Mari kita pelajari berbagai macam jenis index visa indonesia yang di keluarkan oleh imigrasi indonesia untuk Warga Negara Asing yang hendak memasuki wilayah indonesia. Di bawah ini saya jelaskan jenis index visa indonesia: Visa 211, Visa 212, Visa 312. Dengan mengenali dan memahami jenis-jenis visa maka kita bisa menghindari penyalahgunaan visa ataupun menghindari overstay karena ketidak tauan kita terhadap visa tersebut serta memudahkan kita dalam mengurus visa di imigrasi.
Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia
Jenis index visa indonesia 211 212 312
Di indonesia ada berbagai macam index visa seperti :
VISA INDEX 211 / 30 Days for tourism / social visa / singel entry business visa
Kategori Visa kunjungan sekali perjalanan. Visa ini bisa di berikan 30 hari dan dapat di perpanjang satu kali dengan durasi tinggal 30 hari. Urus Visa ini bisa di ajukan ke perwakilan indonesia di luar negeri/KBRI (Indonesian Embassy) di negara setempat atas dasar permohonan dari penjamin Warga Negara Indonesia.
Jenis Visa kunjungan sekali perjalanan ini ada juga yang berdurasi 60 hari dan dapat di perpanjang 4 kali dengan durasi masa tinggal 30 hari setiap perpanjangan index visa 211.
VISA INDEX 212 / 60 Days Multiple entry busines visa
Jenis Visa ini di peruntukan bagi kunjungan beberapa kali perjalanan. Masa berlaku visa ini 1 tahun di mulai dari tanggal terbitnya visa dengan durasi tinggal 60 hari perkunjungan. Visa 212 tidak bisa di perpanjang atau di ubah alih status menjadi izin tinggal lainnya. Biasanya visa 212 ini di berikan kepada : kunjungan sosial dan keluarga, kunjungan bisnis dan tugas pemerintah.
VISA INDEX 213 Visa on Arrival
Jenis Visa on arrival adalah visa yang di berikan secara langsung di perbatasan oleh negara tujuan dan tidak perlu mengurus visa di negara asal. Masa berlaku visa ini selama 30 hari dan tidak bisa di perpanjang ataupun di ubah alih status visanya karena visa ini khusus untuk berlibur dan menurut logika, tidak mungkir liburan melebihi dari 30 hari. Urus visa ini bisa di dapatkan melalui counter yang ada tulisan : visa on arrival.
VISA INDEX 312 Working Visa
Jenis Visa ini berlaku untuk Warga Negara Asing yang akan bekerja di Indonesia. Sebuah perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing harus mengurus izin di kementrian tenaga kerja seperti : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Disamping itu, perusahaan wajib membayar dana Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebesar 100 USD/bulan.
Selain pembayaran DKPTKA sebesar 100 USD Perbulan Ke Kemenakertrans, Anda juga harus membayar ke Dirjen Imigrasi :
VISA INDEX 312 Working Visa Indonesia adalah jenis visa kerja yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Visa ini di berikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang di keluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Jenis Visa Index 312 Working Visa Indonesia dapat di peroleh oleh tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan atau organisasi di Indonesia, baik yang berbentuk perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara. Visa ini juga di berikan untuk tenaga kerja asing yang bekerja sebagai konsultan atau ahli di bidang tertentu.
Visa INDEX 312 Working Visa Indonesia dapat di keluarkan dalam beberapa jenis, seperti:
1. Single Entry Visa:
Visa ini di keluarkan untuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu kurang dari 6 bulan.
2. Multiple Entry Visa:
Visa ini di keluarkan untuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan dan memiliki rencana kunjungan ke luar negeri selama bekerja di Indonesia.
3. Limited Stay Visa:
Visa ini di keluarkan untuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Jenis Visa INDEX 312 Working Visa Indonesia harus di perpanjang setiap tahunnya selama tenaga kerja asing masih bekerja di Indonesia sesuai dengan masa berlaku visa. Visa ini harus di perpanjang sebelum masa berlaku visa habis agar tenaga kerja asing dapat melanjutkan bekerja di Indonesia secara sah.
Working Visa
Visa 312 ini ada yang bersifat sementara (1-6 bulan) dan ada yang satu tahun (12 bulan). Setelah anda mendapatkan RPTKA dan IMTA maka anda harus mengurus TELEX VISA ke dirjen imigrasi. Telex visa ini dikirimkan kepada KBRI (Indonesia Embassy) di negara yang bersangkutan atau ke negara yang terdekat dengan Tenaga kerja asing. Visa indonesia ini bisa diperpanjang di imigrasi indonesia.
Baca Juga : Cara membuat RPTKA IMTA
Kami siap membantu anda untuk mengurus permohonan visa tinggal di indonesia, visa kerja maupun perpanjangan visa turis, visa kerja, visa belajar di indonesia. Segera hubungi kami melalui sms/wa : 087727688883 dan staff kami akan menjawab semua pertanyaan anda.