Visa Dinas Perancis

Menggunakan jasa visa dinas Perancis untuk mengurus visa, bukanlah hal yang jarang terdengar. Membuat visa, pada umumnya bukan hal yang terbilang mudah. Belum lagi, apabila sudah bersusah payah mengurusnya, tapi ujungnya pengajuan visa di tolak.

Siapa yang tidak mengetahui Perancis? Negara yang terkenal dengan landmark menara Eiffel tersebut, merupakan negara dengan jumlah pengunjung asing terbanyak di Eropa. Sebab itu, banyak yang mengajukan visa untuk berkunjung ke Perancis.

Pada negara Uni Eropa seperti Perancis, memiliki aturan memasuki wilayah negaranya yang cukup ketat. Terutama, bagi negara yang tidak termasuk non-Schengen seperti Indonesia. Meski hanya kunjungan sementara, visa tetap di butuhkan.

Visa Dinas Perancis

Informasi Tentang Visa Dinas Perancis

Ketika membicarakan tentang visa, tentunya sudah tahu bahwa visa adalah surat izin masuk negara. Namun yang akan di bahas berikut adalah visa dinas, salah satu jenis visa yang di isukan hanya untuk WNI dengan posisi tertentu.

Sesuai dengan namanya, vina dinas hanya di miliki oleh pejabat, menteri, dan WNI yang mewakilkan negara untuk urusan non-diplomatik. Mengenai visa dinas Perancis, negara berpopulasi hampir 68 juta tersebut, memiliki berbagai aturan visa.

1. Jenis Visa Dinas yang Digunakan

Ketika membahas visa, Perancis merupakan salah satu negara yang termasuk wilayah Schengen. Yang di maksud dengan Schengen adalah bebas visa, hanya bagi sesama wilayah Schengen.

  Schengen Visa Flight Reservation: Everything You Need to Know

Di karenakan Indonesia tidak termasuk negara Schengen, maka pemohon visa dapat mengurus visa Schengen untuk keperluan dinas (non-diplomatik). Perlu di ingat, jika visa Schengen khusus dinas ini, merupakan kunjungan singkat, yaitu 90 hari saja.

Apabila WNI memiliki tugas resmi negara yang membutuhkan waktu lebih lama, maka visa dinas nasional (Type D) akan di butuhkan. Dalam visa ini, pemegangnya dapat bekerja selama lebih dari 90 hari, dan juga dapat di perpanjang.

2. Aturan Mengenai Visa Dinas Perancis

Dalam memegang visa dinas Perancis, ada juga peraturan yang wajib di  ikuti oleh setiap pemiliknya. Hal ini menyangkut tentang daerah yang di pegang oleh Republik Perancis. Simak apa saja aturan yang di berlakukan oleh Perancis:

  • Bagi pemegang visa dinas Perancis Type C (Schengen/short-stay), pemilik dapat mengunjungi wilayah Schengen lain. Namun dengan syarat, kunjungan di kuatkan dengan alasan dinas. 
  • Bagi pemegang visa Perancis Type D (long-stay), pemilik visa tidak dapat pergi ke wilayah Schengen lain.
  • Pemilik visa Perancis dapat mengunjungi Monako. Hal ini berdasarkan perjanjian Franco-Monegasque Neighborhood pada tanggal 18 May 1963. 
  • Pemilik visa Perancis juga dapat masuk ke Andorra. Namun dengan ketentuan, hanya berlaku untuk pemegang visa Perancis multiple-entry.
  • Pemilik visa  Perancis asal Indonesia di izinkan untuk masuk ke negara teritorial Perancis di luar Eropa. Namun sebagai tambahan, pemilik visa wajib mengurus visa nasional khusus negara tersebut.
  • Visa  Perancis dapat di gunakan untuk pemilik yang membawa istri dan anak. Dengan syarat, anak berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan tidak berkarir.

3. Kegunaan Visa Dinas Perancis

Sejak September 1950, Perancis memiliki hubungan bilateral yang baik pada Indonesia, dan efektif hingga saat ini. Maka itu, WNI yang memegang wewenang untuk mengerjakan tugas negara dapat mengunjungi Perancis dengan alasan sebagai berikut:

  • Bekerja menjadi staf di bagian konsulat atau Kedubes Indonesia negara Perancis.
  • Mempromosikan investasi, ekonomi, perdagangan, dan sosial-budaya kedua negara.
  • Mengikuti seminar atau konferensi di Perancis yang bersifat lebih resmi.
  • Mengunjungi Perancis untuk tujuan non-diplomatik lainnya.

Aturan Mengenai Biaya Pembuatan Visa Dinas Perancis

Dalam membuat visa, umumnya pemohon akan perlu membayar biaya pembuatan yang di berlakukan pada negara. Namun untuk visa dinas Perancis Type C, pemohon tidak akan di kenakan biaya pembuatan visa. 

  Visa Schengen yang Paling Mudah

Sedangkan untuk visa  Perancis Type D, pemohon tetap perlu membayar dengan biaya 99 Euro (kira-kira Rp1.600.000,-). Perlu di ingat, jika yang mau menggunakan jasa visa  Perancis akan membayar biaya penggunaan jasa visa.

Dokumen untuk Membuat Visa Dinas Perancis

Untuk membuat visa Perancis, pemohon akan membutuhkan berkas dokumen sebagai persyaratan untuk membuatnya. Berkas ini akan membuktikan tujuan dan identitas pemohon secara resmi, saat di data di kantor Kedubes Perancis.

1. Formulir Aplikasi Visa Dinas Perancis

Sebagai persyaratan utama, formulir aplikasi visa akan memberikan informasi mengenai jenis visa yang di pilih, dan informasi pemohon. Dalam aturan Perancis, pemohon perlu mengisi formulir aplikasi visa secara online melalui situs France-Visas.

Pada situs resmi tersebut, pemohon akan perlu membuat akun France-Visas dahulu. Nantinya France-Visas akan mendampingi proses pengisian formulir pemohon. Formulir yang selesai di isi akan di serahkan kepada agen visa resmi.

2. Dokumen yang Menunjukkan Status Pemohon Visa

Sebagai pelengkap pembuatan visa, pemohon di wajibkan untuk melampirkan dokumen yang menunjukkan identitas pemohon. Selain itu, ada juga berkas lainnya yang juga harus di lampirkan. Berikut macam-macam dokumennya:

  • Paspor khusus dinas yang berlaku tiga bulan setelah masa visa Perancis berakhir. Paspor di wajibkan berumur tidak lebih dari 10 tahun.
  • Pas foto dua lembar yang sudah mengikuti sistem foto untuk wilayah Schengen.
  • Fotokopi visa ke Perancis sebelumnya jika pernah mengunjungi Perancis.
  • Nota non-diplomatik yang berisikan tujuan kunjungan, identitas pemohon, dan informasi mengenai tugas negara.
  • Bukti kesiapan pemohon visa selama di Perancis. Di anjurkan mampu mengeluarkan uang sekitar 120 Euro (sekitar Rp2.000.000,-) per hari selama di Perancis.
  • Bukti akomodasi berupa flight itinerary dan reservasi hotel dengan informasi lengkap.
  • Asuransi kesehatan yang valid di negara Perancis dan Schengen dengan minimal polis 30.000 Euro (sekitar Rp500.000.000,-).
  • Surat undangan dari pihak penyelenggara konferensi atau acara yang di kunjungi WNI.

Prosedur Pembuatan Visa Dinas Perancis

Adapun proses yang perlu di tempuh pemohon dalam membuat visa dinas Perancis cukup kompleks. Jika tidak menggunakan jasa visa Perancis, pemohon akan perlu membawa berkas ke kantor layanan Kedubes Perancis di Jakarta.

Setelah tiba di konter, pemohon dapat mengajukan permohonan visa  Perancis sambil menyerahkan dokumennya. Nantinya Kedubes akan mewawancarai pemohon mengenai tujuan kunjungan ke Perancis. Selain itu, data biometrik juga di perlukan.

  Visa Amerika Pending: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Pending Visa Amerika

Perlu di ingat, jika waktu proses visa dinas Perancis berbeda-beda pada setiap kasus. Mungkin Kedubes juga akan meminta dokumen tambahan. Di sarankan bagi pemohon untuk tidak mengajukan visa terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan.

Serahkan Urusan Visa Anda pada Jasa Visa Dinas Perancis Terpercaya

Mengurus visa dinas Perancis, dapat menjadi malapetaka bagi yang baru pertama kali melakukannya. Sebagai penyedia jasa visa dinas Perancis, Kami memahami jika Anda tidak mau mengurusnya sendiri, atau terlalu sibuk untuk melakukannya.

Karenanya, Kami menyarankan Anda untuk menggunakan jasa kami, yaitu Jangkar Groups. Dengan menggunakan jasa, Anda hanya perlu mengirimkan dokumen/biaya visa yang sudah di jelaskan. Tentunya, Anda juga harus membayar biaya jasa.

Namun jika Anda masih ragu, Kami dapat memaklumi Anda. Anda bisa bertanya-tanya dulu mengenai visa, hingga informasi terkini kepada staff Kami. Kami pastikan akan memberikan update proses visa Perancis Anda, hingga selesai.

Demikian informasi mengenai visa dinas yang dibuat, untuk kunjungan non-diplomatik ke Perancis. Untuk seterusnya, Anda yang menentukan apakah ingin memprosesnya sendiri, atau memanfaatkan jasa visa Perancis seperti Kami.

Sebagai negara Group of Twenty (G20), Perancis dan Indonesia memiliki ikatan yang kuat secara perekonomian. Hal ini tentu mengundang perwakilan dari masing-masing negara untuk saling berkunjung. Sebab itu, segeralah buat visa Perancis Anda.

Kami sangat mengerti permasalahan Visa Dinas Perancis yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak mengerti hukum dengan baik
  2. Butuh penyelesaian dengan baik
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Tidak tau bagaimana membela diri di hadapan pengadilan
  5. Terkadang memerlukan saksi ahli
  6. Tidak mengerti istilah-istilah hukum
  7. Membetulkan dan melengkapi berkas-berkas dokumen sidang
  8. Butuh pendampingan selama pengajuan gugatan sidang
  9. Membutuhkan banyak waktu dan kesabaran selama masa persidangan

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan Visa Dinas Perancis anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan kasus
  8. Lebih dari 1000 client telah menggunakan Klinik Hukum Jangkar sebagai partner

Apa saja Permohonan Visa Dinas Perancis ?

Cara kirim dokumen Permohonan Visa Dinas Perancis bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Visa Dinas Perancis yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

Visa Dinas Perancis

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi