Jika Omset Perusahaan Lebih Dari 4.8 M Menggunakan Tarif Apa?

Reza

Updated on:

Jika Omset Perusahaan Lebih Dari 4.8 M, Menggunakan Tarif Apa
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam dunia perpajakan, pengusaha dan perusahaan sering menghadapi pertanyaan terkait tarif pajak yang berlaku ketika omzet melebihi batas tertentu. Salah satu batas penting yang perlu diperhatikan adalah omzet 4,8 miliar rupiah per tahun. Mengetahui tarif pajak yang tepat menjadi hal krusial agar perusahaan tetap patuh terhadap peraturan perpajakan, menghindari sanksi, dan mampu melakukan perencanaan keuangan serta pajak dengan efektif.

Perusahaan dengan omzet di atas 4,8 miliar rupiah tidak lagi termasuk dalam kategori UMKM yang mendapat tarif PPh Final 0,5% dari omzet. Hal ini berarti kewajiban perpajakan perusahaan berubah, dan perusahaan harus mengikuti ketentuan PPh Badan normal. Artikel ini membahas aturan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan besar, perbedaan tarif dengan UMKM, serta implikasinya terhadap kewajiban dan strategi perpajakan perusahaan.

Batasan Omzet dan Klasifikasi Perusahaan

Peraturan perpajakan membedakan perusahaan berdasarkan besarnya omzet tahunan. Batas omzet 4,8 miliar rupiah menjadi acuan penting dalam menentukan tarif pajak yang berlaku. Perusahaan dengan omzet hingga 4,8 miliar rupiah masih dikategorikan sebagai UMKM dan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dari omzet, yang perhitungannya lebih sederhana dan tidak memerlukan laporan laba rugi mendetail.

Sementara itu, perusahaan dengan omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah dianggap sebagai perusahaan besar. Perusahaan besar ini wajib menggunakan tarif PPh Badan normal yang berlaku, yang dihitung berdasarkan laba kena pajak, bukan omzet. Klasifikasi ini penting untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ukuran dan skala usahanya.

  Pmk Pph Impor Tahun 2018

Selain itu, klasifikasi omzet ini juga memengaruhi persyaratan administrasi, seperti kewajiban pembukuan lengkap, penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang lebih kompleks dibandingkan UMKM. Pemahaman yang jelas tentang batasan omzet dan klasifikasi perusahaan membantu pengusaha dalam merencanakan strategi pajak dan operasional dengan lebih tepat.

Tarif Pajak untuk Perusahaan di Atas Omzet 4,8 M

Perusahaan yang memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah wajib mengikuti ketentuan PPh Badan normal, bukan lagi PPh Final untuk UMKM. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, tarif PPh Badan adalah 22% dari laba kena pajak. Artinya, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya operasional, penyusutan aset, dan potongan pajak yang sah, bukan dari total omzet.

Berbeda dengan UMKM yang tarif pajaknya flat 0,5% dari omzet, perusahaan besar perlu menyusun pembukuan yang rapi dan laporan keuangan yang terstruktur untuk menentukan laba kena pajak dengan benar. Hal ini penting agar perusahaan tidak mengalami kesalahan dalam perhitungan pajak, yang bisa berakibat pada sanksi administratif maupun denda dari pihak otoritas pajak.

Selain itu, penggunaan tarif PPh Badan ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak yang lebih strategis. Misalnya, perusahaan dapat memanfaatkan pengurangan pajak yang sah, investasi yang mendapat insentif, atau biaya-biaya yang dapat dikurangkan untuk menurunkan beban pajak secara legal. Dengan memahami tarif dan mekanisme perhitungannya, perusahaan dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efisien dan tetap patuh pada peraturan.

Perbedaan Antara UMKM dan Perusahaan Besar

Perbedaan antara UMKM dan perusahaan besar terutama terlihat dari omzet, tarif pajak, dan kewajiban administrasi. Berikut beberapa perbedaan utama:

Batas Omzet

  • UMKM: Omzet tahunan hingga 4,8 miliar rupiah.
  • Perusahaan Besar: Omzet tahunan lebih dari 4,8 miliar rupiah.

Tarif Pajak

  • UMKM: Menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet.
  • Perusahaan Besar: Menggunakan PPh Badan normal 22% dari laba kena pajak.

Perhitungan Pajak

  • UMKM: Pajak dihitung langsung dari omzet, sederhana dan tidak perlu laporan laba rugi rinci.
  • Perusahaan Besar: Pajak dihitung dari laba kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya operasional dan potongan pajak yang sah.
  Pajak Impor Berapa Persen

Kewajiban Pembukuan

  • UMKM: Pembukuan sederhana cukup untuk laporan pajak.
  • Perusahaan Besar: Harus menyusun laporan keuangan lengkap sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Kepatuhan Pajak dan Audit

  • UMKM: Umumnya diawasi lebih ringan, risiko audit relatif rendah.
  • Perusahaan Besar: Diawasi lebih ketat oleh otoritas pajak, dengan kemungkinan audit lebih sering.

