Kartu Tik Dalam SKCK

Pengertian Kartu Tanda Identitas

Kartu Tik Dalam SKCK – Kartu Tanda Identitas atau KTP merupakan dokumen resmi sebagai identitas seseorang di Indonesia. KTP memiliki beragam fungsi, di antaranya untuk keperluan administrasi, perbankan, dan lain sebagainya. KTP di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap wilayah di Indonesia.

Tapi, apakah Kamu tahu bahwa selain KTP, ada juga kartu identitas lain yang diperlukan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK?

  Surat Pindah SKCK: Panduan Lengkap Bagi Anda yang Akan Pindah Domisili

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah sebuah surat keterangan yang di keluarkan oleh kepolisian yang berisi catatan kepolisian mengenai seseorang. SKCK seringkali di butuhkan saat Kamu melamar pekerjaan, mendaftarkan diri ke sekolah, atau saat mengajukan visa ke luar negeri.

Isi dari SKCK meliputi identitas lengkap seseorang, kejadian-kejadian yang terjadi pada seseorang seperti di curigai melakukan tindak pidana, dan apakah seseorang tersebut pernah di jatuhi hukuman.

Kartu Tanda Identitas Dalam Pembuatan SKCK – Kartu Tik Dalam SKCK

Kartu Tanda Identitas Dalam Pembuatan SKCK - Kartu Tik Dalam SKCK

Proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa dokumen, dan salah satunya adalah Kartu Tanda Identitas. Namun, bukan hanya KTP yang di butuhkan untuk pembuatan SKCK, terdapat juga kartu identitas lain yang perlu disertakan dalam proses pembuatan SKCK, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih di kenal dengan sebutan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

e-KTP adalah kartu identitas berbasis elektronik yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. e-KTP memiliki fitur keamanan yang lebih baik di bandingkan KTP biasa dengan adanya teknologi chip. e-KTP wajib di miliki oleh Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.

  Fotocopy SKCK Harus Di legalisir

Kartu Identitas Lain yang Di perlukan Dalam Pembuatan SKCK

Selain KTP dan e-KTP, terdapat juga beberapa kartu identitas lain yang perlu di sertakan dalam proses pembuatan SKCK, di antaranya:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Surat Izin Mengemudi Umum (SIM A)
  4. Surat Izin Mengemudi Khusus (SIM B)
  5. Surat Izin Mengemudi Dalam Kota (SIM C)
  6. Surat Izin Mengemudi Dalam Kerja (SIM D)

Hal ini di sebabkan karena data dalam SKCK harus valid dan akurat sehingga di perlukan dokumen pendukung lainnya selain e-KTP dan KTP.

Proses Pembuatan SKCK – Kartu Tik Dalam SKCK

Proses Pembuatan SKCK - Kartu Tik Dalam SKCK

Untuk membuat SKCK, Kamu harus datang langsung ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan, termasuk kartu identitas seperti KTP atau e-KTP dan kartu identitas lainnya yang telah di sebutkan di atas.

Pada proses selanjutnya, Kamu akan di berikan formulir oleh petugas kepolisian untuk di isi. Sehingga Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap, jangan sampai ada kesalahan atau kekurangan data.

  Pelayanan Pengurusan SKCK untuk WNA

Setelah itu, petugas akan meminta Kamu untuk melakukan sidik jari dan foto untuk keperluan verifikasi. Sehingga Setelah semua proses selesai, Kamu akan di berikan bukti pengambilan SKCK dengan waktu pengambilan yang telah di tentukan.

Kesimpulan Kartu Tik Dalam SKCK

Semua dokumen yang di perlukan dalam pembuatan SKCK harus valid dan akurat agar tidak terjadi kesalahan pada saat proses pembuatan SKCK. KTP atau e-KTP dan kartu identitas lainnya seperti SIM dan KK sangat penting untuk di sertakan dalam proses pembuatan SKCK. Sehingga Pastikan Kamu telah membawa seluruh dokumen yang di perlukan dan mengisi formulir dengan benar dan lengkap saat membuat SKCK.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin