Jenis Persetujuan Impor Barang – Apakah Anda tertarik memulai bisnis impor namun bingung dengan proses persetujuan impor barang? Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai persetujuan impor barang sehingga Anda dapat memulai bisnis impor dengan lancar. Kasus Penanaman Modal Asing: Apa yang Harus Anda Ketahui
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Apa itu Persetujuan Impor Barang?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai persetujuan impor barang, mari kita pahami dulu apa itu persetujuan impor barang. Persetujuan impor barang adalah proses resmi yang harus di lalui oleh pengusaha yang ingin mengimpor barang dari negara lain ke Indonesia.
Proses persetujuan impor barang ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang di impor memenuhi standar kualitas dan keamanan yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah dua lembaga yang berperan dalam memastikan bahwa barang yang di impor telah memenuhi persyaratan standar kualitas dan keamanan.
Jenis Persetujuan Impor Barang
Ada beberapa jenis persetujuan impor barang yang harus Anda ketahui sebelum memulai bisnis impor. Berikut adalah jenis-jenis persetujuan impor barang:
1. Surat Persetujuan Impor Barang Berkode (PIB)
Surat Persetujuan Impor Barang Berkode (PIB) adalah persetujuan impor barang yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk barang-barang tertentu seperti kendaraan bermotor, mesin, dan peralatan elektronik. PIB berfungsi sebagai bukti penerimaan barang oleh Bea Cukai dan menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan fisik atau pengawasan atas barang yang di impor.
2. Surat Persetujuan Impor Sementara (SPI)
Surat Persetujuan Impor Sementara (SPI) adalah persetujuan impor barang untuk barang-barang tertentu yang akan di gunakan sementara waktu di Indonesia. Contoh barang yang memerlukan SPI adalah alat berat, mesin, dan peralatan khusus. SPI berlaku selama 6 bulan dan dapat di perpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Surat Persetujuan Impor Barang Mewah (PBM)
Surat Persetujuan Impor Barang Mewah (PBM) adalah persetujuan impor barang untuk barang-barang mewah seperti mobil mewah, jam tangan mewah, perhiasan, dan lain sebagainya. PBM di keluarkan oleh Kementerian Keuangan dan harus di penuhi oleh pengusaha yang ingin mengimpor barang-barang mewah ke Indonesia.
Proses Persetujuan Impor Barang
Proses persetujuan impor barang terdiri dari beberapa tahap yang harus di lalui oleh pengusaha yang ingin mengimpor barang. Berikut adalah tahap-tahap proses persetujuan impor barang:
1. Mendapatkan Izin Usaha
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usaha yang di butuhkan biasanya adalah Izin Usaha Angkutan Barang (IUAB) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Mendaftarkan Diri ke DJBC
Setelah mendapatkan izin usaha, langkah berikutnya adalah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identifikasi pengusaha (NIP). NIP di perlukan untuk melakukan impor barang dan juga untuk membayar pajak.
3. Mendaftar ke BPOM dan BSN
Setelah mendapatkan NIP, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kedua lembaga ini bertugas untuk memastikan bahwa barang yang di impor telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.
4. Mengajukan Permohonan PIB atau SPI
Setelah mendaftar ke BPOM dan BSN, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Surat Persetujuan Impor Barang Berkode (PIB) atau Surat Persetujuan Impor Sementara (SPI). Permohonan ini di lakukan melalui sistem elektronik yang di sediakan oleh DJBC.
5. Pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah mendapatkan PIB atau SPI, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak dan bea masuk. Pembayaran ini di lakukan di bank yang di tunjuk oleh DJBC dan harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen terkait impor barang.
6. Pemeriksaan Fisik dan Pengawasan
Setelah melakukan pembayaran pajak dan bea masuk, barang yang di impor akan di periksa secara fisik oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan dokumen yang di lampirkan dan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Kesimpulan
Mulai bisnis impor memang tidak mudah, terutama dalam hal persetujuan impor barang. Namun, dengan memahami proses persetujuan impor barang secara lengkap, Anda dapat memulai bisnis impor dengan lancar dan sukses. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar bisnis Anda berjalan dengan aman dan sukses.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id