Kemampuan Memanfaatkan Insentif Pajak

  • UMKM: Terbatas, lebih fokus pada kemudahan administrasi.
  • Perusahaan Besar: Bisa memanfaatkan berbagai pengurangan dan insentif pajak, seperti investasi tertentu, riset dan pengembangan, atau sumbangan sosial.

Dampak Perpajakan pada Perusahaan

Penerapan tarif PPh Badan bagi perusahaan dengan omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah memiliki beberapa dampak penting terhadap operasional dan strategi keuangan perusahaan. Beberapa dampak utama meliputi:

Kebutuhan Pembukuan yang Lebih Akurat

Perusahaan besar wajib menyusun laporan keuangan lengkap sesuai standar akuntansi. Pembukuan yang rapi diperlukan untuk menghitung laba kena pajak secara tepat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak.

Perencanaan Pajak yang Strategis

Dengan tarif PPh Badan, perusahaan dapat melakukan strategi pengurangan pajak secara sah, seperti memanfaatkan biaya yang dapat dikurangkan, insentif pajak tertentu, atau investasi yang mendapat fasilitas pengurangan pajak. Hal ini membantu perusahaan mengelola beban pajak secara lebih efisien.

Pengawasan Pajak Lebih Ketat

Perusahaan besar cenderung menjadi target pemeriksaan lebih intensif dari otoritas pajak. Kepatuhan terhadap dokumen pendukung dan pelaporan pajak yang tepat waktu menjadi kunci untuk menghindari sanksi atau denda.

Pengaruh terhadap Arus Kas

Kewajiban pajak yang lebih tinggi memengaruhi arus kas perusahaan. Perusahaan perlu melakukan perencanaan kas yang matang agar kewajiban pajak tidak mengganggu operasional harian atau investasi yang direncanakan.

Kesiapan untuk Audit

Perusahaan besar harus siap menghadapi audit pajak karena risiko pemeriksaan lebih tinggi. Hal ini menuntut dokumentasi yang lengkap dan transparan untuk setiap transaksi yang memengaruhi laba kena pajak.

Cara Menghitung PPh Badan untuk Perusahaan Besar

Perusahaan dengan omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah wajib menggunakan tarif PPh Badan 22% dari laba kena pajak. Berikut langkah-langkah untuk menghitung PPh Badan secara tepat:

  Faktur Pajak Impor

Menentukan Laba Bersih

Hitung laba bersih perusahaan dari laporan keuangan tahunan. Laba bersih diperoleh dari total pendapatan dikurangi seluruh biaya operasional, termasuk biaya produksi, gaji karyawan, sewa, dan biaya lainnya.

Menentukan Laba Kena Pajak

Laba kena pajak adalah laba bersih setelah disesuaikan dengan penghasilan yang tidak kena pajak atau biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut aturan perpajakan. Tambahkan kembali pengeluaran yang tidak diakui sebagai biaya dan kurangi potongan pajak yang sah untuk mendapatkan laba kena pajak.

Menerapkan Tarif PPh Badan

Setelah laba kena pajak diketahui, terapkan tarif PPh Badan 22% untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Formula sederhananya:
PPh Badan = Laba Kena Pajak × 22%

Membayar Pajak Tepat Waktu

Setelah menghitung PPh Badan, perusahaan wajib melakukan pembayaran sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan denda atau sanksi administrasi.

Menyimpan Dokumen Pendukung

Simpan semua dokumen dan bukti transaksi yang digunakan dalam perhitungan pajak. Hal ini penting untuk menghadapi audit atau pemeriksaan pajak.

Jika Omset Perusahaan Lebih Dari 4,8 M Menggunakan Tarif Apa di PT. Jangkar Global Groups

Di PT. Jangkar Global Groups, perusahaan yang memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun wajib mengikuti ketentuan PPh Badan normal. Hal ini berarti perusahaan tidak lagi termasuk dalam kategori UMKM yang menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet. Tarif pajak yang berlaku untuk perusahaan besar dihitung sebesar 22% dari laba kena pajak, bukan dari omzet langsung. Laba kena pajak sendiri diperoleh dari laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang sah, depresiasi, serta pengeluaran yang diakui secara fiskal, dan ditambah dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan menurut ketentuan pajak.

Penerapan tarif PPh Badan ini menuntut PT. Jangkar Global Groups untuk memiliki pembukuan yang lengkap dan laporan keuangan yang akurat, sehingga perhitungan pajak bisa dilakukan dengan tepat. Selain itu, perusahaan harus siap menghadapi pengawasan pajak yang lebih ketat dan audit dari otoritas terkait. Pemahaman yang baik mengenai mekanisme perhitungan PPh Badan juga memungkinkan perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak yang efektif, memanfaatkan pengurangan pajak yang sah, serta mengelola arus kas dan investasi dengan lebih optimal. Dengan demikian, walaupun kewajiban pajak meningkat dibandingkan UMKM, PT. Jangkar Global Groups tetap dapat menjalankan operasional dan strategi keuangan secara patuh, efisien, dan berkelanjutan.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Reza