Informasi Terbaru dan Lengkap Tentang Kantor Imigrasi Yang Bisa E Paspor
Kantor Imigrasi Yang Bisa E Paspor 2023 – Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, memiliki paspor yang masih berlaku adalah hal yang sangat penting. Paspor merupakan dokumen penting saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor konvensional kini telah di gantikan dengan paspor elektronik atau yang lebih di kenal dengan E-Paspor. Paspor Online Imigrasi Bogor: Panduan Lengkap
Pada tahun 2023 nanti, Kantor Imigrasi Indonesia sudah bisa melayani pembuatan E-Paspor untuk masyarakat Indonesia. Dalam artikel ini, akan di jelaskan mengenai informasi terbaru dan lengkap mengenai prosedur dan syarat untuk membuat E-Paspor di kantor imigrasi.
Apa Yang Di Maksud E Paspor?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai E-Paspor, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu E-Paspor. E-Paspor adalah paspor konvensional yang telah di lengkapi dengan chip elektronik yang berisi data identitas pemilik paspor. Dengan adanya chip ini, maka keamanan data identitas pemilik paspor akan lebih terjamin.
E-Paspor dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara yang sudah memiliki sistem pembacaan paspor elektronik. Tidak semua negara sudah memiliki sistem ini, oleh karena itu sebaiknya Anda selalu mengecek terlebih dahulu apakah negara tujuan Anda sudah memiliki sistem pembacaan paspor elektronik atau belum.
Membuat E Paspor Di Kantor Imigrasi
Untuk membuat E-Paspor di Kantor Imigrasi, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membawa paspor konvensional yang masih berlaku. Ketiga, pemohon harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan E-Paspor. Pemohon akan di minta untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah di sebutkan di atas.
Biaya Pembuatan E Paspor
Setelah itu, pemohon akan di minta untuk membayar biaya pembuatan E-Paspor yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Biaya pembuatan E-Paspor ini bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lama proses pembuatan.
Setelah pembayaran selesai, pemohon akan di berikan tanda terima yang berisi nomor antrian dan jadwal pengambilan E-Paspor. Pemohon harus datang kembali ke kantor imigrasi pada jadwal yang telah di tentukan untuk mengambil E-Paspor yang telah selesai di buat.
Proses pembuatan E-Paspor membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, waktu pembuatan dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah permohonan yang di terima oleh kantor imigrasi dan juga jenis paspor yang di minta.
Setelah E-Paspor selesai di buat, pemohon dapat langsung menggunakannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa negara tujuan Anda sudah memiliki sistem pembacaan paspor elektronik agar E-Paspor Anda dapat di gunakan dengan lancar.
Kantor Imigrasi Yang Bisa E Paspor Jangkargroups
Demikian informasi terbaru dan lengkap mengenai Kantor Imigrasi yang bisa melayani E-Paspor pada tahun 2023. Jangan lupa untuk selalu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar pengajuan pembuatan E-Paspor Anda dapat berjalan dengan sukses.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id