Indonesia, sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungannya. Salah satu upaya konkret pemerintah untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan produk kayu adalah melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Bagi pelaku usaha di sektor kehutanan, memenuhi standar SVLK menjadi krusial. Di sinilah peran penting jasa pendampingan seperti yang di tawarkan oleh Jangkargroups hadir.
Apa Itu SVLK?
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah sebuah sistem pelacakan yang memastikan bahwa produk kayu yang beredar di pasar Indonesia dan internasional berasal dari sumber yang legal dan di kelola secara lestari. SVLK bertujuan untuk mencegah pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, dan mempromosikan praktik kehutanan yang bertanggung jawab. Sistem ini juga merupakan instrumen penting untuk memenuhi tuntutan pasar global akan produk kayu yang legal dan berkelanjutan, khususnya di negara-negara importir yang memiliki regulasi ketat seperti Uni Eropa (EU Timber Regulation/EUTR) dan Amerika Serikat (Lacey Act).
Siapa yang Menerbitkan SVLK?
Sertifikat SVLK di terbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan di tunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). LVLK ini bertindak sebagai pihak ketiga yang independen untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap unit manajemen hutan atau industri pengolahan kayu.
Berapa Biaya Pembuatan SVLK?
Biaya pembuatan SVLK bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti skala usaha, jenis sertifikasi (misalnya, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu – IUPHHK, hutan hak, industri primer, industri lanjutan, dll.), lokasi, dan kompleksitas operasional. Secara umum, biaya ini meliputi biaya audit oleh LVLK, biaya konsultasi atau pendampingan (jika menggunakan jasa konsultan seperti Jangkargroups), serta biaya-biaya terkait lainnya seperti pelatihan internal dan penyusunan dokumen.
Penting untuk di catat bahwa investasi dalam sertifikasi SVLK sepadan dengan manfaat jangka panjang yang di dapatkan, termasuk akses pasar yang lebih luas, peningkatan citra perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Apa Perbedaan Antara SVLK dan FSC?
SVLK dan Forest Stewardship Council (FSC) adalah dua skema sertifikasi yang berbeda, meskipun keduanya bertujuan untuk mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu):
- Fokus utama SVLK adalah legalitas kayu. Sistem ini memastikan bahwa kayu berasal dari sumber yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- SVLK adalah wajib bagi semua pelaku usaha kehutanan di Indonesia yang ingin memasarkan produk kayu mereka.
- Sistem ini di kembangkan dan di atur oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
FSC (Forest Stewardship Council):
- FSC adalah standar sertifikasi sukarela yang fokus pada pengelolaan hutan yang bertanggung jawab secara lingkungan, bermanfaat secara sosial, dan layak secara ekonomi.
- FSC memiliki standar yang lebih komprehensif di bandingkan SVLK, mencakup aspek-aspek seperti konservasi keanekaragaman hayati, hak-hak masyarakat adat, kondisi kerja, dan praktik pengelolaan hutan yang baik.
- Sertifikasi FSC seringkali menjadi nilai tambah bagi perusahaan yang ingin menunjukkan komitmen tinggi terhadap keberlanjutan dan mengakses pasar premium.
Meskipun berbeda, keduanya dapat saling melengkapi. Sebuah perusahaan dapat memiliki sertifikat SVLK untuk memenuhi persyaratan legalitas dan kemudian mengejar sertifikasi FSC untuk menunjukkan komitmen yang lebih tinggi terhadap keberlanjutan.
Persyaratan dan Prosedur SVLK
Persyaratan dan prosedur SVLK melibatkan beberapa tahapan yang sistematis:
- Pendaftaran dan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi kepada LVLK yang di pilih.
- Penyiapan Dokumen: Pelaku usaha harus menyiapkan berbagai dokumen terkait legalitas perizinan usaha, asal-usul kayu, catatan produksi, rantai pasok, dan sistem manajemen.
- Audit Awal (Pre-Audit): LVLK dapat melakukan audit awal untuk mengidentifikasi kesenjangan dan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum audit utama.
- Audit Utama (Main Audit): LVLK melakukan audit komprehensif di lapangan dan di kantor untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar SVLK. Ini melibatkan wawancara, observasi, dan peninjauan dokumen.
