Mengetahui Jumlah Halaman Paspor Petugas
Jumlah Halaman Paspor Petugas – Bagi Anda yang merencanakan untuk melakukan ibadah umrah atau haji pada tahun 2023, pastikan Anda sudah mengetahui tentang haji tahun tersebut. Maka, Hal ini sangat penting untuk mempersiapkan dokumen yang di perlukan dan agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar. Namun, Berikut adalah informasi lengkapnya:
Berapa Jumlah Halaman Paspor Petugas?
Kemudian, Sesuai dengan ketentuan imigrasi, adalah sebanyak 64 halaman. Halaman paspor yang tersedia bagi petugas haji lebih banyak di bandingkan dengan paspor biasa. Maka, Hal ini di karenakan petugas haji memiliki mobilitas yang tinggi dan sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan petugas haji dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Dengan lebih banyak halaman, petugas haji tidak perlu khawatir dengan kehabisan halaman paspor ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagaimana Cara Mendapatkan Jumlah Halaman Paspor Petugas?
Kemudian, Untuk mendapatkan paspor petugas haji, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri. Maka, Persyaratan utama adalah sebagai berikut:
1. Pertama, Membawa surat keterangan dari pengurus travel haji yang akan di daftarkan sebagai petugas haji
2. Kemudian, , Membawa surat keterangan dari pengurus travel haji yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah di terima menjadi petugas haji
3. Selanjutnya, Membawa surat keterangan dari pengurus travel haji yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan kegiatan haji atau umrah, serta telah kembali ke Indonesia
4. Setelah itu, Membawa fotokopi KTP dan paspor yang masih berlaku
5. Membawa fotokopi akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK)
6. Membawa foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
Maka, Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor petugas haji di kantor Imigrasi terdekat. Namun, Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi untuk memudahkan proses pembuatan paspor.
Apa Saja Dokumen yang Di butuhkan Jumlah Halaman Paspor Petugas?
Maka, Adapun dokumen yang di butuhkan untuk mendapatkan paspor petugas haji di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan dari pengurus travel haji yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah di terima menjadi petugas haji
2. Surat keterangan dari pengurus travel haji yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan kegiatan haji atau umrah serta telah kembali ke Indonesia
3. KTP asli dan fotokopi
4. Paspor asli dan fotokopi
5. Akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
6. Surat izin dari Kementerian Agama (Kemenag) atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) jika Anda merupakan calon petugas haji
Bagaimana Jika Jumlah Halaman Paspor Petugas?
Selanjutnya, Jika halaman paspor petugas haji sudah penuh, Anda harus melakukan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi. Maka, Proses perpanjangan paspor di lakukan setelah paspor habis masa berlakunya atau sudah terisi seluruh halaman.
Namun, Dalam proses perpanjangan paspor, Anda harus membawa dokumen-dokumen asli seperti KTP, paspor lama, surat keterangan dari pengurus travel haji, dan surat izin dari Kementerian Agama atau BPKH. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jumlah Halaman Paspor Petugas
Maka, haji tahun 2024 adalah sebanyak 64 halaman. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas haji dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, Untuk mendapatkan paspor petugas haji, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dan mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat. Mka, Jika halaman paspor sudah penuh, Anda harus melakukan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen asli dan membayar biaya perpanjangan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat untuk persiapan umrah dan haji Anda. Tanggal Datang Paspor Online
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: