Jasa Urus SKKPH Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan

Akhmad Fauzi

Updated on:

NKV
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam rantai pasok pangan asal hewan (PAH), keamanan dan kesehatan produk menjadi prioritas utama yang tidak bisa di tawar. Setiap produk, mulai dari daging segar, susu, hingga telur konsumsi, yang akan di distribusikan dari satu wilayah ke wilayah lain harus di pastikan bebas dari penyakit dan aman di konsumsi. Di sinilah peran krusial SKKPH (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan) hadir sebagai instrumen legal yang menjamin kualitas tersebut.

Secara definitif, SKKPH adalah surat resmi yang di terbitkan oleh Otoritas Veteriner tingkat Kabupaten/Kota asal. Surat ini secara eksplisit menerangkan keadaan kesehatan Produk Hewan yang akan di lalulintaskan, memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) yang berlaku.

Fungsi utama dari dokumen ini sangat vital dan berlapis:

Pertama, sebagai pelindung kesehatan masyarakat atau konsumen dari risiko penyakit tularan pangan (foodborne disease) atau cemaran zat berbahaya.

Kedua, sebagai benteng pencegahan penyebaran Penyakit Hewan Menular (PHM) dan Zoonosis antar wilayah administratif. Dengan adanya SKKPH, pemerintah daerah dapat mengontrol lalu lintas produk hewan dan menjamin produk tersebut di kategorikan sebagai ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Kewajiban kepemilikan SKKPH ini di dukung oleh landasan hukum yang kuat di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta di jabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Oleh karena itu, bagi setiap pelaku usaha yang bergerak dalam sektor ini, memahami dan mematuhi prosedur pengurusan SKKPH bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap konsumen.

Contoh Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan SKKPH

Mengenal Lebih Dekat SKKPH

Produk Hewan yang Wajib Memiliki SKKPH

SKKPH adalah syarat mutlak untuk setiap produk yang di kategorikan sebagai Produk Asal Hewan (PAH) yang akan di lalulintaskan antar wilayah. PAH ini mencakup segala bahan pangan yang berasal dari hewan, baik dalam bentuk segar maupun olahan.

Beberapa contoh produk yang wajib memiliki SKKPH antara lain:

  1. Daging: Karkas, daging segar, daging beku, jeroan.
  2. Susu dan Olahannya: Susu segar, susu pasteurisasi/UHT, keju, mentega, yoghurt.
  3. Telur dan Olahannya: Telur konsumsi, telur tetas, dan produk berbahan dasar telur lainnya.
  4. Produk Olahan Lanjut: Sosis, bakso, nugget, dan produk lainnya yang bahan bakunya berasal dari PAH.

Kewajiban ini timbul karena semua produk di atas memiliki potensi untuk membawa agen penyakit atau cemaran jika tidak di produksi dan di proses sesuai standar keamanan pangan veteriner.

Pihak yang Menerbitkan SKKPH

Penerbitan SKKPH merupakan wewenang penuh dari Otoritas Veteriner di daerah asal produk. Secara praktis, surat ini akan di tandatangani dan di keluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang yang di tunjuk di Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di tingkat Kabupaten/Kota.

Dokter Hewan Berwenang ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa:

  1. Unit usaha (pemohon) telah memenuhi persyaratan kelayakan minimal.
  2. Produk yang akan di lalulintaskan telah melalui pemeriksaan fisik dan/atau laboratorium yang di perlukan.
  3. Wilayah asal produk dalam status bebas dari penyakit tertentu (misalnya, status bebas Avian Influenza/Flu Burung, tergantung jenis produknya).

Persyaratan Umum Pengajuan SKKPH

Untuk mengajukan permohonan SKKPH, pelaku usaha harus melengkapi serangkaian dokumen yang membuktikan legalitas usaha dan keamanan produk. Persyaratan umum yang sering di minta oleh Otoritas Veteriner daerah meliputi:

  1. Surat Permohonan: Permohonan resmi tertulis dari pelaku usaha kepada Kepala Dinas terkait.
  2. Identitas Pemohon dan Legalitas Usaha: Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, serta dokumen legalitas perusahaan seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Jaminan Mutu Usaha: Khusus untuk unit usaha pangan asal hewan seperti Rumah Potong Hewan (RPH) atau pengolahan susu, seringkali di wajibkan melampirkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti kelayakan higienitas.
  4. Dokumen Kesehatan Pendukung: Ini adalah syarat paling krusial, yaitu Hasil Pemeriksaan Laboratorium terbaru dari produk yang akan di kirim, yang menguji parameter keamanan pangan (misalnya uji cemaran mikroba atau residu antibiotik).

