Kapan Boleh Perpanjang Paspor 2023

Ada kalanya kita memerlukan perpanjangan paspor untuk keperluan bepergian ke luar negeri. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua waktu kita bisa melakukan perpanjangan paspor. Pada tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perpanjangan paspor. Berikut adalah informasi lengkapnya:

Kapan Boleh Melakukan Perpanjangan Paspor 2023

Sesuai dengan peraturan dari Kementrian Luar Negeri, paspor baru atau perpanjangan paspor dapat dilakukan paling cepat enam bulan sebelum masa berlaku habis. Jadi, bagi Anda yang memiliki paspor yang akan habis di tahun 2023, Anda bisa melakukan perpanjangan mulai dari bulan Juli 2023 .

Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku paspor tidak lebih dari 5 tahun. Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya selama lebih dari 5 tahun, maka Anda harus membuat paspor baru dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

  Cara Perpanjang Paspor Online Jakarta Pusat 2023

Dokumen-dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan Paspor

Sebelum melakukan perpanjangan paspor, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • 1 lembar fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK)
  • 1 lembar fotokopi NPWP
  • 1 lembar fotokopi Surat Nikah atau Akta Kelahiran
  • 1 lembar fotokopi paspor yang akan diperpanjang
  • 1 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar

Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat atau melalui aplikasi online.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan Paspor

Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor biasanya berkisar antara 3-7 hari kerja setelah permohonan diterima oleh pihak imigrasi. Namun, waktu tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari jumlah permohonan yang sedang diproses oleh pihak imigrasi.

Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Perpanjangan Paspor

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan paspor juga berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang dimiliki dan lama masa berlaku paspor. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000,-
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000,-
  • Paspor diplomatik: Gratis
  • Paspor dinas: Gratis
  Paspor Online 2023: Kemudahan Akses Paspor di Tahun Mendatang

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk pengiriman paspor ke alamat Anda. Jadi, pastikan Anda menanyakan lebih detail mengenai biaya tersebut sebelum melakukan perpanjangan paspor.

Kesimpulan

Dalam melakukan perpanjangan paspor pada tahun 2023, Anda perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku. Pastikan bahwa waktu perpanjangan dilakukan paling cepat enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis dan dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Jangan lupa untuk menanyakan rincian biaya perpanjangan paspor yang berlaku agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.

admin