- Perbaikan Ketidaksesuaian: Jika di temukan ketidaksesuaian (non-conformities), pelaku usaha wajib melakukan perbaikan dalam batas waktu yang di tentukan.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan ketidaksesuaian di perbaiki, LVLK akan menerbitkan Sertifikat SVLK.
- Audit Surveillance: Sertifikat SVLK memiliki masa berlaku tertentu dan akan di ikuti oleh audit surveillance berkala untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Apa itu Sertifikat V-Legal?
Sertifikat V-Legal adalah dokumen yang menjadi bukti atau jaminan bahwa produk kayu yang di impor atau diekspor telah memenuhi standar legalitas sesuai dengan SVLK. Sertifikat V-Legal ini menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang sah dan telah melalui proses verifikasi yang ketat. Istilah “V-Legal” sendiri merupakan singkatan dari “Verified Legal”.
Bagaimana Cara Mengurus V-Legal?
Pengurusan V-Legal tidak terpisah dari proses sertifikasi SVLK itu sendiri. Setelah suatu unit manajemen hutan atau industri pengolahan kayu tersertifikasi SVLK oleh LVLK, maka setiap produk kayu yang di hasilkan dari unit tersebut berhak menyandang label V-Legal dan di lengkapi dengan dokumen V-Legal. Untuk dokumen ini di terbitkan oleh LVLK yang mensertifikasi, atau dalam beberapa kasus, melalui sistem informasi legalitas kayu yang terintegrasi (SILK).
Dokumen V-Legal untuk Apa?
Dokumen V-Legal memiliki beberapa fungsi penting:
- Jaminan Legalitas: Sebagai bukti otentik bahwa produk kayu berasal dari sumber yang legal dan telah di verifikasi sesuai standar SVLK.
- Akses Pasar Internasional: Merupakan persyaratan wajib untuk ekspor produk kayu ke negara-negara yang menerapkan regulasi ketat terkait legalitas kayu, seperti Uni Eropa (EUTR) dan Amerika Serikat (Lacey Act). Tanpa dokumen V-Legal, produk kayu dari Indonesia akan kesulitan masuk ke pasar-pasar tersebut.
- Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Membangun kepercayaan di mata konsumen global yang semakin peduli terhadap isu keberlanjutan dan legalitas produk.
- Pencegahan Perdagangan Kayu Ilegal: Berkontribusi dalam upaya global untuk memberantas pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal.
Jasa Pendampingan Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Jangkargroups
Mengurus sertifikasi SVLK bisa menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu. Terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan persyaratan dan prosedur yang ada. Di sinilah Jangkargroups hadir sebagai mitra terpercaya.
Jangkargroups menawarkan jasa pendampingan komprehensif untuk sertifikasi SVLK, mulai dari tahap persiapan hingga penerbitan sertifikat. Dengan tim ahli yang berpengalaman dan memahami seluk-beluk regulasi kehutanan di Indonesia, Jangkargroups siap membantu Anda dalam:
- Asesmen Awal (Gap Analysis): Mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi perusahaan saat ini dengan persyaratan SVLK.
- Penyusunan Dokumen: Membantu menyusun semua dokumen yang di perlukan, termasuk sistem manajemen, prosedur operasional standar (SOP), dan bukti-bukti legalitas.
- Pelatihan Internal: Memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai pemahaman SVLK dan implementasinya.
- Pendampingan Audit: Mendampingi selama proses audit oleh LVLK, membantu menjawab pertanyaan auditor, dan memastikan kelancaran proses.
- Perbaikan Ketidaksesuaian: Memberikan panduan dan dukungan dalam mengatasi ketidaksesuaian yang mungkin di temukan selama audit.
- Monitoring Pasca-Sertifikasi: Memberikan dukungan untuk mempertahankan kepatuhan SVLK dan persiapan audit surveillance.
Dengan memilih jasa pendampingan SVLK dari Jangkargroups, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan meminimalkan risiko kegagalan sertifikasi. Jangkargroups berkomitmen untuk membantu pelaku usaha di sektor kehutanan Indonesia dalam mencapai kepatuhan SVLK. Memastikan legalitas produk kayu, dan berkontribusi pada pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












