Jenis-Jenis Paspor Indonesia – Mendapatkan paspor menjadi sebuah kebutuhan yang penting bagi sebagian besar orang di Indonesia. Paspor di perlukan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri seperti berlibur, studi, bekerja atau untuk kepentingan bisnis. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis paspor Indonesia yang perlu Anda ketahui sebelum memilih jenis paspor yang tepat untuk keperluan Anda? Baca Juga: Layanan Paspor Batam 2024
Paspor Biasa (Biru) – Jenis-Jenis Paspor Indonesia
Paspor biasa atau yang biasa di kenal dengan paspor biru. Adalah jenis paspor paling umum yang di miliki oleh masyarakat Indonesia. Maka Paspor ini berwarna biru tua dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila di tengah dan tulisan “Republik Indonesia” di atas. Sehingga Paspor biasa dapat di gunakan untuk kepentingan perjalanan ke luar negeri seperti berlibur, studi, atau bekerja. Namun, paspor ini tidak dapat di gunakan untuk kepentingan bisnis atau diplomatik.
Untuk memperoleh paspor biasa, Anda harus mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat dengan menyertakan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, dan pas foto. Paspor biasa memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal sebanyak dua kali.
Paspor Di plomatik (Merah) – Jenis-Jenis Paspor Indonesia
Sehingga Paspor di plomatik atau yang di kenal dengan paspor merah biasanya di berikan untuk pejabat pemerintah dan di plomat Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan negara. Maka Paspor ini memiliki warna merah dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila di tengah dan tulisan “Republik Indonesia” di atas.
Untuk memperoleh paspor di plomatik, Anda harus mengajukan permohonan melalui Kementerian Luar Negeri dan menyertakan surat rekomendasi dari instansi atau lembaga yang memerintahkan Anda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor di plomatik memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat di perpanjang maksimal sebanyak dua kali.
Paspor Layanan (Hijau) – Jenis-Jenis Paspor Indonesia
Oleh karena itu Paspor layanan atau yang di kenal dengan paspor hijau, di terbitkan untuk pejabat negara Indonesia dan keluarganya yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pemerintah. Maka Paspor ini memiliki warna hijau dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila di tengah dan tulisan “Republik Indonesia” di atas.
Untuk memperoleh paspor layanan, Anda harus mengajukan permohonan melalui Kementerian Luar Negeri dengan menyertakan surat rekomendasi dari instansi atau lembaga yang memerintahkan Anda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga Paspor layanan memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal sebanyak dua kali.
Paspor Umroh (Abu-abu)
Sehingga Paspor umroh atau yang di kenal dengan paspor abu-abu, di terbitkan untuk jamaah umroh yang melakukan perjalanan ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah. Paspor ini memiliki warna abu-abu dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila di tengah dan tulisan “Kementerian Agama Republik Indonesia” di atas.
Untuk memperoleh paspor umroh, Anda harus mengajukan permohonan melalui Kementerian Agama dengan menyertakan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, dan surat rekomendasi dari agen travel yang Anda gunakan. Paspor umroh hanya memiliki masa berlaku selama enam bulan dan tidak dapat di perpanjang.
Paspor Khusus (Cokelat)
Maka Paspor khusus atau yang di kenal dengan paspor cokelat. Di terbitkan untuk orang yang memiliki jabatan atau kepentingan tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus dari pemerintah. Oleh karena itu Paspor ini memiliki warna cokelat dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila. Di tengah dan tulisan “Republik Indonesia” di atas.
Untuk memperoleh paspor khusus, Anda harus mengajukan permohonan melalui Kementerian Luar Negeri dengan menyertakan surat rekomendasi dari instansi atau lembaga yang memerintahkan Anda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor khusus hanya di peruntukkan untuk kepentingan khusus dan memiliki masa berlaku yang di tentukan oleh pemerintah.
Kesimpulan Jenis-Jenis Paspor Indonesia
Dalam memilih jenis paspor Indonesia. Yang sesuai dengan kebutuhan Anda, penting untuk memperhatikan persyaratan yang di butuhkan serta waktu dan biaya yang harus di keluarkan. Jangan lupa untuk memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis dan selalu simpan paspor Anda. Dengan aman agar tidak hilang atau di curi. Dengan mengetahui jenis-jenis paspor Indonesia, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman dan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups