KBLI Perizinan Apotek Di OSS

Pendahuluan

KBLI Perizinan Apotek – KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem klasifikasi yang di gunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha di Indonesia. KBLI sendiri sudah ada sejak tahun 1987 dan saat ini sudah mengalami beberapa kali revisi. Salah satu perubahan terbaru dalam KBLI adalah perizinan apotek yang kini dapat di urus melalui OSS atau Online Single Submission.

Perizinan Apotek di Indonesia

Perizinan Apotek di Indonesia

Apotek adalah sebuah tempat yang menyediakan obat-obatan untuk masyarakat yang membutuhkan. Di Indonesia, perizinan apotek di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2014. Apotek harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan setempat dan harus memiliki Apoteker sebagai pemilik atau pengelola. Apotek juga harus memenuhi persyaratan gedung, peralatan, dan obat-obatan yang di jual.

  SIUP (SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN)

KBLI Apotek

Selanjutnya  KBLI Apotek adalah kode yang di gunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha apotek. KBLI Apotek adalah 47730 dan di gunakan untuk apotek yang menjual obat-obatan secara eceran. Namun, KBLI ini juga mencakup jenis usaha lain yang terkait dengan apotek, seperti laboratorium klinik atau radiologi.

Perizinan Apotek di OSS

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses perizinan, pemerintah meluncurkan sistem Online Single Submission atau OSS. OSS adalah sistem perizinan online yang mengintegrasikan layanan perizinan dari berbagai instansi pemerintah. Dengan OSS, perizinan apotek dapat di urus secara online dan terintegrasi dengan perizinan lainnya seperti perizinan mendirikan bangunan atau ijin usaha.

Persyaratan Perizinan Apotek di OSS

Persyaratan Perizinan Apotek di OSS

Untuk mengurus perizinan apotek di OSS, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki akun OSS dan telah mengisi data diri dan data perusahaan dengan lengkap. Kedua, pemohon harus memiliki dokumen pendukung seperti izin penyediaan obat, izin bidang kesehatan, dan izin mendirikan bangunan. Ketiga, pemohon juga harus membayar biaya administrasi dan menunggu proses persetujuan dari instansi terkait.

  OSS Pelayanan Perizinan

Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Apotek di OSS

Berikut adalah langkah-langkah mengurus perizinan apotek di OSS:

  1. Buka situs OSS dan login dengan akun yang sudah terdaftar.
  2. Pilih jenis perizinan yang akan di urus, yaitu Perizinan Berusaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Perizinan Berusaha Besar.
  3. Masukkan data perusahaan dan data izin yang di butuhkan.
  4. Lanjutkan dengan mengisi dokumen persyaratan dan memilih jadwal pengambilan dokumen ke instansi terkait.
  5. Bayar biaya administrasi dan tunggu proses persetujuan dari instansi terkait.

Keuntungan Mengurus Perizinan Apotek di OSS

Mengurus perizinan apotek di OSS memiliki beberapa keuntungan. Pertama, pemohon bisa mengurus perizinan dengan lebih mudah dan cepat karena proses di lakukan secara online. Kedua, pemohon bisa mengurangi biaya dan waktu yang di perlukan untuk mengurus perizinan karena tidak perlu lagi mengunjungi instansi terkait secara langsung. Ketiga, pemohon bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai persyaratan perizinan.

Kesimpulan

Selanjutnya Perizinan apotek di Indonesia kini bisa di urus melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Oleh karena itu Dalam mengurus perizinan apotek di OSS, pemohon harus memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah di tetapkan. Mengurus perizinan apotek di OSS memiliki keuntungan dalam hal kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Oleh karena itu, bagi pemilik apotek yang ingin mengurus perizinan, OSS bisa menjadi pilihan yang tepat.

  Berapa Lama Proses Perizinan OSS?

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin