlalu besar atau formatnya bukan PDF juga termasuk contoh dokumen yang salah. Dokumen yang tidak lengkap, misalnya tanpa terjemahan jika di perlukan, juga akan di tolak.
Panduan Mempersiapkan Dokumen yang Sesuai Format
- Pastikan dokumen asli dalam kondisi baik dan terbaca dengan jelas.
- Gunakan kertas A4 berkualitas baik dan tinta yang tidak mudah luntur untuk mencetak dokumen.
- Jika di perlukan, terjemahkan dokumen ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Untuk dokumen digital, simpan dalam format PDF dengan resolusi tinggi dan ukuran file yang wajar.
- Periksa kembali dokumen sebelum di kirim untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
Ilustrasi Dokumen yang Sesuai Persyaratan
Bayangkan sebuah dokumen ijazah yang di cetak pada kertas A4 putih, beresolusi tinggi, dengan tinta hitam pekat yang tidak mudah luntur. Semua detail ijazah, termasuk nama, nomor induk mahasiswa, tanggal kelulusan, dan tanda tangan pejabat berwenang, terlihat jelas dan terbaca dengan mudah. Jika dokumen tersebut dalam Bahasa Inggris, maka terjemahannya ke Bahasa Indonesia, yang juga di cetak dengan kualitas yang sama, di sertakan. Dokumen digitalnya berupa file PDF dengan ukuran file yang tergolong kecil dan mudah di unduh, resolusi gambarnya tinggi sehingga detailnya masih jelas meski di perbesar.
Daftar Format Dokumen yang Sering Salah dan Cara Memperbaikinya
Jenis Kesalahan | Contoh Kesalahan | Cara Memperbaiki |
---|---|---|
Kualitas Cetak Buruk | Dokumen tercetak buram, pudar, atau menggunakan tinta yang mudah luntur. | Cetak ulang dokumen menggunakan printer dengan kualitas cetak tinggi dan tinta yang tahan lama. Gunakan kertas berkualitas baik. |
Ukuran Kertas Salah | Dokumen dicetak pada kertas yang bukan ukuran A4. | Cetak ulang dokumen pada kertas berukuran A4. |
Format File Digital Salah | Dokumen digital bukan dalam format PDF atau resolusi rendah. | Konversi dokumen ke format PDF dengan resolusi tinggi. |
Dokumen Tidak Lengkap | Dokumen tidak disertai terjemahan jika diperlukan. | Terjemahkan dokumen ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan sertakan dalam pengajuan. |
Pentingnya Keamanan Dokumen
Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merupakan tahapan krusial, melibatkan dokumen penting yang memiliki nilai legal tinggi. Oleh karena itu, menjaga keamanan dokumen selama proses ini menjadi sangat penting untuk mencegah kerugian dan memastikan kelancaran proses. Kehilangan, kerusakan, atau bahkan pemalsuan dokumen dapat berdampak serius bagi pemohon.
Berikut ini beberapa aspek penting terkait keamanan dokumen dalam proses legalisir di Kemenlu, beserta langkah-langkah pencegahan dan penanganannya.
Pencegahan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen
Pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen merupakan ancaman serius. Untuk mencegah hal tersebut, beberapa langkah proaktif perlu dilakukan. Pertama, pastikan dokumen asli Anda dalam kondisi baik dan terjaga keasliannya. Hindari modifikasi atau perubahan apapun pada dokumen. Kedua, gunakan metode pengiriman dokumen yang aman dan terlacak, misalnya dengan jasa kurir terpercaya yang menyediakan layanan asuransi pengiriman. Ketiga, simpan salinan dokumen Anda di tempat yang aman dan terpisah dari dokumen asli. Salinan digital juga disarankan, disimpan di media penyimpanan yang aman dan terenkripsi.
Langkah-langkah Penanganan Kehilangan atau Kerusakan Dokumen
Kehilangan atau kerusakan dokumen selama proses legalisir merupakan situasi yang tidak diinginkan. Jika hal ini terjadi, segera laporkan kepada pihak Kemenlu dan penyedia jasa kurir (jika digunakan). Dokumentasikan kejadian tersebut dengan bukti-bukti yang relevan, seperti nomor resi pengiriman atau laporan polisi jika diperlukan. Selanjutnya, ikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kemenlu untuk penggantian atau pembuatan dokumen pengganti. Proses ini mungkin memerlukan waktu dan dokumen pendukung tambahan.
Tanggung Jawab Pemohon dan Kemenlu
Keamanan dokumen merupakan tanggung jawab bersama antara pemohon dan Kemenlu. Pemohon bertanggung jawab atas keamanan dokumen hingga diserahkan ke Kemenlu. Hal ini meliputi pengamanan dokumen selama pengiriman dan penyimpanan. Sementara itu, Kemenlu bertanggung jawab atas keamanan dokumen selama proses legalisir di lingkungan kerjanya, termasuk penerapan prosedur keamanan yang ketat dan pencegahan akses yang tidak sah. Kerjasama dan komunikasi yang baik antara pemohon dan Kemenlu sangat penting untuk memastikan keamanan dokumen.
Panduan Pencegahan Kehilangan Dokumen Selama Proses Legalisir
- Buat salinan dokumen dan simpan di tempat terpisah dari dokumen asli.
- Gunakan jasa kurir terpercaya dengan layanan asuransi pengiriman.
- Lakukan pelacakan pengiriman secara berkala.
- Simpan bukti pengiriman dan nomor resi dengan aman.
- Pastikan dokumen di kemas dengan aman dan rapi.
- Beri label yang jelas pada kemasan dokumen.
- Hubungi Kemenlu jika terjadi keterlambatan atau kendala pengiriman.
Pertanyaan Umum Seputar Legalisir Dokumen Kemenlu: Keamanan Legalisir Dokumen Kemenlu
Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memiliki beberapa hal yang perlu di pahami agar prosesnya berjalan lancar. Berikut ini penjelasan mengenai beberapa pertanyaan umum yang sering di ajukan terkait legalisir dokumen di Kemenlu.
Berlaku Tidaknya Dokumen yang Sudah Dilegalisir di Kemenlu di Semua Negara
Legalisir dokumen Kemenlu memberikan pengesahan atas keaslian tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang di Indonesia. Namun, penerimaan dokumen yang sudah di legalisir di Kemenlu di negara tujuan tidak otomatis. Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan tambahan atau prosedur verifikasi sendiri. Hal ini bergantung pada kebijakan dan peraturan masing-masing negara penerima dokumen tersebut. Sebaiknya, Anda mengonfirmasi persyaratan spesifik negara tujuan kepada kedutaan besar atau konsulat negara tersebut di Indonesia sebelum melakukan proses legalisir.
Lama Proses Legalisir Dokumen di Kemenlu
Durasi proses legalisir di Kemenlu bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, termasuk antrean, kelengkapan dokumen, dan jenis dokumen yang dilegalisir. Secara umum, proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Untuk informasi lebih akurat mengenai estimasi waktu, sebaiknya Anda menghubungi langsung Kemenlu atau mengunjungi situs web resmi mereka. Perencanaan yang matang dan pengajuan dokumen yang lengkap akan membantu mempercepat proses.
Penanganan Dokumen yang Ditolak Kemenlu
Penolakan dokumen oleh Kemenlu biasanya di sebabkan oleh beberapa hal, seperti dokumen yang tidak lengkap, dokumen yang rusak, atau ketidaksesuaian persyaratan. Jika dokumen Anda di tolak, periksa kembali persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kemenlu dan pastikan semua dokumen telah memenuhi kriteria yang di butuhkan. Perbaiki kekurangan yang ada dan ajukan kembali dokumen Anda. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Kemenlu mengenai alasan penolakan dan cara memperbaiki kesalahan yang ada.
Biaya Legalisir Dokumen di Kemenlu
Biaya legalisir dokumen di Kemenlu bervariasi tergantung jenis dokumen dan jumlah lembar yang di legalisir. Informasi mengenai biaya resmi dapat di peroleh langsung dari situs web Kemenlu atau dengan menghubungi kantor Kemenlu yang bersangkutan. Sebaiknya, Anda mempersiapkan dana yang cukup untuk menghindari kendala di tengah proses.
Kemungkinan Pemewakilan Pengurusan Legalisir Dokumen
Umumnya, pemewakilan pengurusan legalisir dokumen di Kemenlu di perbolehkan. Namun, pihak yang mewakilkan harus menyertakan surat kuasa yang sah dan dokumen identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pastikan surat kuasa tersebut di buat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kantor Kemenlu akan memverifikasi dokumen dan identitas tersebut sebelum memproses legalisir dokumen.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups