Kantor Imigrasi Jakarta Barat – Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Jakarta Barat merupakan salah satu kantor imigrasi di Jakarta yang melayani permohonan pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya. ini terletak di West Jakarta City, Jakarta 2023. Salah satu unit layanan paspor yang terdapat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat adalah Unit Layanan Paspor (Ulp) Wilayah 2.
Unit Layanan Paspor Wilayah 2 – Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Unit Layanan Paspor Wilayah 2 merupakan salah satu unit layanan paspor di Imigrasi Jakarta Barat yang melayani warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Selanjutnya Unit ini berada di lantai 2 Gedung F Imigrasi Jakarta Barat.
Layanan yang Di sediakan – Imigrasi Jakarta Barat
Selanjutnya Unit Layanan Paspor (Ulp) Wilayah 2 menyediakan berbagai layanan keimigrasian terkait dengan paspor, antara lain pembuatan paspor biasa, pembuatan paspor anak, pembuatan paspor di plomatik dan dinas, serta penggantian paspor yang rusak atau hilang.Selain itu, Unit Layanan Paspor (Ulp) Wilayah 2 juga menyediakan layanan tambahan seperti perpanjangan paspor, pengurusan visa, dan pendaftaran untuk layanan pelayanan paspor berbasis elektronik (online).
Persyaratan Pembuatan Paspor – Imigrasi Jakarta Barat
Selanjutnya Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor (Ulp) Wilayah 2, warga harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Selanjutnya Warga harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Selanjutnya Warga harus melengkapi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, dan lain-lain.
3. Selanjutnya Warga harus membawa pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih.
Prosedur Pembuatan Paspor
Selanjutnya Setelah memenuhi persyaratan, warga dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor (Ulp) Wilayah 2. Berikut adalah beberapa langkah dalam prosedur pembuatan paspor:
1. Selanjutnya Warga harus mengisi formulir permohonan paspor yang telah di sediakan.
2. Selanjutnya Warga harus membayar biaya pembuatan paspor yang telah di tentukan.
3. Selanjutnya Warga harus melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto di loket yang telah di sediakan.
4. Selanjutnya Setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai, warga akan mendapatkan tanda terima dan paspor akan segera di proses.
Jam Operasional
Unit Layanan Paspor (Ulp) Wilayah 2 buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 – 14.00 WIB. Namun, ada baiknya untuk datang lebih awal agar tidak terjadi antrian yang panjang. Visa Schengen Untuk Area
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id