Prosedur Penerbitan SKKPH (Garis Besar)

Meskipun mekanisme rinci dapat bervariasi di setiap daerah (terutama yang sudah menerapkan sistem online seperti SSC di Sidoarjo), alur standar pengurusan SKKPH umumnya meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan tertulis beserta semua dokumen persyaratan yang lengkap ke Dinas terkait.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas Otoritas Veteriner melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan.
  3. Pemeriksaan Kesehatan dan Sampel: Jika di perlukan, di lakukan pemeriksaan fisik produk atau unit usaha, serta pengambilan sampel untuk di uji di laboratorium (uji residu, uji mikrobiologi, dll.).
  4. Penerbitan Rekomendasi Teknis: Setelah semua hasil pemeriksaan dan uji lab memenuhi standar, Dokter Hewan Berwenang menerbitkan rekomendasi teknis.
  5. Penerbitan SKKPH: SKKPH di cetak dan di tandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang, kemudian di serahkan kepada pemohon.

Perbedaan SKKPH dan SKKH

Dalam lalu lintas hewan dan produknya, sering terjadi kerancuan antara SKKPH dan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan). Kedua dokumen ini memiliki fungsi yang berbeda:

Dokumen Peruntukan Objek yang Di periksa Tujuan Utama
SKKPH Lalu lintas Produk Hewan Daging, susu, telur, produk olahan Menjamin Keamanan Pangan (ASUH)
SKKH Lalu lintas Hewan Hidup Ternak, hewan kesayangan, bibit Menjamin Status Kesehatan Hewan dari Penyakit Menular

SKKPH berfokus pada hasil akhir produk yang aman untuk di konsumsi manusia, sedangkan SKKH berfokus pada kondisi kesehatan hewan yang tidak membawa penyakit menular ke daerah tujuan.

Persyaratan Umum Pengajuan SKKPH

Untuk menjamin bahwa produk hewan yang di lalulintaskan benar-benar aman dan legal, Otoritas Veteriner menetapkan serangkaian persyaratan yang wajib di penuhi oleh pelaku usaha. Persyaratan ini berfungsi sebagai bukti sahih bahwa produk telah melalui proses produksi yang higienis dan teruji keamanannya.

Berikut adalah persyaratan umum yang wajib di siapkan saat mengajukan permohonan SKKPH:

Dokumen Administrasi dan Legalitas Usaha

Pelaku usaha harus membuktikan identitas dan legalitas usahanya di sektor pangan asal hewan.

  1. Surat Permohonan Resmi: Surat permohonan tertulis yang di tujukan kepada Kepala Dinas terkait (Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan) di Kabupaten/Kota asal.
  2. Identitas Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab.
  3. Dokumen Legalitas Usaha: Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
  4. Rincian Produk: Detail lengkap mengenai jenis, jumlah (berat/satuan), dan asal usul produk hewan yang akan di kirim.
  5. Tujuan Pengiriman: Menyebutkan secara jelas wilayah/alamat penerima (daerah tujuan) produk.

Bukti Jaminan Mutu dan Kesehatan Produk

Ini adalah bagian terpenting karena membuktikan status kesehatan dan kelayakan produk.

  1. Hasil Uji Laboratorium Produk: Wajib melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium terbaru dari produk hewan yang akan di kirim. Pengujian ini penting untuk parameter keamanan pangan, seperti:
  2. Uji mikroba (misalnya: Salmonella, E. coli).
  3. Uji residu (misalnya: residu antibiotik atau hormon).
  4. Uji cemaran logam berat (jika relevan).
  5. Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Bagi unit usaha yang wajib memiliki NKV (seperti RPH, unit pengolahan daging, atau unit pengumpul susu), dokumen NKV yang masih berlaku harus di lampirkan sebagai bukti bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar higienitas minimum dari Otoritas Veteriner.

Dokumen Tambahan (Sesuai Komoditas)

Persyaratan dapat bertambah tergantung pada jenis produk dan status kesehatan wilayah:

  • Surat Keterangan Asal Hewan: Khusus produk hewan yang berasal dari pemotongan, perlu melampirkan surat yang menerangkan asal hewan sebelum di sembelih.
  • Keterangan Bebas Penyakit: Untuk produk tertentu, seringkali di perlukan surat keterangan yang menyatakan unit usaha/wilayah asal bebas dari penyakit menular tertentu (misalnya, Avian Influenza/AI untuk produk unggas).

Kelengkapan persyaratan ini akan mempercepat proses verifikasi oleh Dokter Hewan Berwenang dan memastikan SKKPH yang di terbitkan benar-benar valid dan dapat di pertanggungjawabkan.

Prosedur Penerbitan SKKPH (Garis Besar)

Proses mendapatkan SKKPH melibatkan serangkaian tahapan administratif dan teknis yang bertujuan untuk memverifikasi keamanan produk sebelum di izinkan untuk di lalulintaskan. Meskipun detail pelaksanaan dapat berbeda antar daerah (terutama yang sudah menggunakan sistem daring), alur prosedur penerbitan SKKPH secara umum mengikuti lima langkah utama berikut:

Pengajuan Permohonan

  • Inisiasi: Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan SKKPH kepada Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota asal.
  • Kelengkapan Dokumen: Permohonan harus di sertai dengan seluruh persyaratan administrasi dan bukti kesehatan produk (termasuk hasil uji laboratorium) yang telah di sebutkan sebelumnya.

Pemeriksaan dan Verifikasi Administrasi

  • Pemeriksaan Petugas: Petugas Otoritas Veteriner melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan.
  • Legalitas: Dokumen legalitas usaha (NKV, perizinan) dan hasil uji lab harus di pastikan masih berlaku dan relevan dengan produk yang akan di kirim.

Audit Teknis Lapangan dan Pengambilan Sampel (Jika Di perlukan)

  • Inspeksi: Dokter Hewan Berwenang atau tim teknis dapat melakukan inspeksi mendadak ke unit usaha (misalnya, tempat penyimpanan atau pengolahan) untuk memeriksa kondisi fisik produk dan memastikan higienitas fasilitas sesuai standar (NKV).
  • Uji Ulang: Jika hasil uji lab produk yang di lampirkan di ragukan atau masa berlakunya sudah lama, Otoritas Veteriner berhak melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium ulang untuk memastikan produk bebas dari cemaran atau penyakit.

Penerbitan Rekomendasi Teknis dan Persetujuan

  • Evaluasi Hasil: Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan hasil uji lab (jika di lakukan), Dokter Hewan Berwenang mengevaluasi kelayakan produk.
  • Persetujuan: Jika semua aspek mulai dari legalitas, higienitas unit usaha, hingga keamanan produk di nyatakan memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner, maka proses penerbitan di lanjutkan.

Pencetakan dan Penyerahan SKKPH

  • Penerbitan: SKKPH di cetak dan di tandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang. Dokumen ini memuat detail produk, jumlah, tujuan pengiriman, dan pernyataan resmi status kesehatannya.
  • Penyerahan: SKKPH di serahkan kepada pemohon. Dokumen ini wajib menyertai produk hewan selama proses distribusi hingga tiba di wilayah tujuan dan dapat di perlihatkan kepada petugas pengawasan di pos pemeriksaan (karantina).

Perbedaan SKKPH dan SKKH

Dalam kegiatan lalu lintas yang melibatkan sektor peternakan dan kesehatan hewan, terdapat dua jenis surat keterangan kesehatan yang wajib di urus, yaitu SKKPH dan SKKH. Meskipun keduanya sama-sama dikeluarkan oleh Otoritas Veteriner dan berfungsi sebagai jaminan kesehatan, objek dan fokus pemeriksaannya sangat berbeda.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar pelaku usaha tidak salah mengajukan permohonan dan memastikan komoditas yang di kirim memiliki dokumen yang tepat.

SKKPH vs. SKKH: Perbedaan Krusial

Aspek Pembeda SKKPH (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan) SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
Objek Lalu Lintas Produk Hewan Hewan Hidup
Contoh Komoditas Daging (karkas, segar, beku), Susu, Telur, Produk olahan hewani (sosis, bakso). Ternak (sapi, kambing, ayam), Hewan kesayangan (anjing, kucing), Satwa liar, Bibit/benih.
Fokus Pemeriksaan Keamanan Pangan (terhadap cemaran mikroba, residu, dan zat berbahaya lainnya). Status Kesehatan Hewan (terhadap penyakit menular, zoonosis, dan kelayakan fisik).
Tujuan Utama Menjamin produk ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) untuk di konsumsi manusia. Mencegah penyebaran penyakit menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis).

Secara sederhana, SKKPH adalah dokumen wajib bagi produk yang telah di panen atau di olah dan di tujukan untuk konsumsi atau bahan baku industri, fokusnya adalah pada mutu dan keamanan pangan. Sementara itu, SKKH adalah dokumen wajib bagi makhluk hidup yang di pindahkan, fokusnya adalah pada pencegahan penyakit.

Baik SKKPH maupun SKKH harus di penuhi sesuai jenis komoditas yang di lalulintaskan, dan keduanya merupakan bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha untuk mendukung sistem pengawasan veteriner nasional.

Jasa Urus SKKPH di Jangkargroups: Jenis Layanan dan Pertimbangan

Secara umum, “jasa urus SKKPH” tidak selalu berarti jangkargroups mengajukan permohonan atas nama Anda sepenuhnya, melainkan memberikan layanan konsultasi dan fasilitasi, karena tanggung jawab teknis dan legal tetap ada pada perusahaan Anda.

Jenis Layanan Jasa yang Di tawarkan oleh Jangkargroups

Jasa pengurusan SKKPH biasanya mencakup beberapa atau semua layanan berikut:

Area Layanan Deskripsi Bantuan
Konsultasi Legalitas Membantu meninjau dan memastikan legalitas usaha Anda (seperti Izin Usaha, NIB, dan terutama NKV – Nomor Kontrol Veteriner) sudah sesuai dan valid sebelum pengajuan.
Fasilitasi Uji Laboratorium Membantu mengarahkan atau memfasilitasi pengambilan sampel dan pengujian produk hewan di laboratorium terakreditasi (uji mikroba, residu, dll.) sesuai standar SKKPH yang di syaratkan oleh daerah tujuan.
Penyusunan Dokumen Teknis Membantu menyusun dan melengkapi semua dokumen administrasi dan teknis yang di syaratkan Otoritas Veteriner, termasuk surat permohonan.
Pendampingan Prosedur Mendampingi Anda dalam proses pengajuan ke Dinas terkait, hingga verifikasi dan penerbitan SKKPH.

 

Pihak yang Menyediakan Jasa

Jasa ini biasanya di sediakan oleh:

  • Konsultan Perizinan: Perusahaan konsultan yang berspesialisasi dalam perizinan industri pangan atau peternakan seperti jangkargroups.
  • Asosiasi/Koperasi Pelaku Usaha: Beberapa asosiasi profesi atau koperasi di sektor peternakan menyediakan layanan fasilitasi dokumen untuk anggotanya.

Peringatan Penting (Hal yang Harus Di perhatikan)

Anda harus sangat berhati-hati dalam memilih penyedia jasa, karena SKKPH adalah dokumen yang berkaitan erat dengan kesehatan publik dan integritas produk Anda.

  1. Hindari Janji “Jalan Pintas”: SKKPH harus di terbitkan berdasarkan hasil uji lab yang valid dan pemeriksaan teknis oleh Dokter Hewan Berwenang. Hindari jasa yang menawarkan penerbitan tanpa melalui prosedur wajib (verifikasi dokumen dan/atau uji lab). Hal ini melanggar hukum dan berisiko tinggi.
  2. Tanggung Jawab Tetap di Perusahaan: Meskipun menggunakan jasa, tanggung jawab hukum atas keamanan produk dan kebenaran data yang di sajikan tetap berada di tangan perusahaan Anda sebagai pemohon.
  3. Peran Otoritas Veteriner: Ingatlah bahwa SKKPH adalah layanan publik yang di terbitkan oleh pemerintah daerah (Dinas Peternakan/Kesehatan Hewan) dan biasanya memiliki biaya retribusi resmi yang harus di bayar ke kas daerah, bukan biaya administrasi kepada pihak jasa.

Langkah Terbaik: Mulai dari Dinas Terkait

Sebelum memutuskan menggunakan jasa, langkah yang paling aman dan efisien adalah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Veteriner di Dinas tempat Anda akan mengajukan permohonan. Mereka dapat memberikan informasi paling akurat mengenai persyaratan, prosedur terbaru (termasuk jika sudah online), dan besaran retribusi resmi.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat