Jasa Pengurusan PI Hewan dan Produk Hewani di Kemendag

Akhmad Fauzi

Updated on:

Jasa Pengurusan PI Hewan dan Produk Hewani di Kemendag
Direktur Utama Jangkar Goups

Persetujuan Impor (PI) untuk Hewan dan Produk Hewani

Indonesia, sebagai negara agraris dengan populasi yang besar, memiliki kebutuhan yang tinggi akan hewan dan produk hewani. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, impor menjadi salah satu solusi yang penting. Namun, impor hewan dan produk hewani harus dilakukan dengan hati-hati dan terkendali untuk mencegah masuknya penyakit, melindungi industri peternakan dalam negeri, dan menjaga kelestarian sumber daya genetik.

Dalam rangka mengatur lalu lintas impor hewan dan produk hewani, pemerintah Indonesia mewajibkan importir untuk memiliki Persetujuan Impor (PI). PI adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi importir yang ingin memasukkan hewan ternak, produk hewani, dan bahan asal hewan ke dalam wilayah Indonesia.

PI berperan sebagai instrumen penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, melindungi industri peternakan nasional, dan melestarikan sumber daya genetik. Dengan mematuhi ketentuan PI, importir turut berkontribusi dalam menjaga kesehatan hewan dan manusia, serta mendukung pembangunan peternakan yang berkelanjutan.

 

Produk Hewan yang Membutuhkan PI:

PI diperlukan untuk berbagai jenis hewan dan produk hewani, antara lain:

  • Hewan ternak: Sapi, kerbau, kambing, domba, babi, unggas, dan kuda.
  • Produk hewani: Daging segar, daging olahan, susu, telur, madu, dan produk susu olahan.
  • Bahan asal hewan: Kulit, tulang, bulu, dan tanduk.

 

Tujuan Penerbitan PI Untuk Hewan:

Penerbitan PI memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

  • Melindungi kesehatan hewan dan manusia: PI membantu mencegah masuknya penyakit hewan menular yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia di Indonesia.
  • Menjaga kelestarian sumber daya genetik: PI membantu mencegah masuknya hewan dan produk hewan yang dapat merugikan plasma nutfah Indonesia.
  • Mendukung industri peternakan nasional: PI membantu mengatur volume impor agar tidak merugikan peternak lokal dan mendorong kemandirian produksi dalam negeri.

Proses Mendapatkan PI Untuk Hewan

Proses Mendapatkan PI Untuk Hewan:

Proses mendapatkan PI meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pengajuan Permohonan: Importir mengajukan permohonan PI secara online melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Pertanian.
  2. Pemenuhan Persyaratan: Importir harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Angka Pengenal Importir (API), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan melengkapi dokumen pendukung.
  3. Verifikasi: Kementerian Pertanian akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung.
  4. Penerbitan PI: Jika permohonan disetujui, Kementerian Pertanian akan menerbitkan PI.

 

Dokumen Pendukung PI Untuk Hewan:

Beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam permohonan PI antara lain:

  1. Sertifikat kesehatan dari negara asal
  2. Surat keterangan asal (SKA)
  3. Hasil uji laboratorium (jika diperlukan)
  4. Rencana penggunaan produk hewan
  5. Dokumen lain yang dipersyaratkan

 

Peran Karantina Pertanian:

Badan Karantina Pertanian (Barantan) memiliki peran penting dalam pengawasan impor hewan dan produk hewani. Barantan bertugas untuk:

  • Memeriksa kesehatan hewan dan produk hewani yang diimpor di tempat pemasukan.
  • Memastikan bahwa hewan dan produk hewani yang diimpor memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan.
  • Menerbitkan Sertifikat Kesehatan Masuk (KH-14) jika hewan dan produk hewani dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan.

 

Pengawasan dan Sanksi:

Kementerian Pertanian dan Barantan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan importir terhadap ketentuan PI. Importir yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, penolakan impor, hingga pencabutan PI.

Informasi Tambahan:

Importir wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait impor hewan dan produk hewani.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website Kementerian Pertanian atau Badan Karantina Pertanian.

Permendag nomor 05/m-dag/per/1/2016

Permendag nomor 05/m-dag/per/1/2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan ekspor dan impor hewan dan produk hewan di Indonesia. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:

Ruang Lingkup

Peraturan ini mengatur ekspor dan impor:

Hewan hidup:

Mamalia, unggas, reptil, ikan, serangga, dan hewan lainnya.

 

Produk hewan:

Produk hewan segar/beku: Daging, jeroan, telur, susu, ikan, madu, dll.

 

Produk hewan olahan:

Sosis, keju, susu bubuk, makanan hewan, dll.

 

Bahan asal hewan:

Kulit, bulu, tulang, tanduk, dll.

 

Persetujuan Ekspor dan Impor

  • Eksportir dan importir wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) atau Persetujuan Impor (PI) dari Menteri Perdagangan untuk hewan dan produk hewan tertentu.
  • PE dan PI diajukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

 

Persyaratan Teknis

  1. Kesehatan hewan: Hewan dan produk hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Sertifikat kesehatan: Wajib disertai sertifikat kesehatan dari otoritas veteriner negara asal/tujuan.
  3. Karantina: Hewan dan produk hewan harus menjalani pemeriksaan dan karantina sesuai ketentuan.
  4. Kemasan dan label: Harus sesuai standar Indonesia dan memuat informasi dalam Bahasa Indonesia.
  Sertifikasi Ekspor Impor - Panduan Lengkap

 

Larangan dan Pembatasan

Pemerintah dapat menetapkan larangan dan pembatasan ekspor dan impor hewan dan produk hewan tertentu berdasarkan pertimbangan:

  1. Perlindungan kesehatan masyarakat dan hewan.
  2. Keamanan hayati.
  3. Pelestarian sumber daya genetik hewan.
  4. Kesepakatan internasional.

 

Pengawasan

Pengawasan ekspor dan impor hewan dan produk hewan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Pertanian.

 

Sanksi

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019. Namun, beberapa ketentuan dalam Permendag 05/2016 masih relevan untuk dipahami sebagai dasar hukum dalam kegiatan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

 

Prosedur Impor Hewan dan Produk Hewan

Berikut adalah prosedur impor hewan dan produk hewan ke Indonesia:

 

Persyaratan Umum

  1. Badan Hukum: Impor hanya dapat dilakukan oleh importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.
  2. Persetujuan Impor: Anda perlu mendapatkan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan untuk jenis hewan dan produk hewan tertentu.
  3. Sertifikat Kesehatan: Wajib disertakan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner negara pengekspor.
  4. Sertifikat Halal: Diperlukan untuk produk hewan yang dipersyaratkan.
  5. Kemasan dan Label: Kemasan harus memenuhi standar Indonesia dan label harus memuat informasi dalam Bahasa Indonesia.

Prosedur Impor Hewan dan Produk Hewan

Prosedur Impor Hewan

  1. Laporan Pemasukan: Laporkan rencana pemasukan hewan ke Pejabat Karantina di tempat pemasukan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) paling lambat 3 hari sebelum pemasukan melalui PPK online. Pelaporan bisa dilakukan sendiri atau melalui kuasa.
  2. Karantina: Hewan yang masuk akan menjalani pemeriksaan dan karantina di tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Vaksinasi: Untuk hewan dari negara bebas rabies, wajib melampirkan buku vaksin dan sertifikat kesehatan yang menyatakan hewan telah divaksinasi.
  4. Pengujian Laboratorium: Beberapa jenis hewan memerlukan pengujian laboratorium, contohnya pengujian Brucellosis dan Paratubercullosis.

 

Prosedur Impor Produk Hewan

  1. Persetujuan Impor: Ajukan permohonan Persetujuan Impor ke Kementerian Perdagangan.
  2. Pemeriksaan Dokumen: Pejabat Karantina akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Halal (jika diperlukan), dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
  3. Pengambilan Sampel: Pejabat Karantina akan mengambil sampel produk hewan untuk pengujian laboratorium.
  4. Pelepasan: Produk hewan akan dilepaskan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

 

Informasi Tambahan

  • Tempat Pemasukan: Hewan dan produk hewan hanya dapat dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Larangan dan Pembatasan: Terdapat larangan dan pembatasan impor untuk jenis hewan dan produk hewan tertentu. Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru.
  • Sanksi: Pelanggaran terhadap peraturan impor hewan dan produk hewan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

 

Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

Ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Berikut rangkuman ketentuan umumnya:

 

Ekspor

Persetujuan Ekspor:

  • Eksportir harus memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan untuk hewan dan produk hewan tertentu.
  • Pengajuan PE diajukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
  • PE diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

 

Kewajiban Eksportir:

  1. Memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
  2. Memiliki sertifikat kesehatan hewan dari otoritas veteriner Indonesia.
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum diekspor.
  4. Memastikan hewan dan produk hewan dikemas dan diangkut dengan benar.

 

Impor

Persetujuan Impor:

  • Importir harus memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Menteri Perdagangan untuk hewan dan produk hewan tertentu.
  • Pengajuan PI diajukan secara online melalui sistem INSW.
  • PI diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

 

Kewajiban Importir:

  1. Memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Memiliki sertifikat kesehatan hewan dari otoritas veteriner negara asal.
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat pemasukan.
  4. Memastikan hewan dan produk hewan dikarantina sesuai ketentuan.

 

Larangan dan Pembatasan:

Pemerintah dapat menetapkan larangan dan pembatasan ekspor dan impor hewan dan produk hewan tertentu berdasarkan:

  1. Pertimbangan perlindungan kesehatan masyarakat dan hewan.
  2. Keamanan hayati.
  3. Pelestarian sumber daya genetik hewan.
  4. Kesepakatan internasional.

 

Pengawasan:

  • Pengawasan ekspor dan impor hewan dan produk hewan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Pertanian.
  • Kementerian Perdagangan mengawasi lalu lintas perdagangan, penerbitan PE dan PI, serta kepatuhan terhadap ketentuan ekspor dan impor.
  • Badan Karantina Pertanian mengawasi kesehatan hewan, keamanan hayati, dan melakukan tindakan karantina.

 

Sanksi:

Pelanggaran terhadap ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Informasi Tambahan:

  • Jenis hewan dan produk hewan yang diatur meliputi hewan hidup, produk hewan segar, produk hewan olahan, dan bahan asal hewan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan PE dan PI, persyaratan teknis, dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan peraturan terkait lainnya.
  • Informasi lengkap dapat diakses melalui website Kementerian Perdagangan (kemendag.go.id) dan Badan Karantina Pertanian (karantinaindonesia.go.id).

Izin Impor Daging Kerbau

Izin Impor Daging Kerbau

Informasi mengenai izin impor daging kerbau di Indonesia cukup dinamis. Berikut rangkuman informasi berdasarkan data yang saya miliki:

  Kredit Impor Adalah: Pengertian dan Manfaat

 

Izin Impor Daging Kerbau Tahun 2024

  • Kewenangan Impor: Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Maret 2024, izin impor daging kerbau tahun 2024 diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
  • Bulog Tidak Mendapatkan Izin: Perum Bulog, yang sebelumnya menjadi importir utama daging kerbau, tidak mendapatkan izin impor daging kerbau pada tahun 2024.
  • Alasan: Belum ada informasi resmi mengenai alasan Bulog tidak mendapatkan izin impor. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa hal ini berkaitan dengan fokus Bulog untuk menyerap gabah dan jagung petani.

 

Ketentuan Umum Izin Impor Daging

  1. Persetujuan Impor: Importir harus memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
  2. Rekomendasi: Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) akan memberikan rekomendasi teknis kepada Kementerian Perdagangan terkait penerbitan PI.
  3. Syarat Teknis: Importir harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, antara lain:
    Hanya boleh mengimpor daging kerbau beku tanpa tulang.
    Negara asal harus bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit hewan menular strategis lainnya.
    Rumah potong hewan (RPH) di negara asal harus memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan oleh Indonesia.
    Daging kerbau harus disertai sertifikat kesehatan veteriner dari otoritas veteriner negara asal.

 

Prosedur Pengajuan Izin Impor

  • Pengajuan PI diajukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
  • Pemeriksaan dan Verifikasi: Kementerian Perdagangan akan memeriksa dan memverifikasi permohonan PI.
  • Penerbitan PI: PI diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

 

Informasi Tambahan:

  • Kuota Impor: Pemerintah menetapkan kuota impor daging kerbau setiap tahunnya berdasarkan kebutuhan nasional.
  • Pengawasan: Pengawasan impor daging kerbau dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Pertanian.
  • Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan impor daging kerbau dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Rekomendasi Impor Produk Hewan

Rekomendasi Impor Produk Hewan

Untuk mendapatkan rekomendasi impor produk hewan, Anda perlu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian. Rekomendasi ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Berikut ini informasi lebih lanjut tentang rekomendasi impor produk hewan:

Produk Hewan yang Memerlukan Rekomendasi

Tidak semua produk hewan memerlukan rekomendasi impor dari Ditjen PKH. Beberapa produk hewan yang umumnya memerlukan rekomendasi antara lain:

  1. Daging dan jeroan
  2. Susu dan produk olahan susu
  3. Telur dan produk olahan telur
  4. Madu dan produk olahan madu
  5. Kulit dan bulu hewan
  6. Bahan baku pakan ternak
  7. Hewan hidup (termasuk hewan peliharaan)

 

Persyaratan Pengajuan Rekomendasi

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan rekomendasi impor produk hewan antara lain:

  1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai.
  2. Angka Pengenal Importir (API).
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  5. Rencana impor yang memuat informasi tentang jenis produk hewan, jumlah, negara asal, dan tujuan penggunaan.
  6. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis produk hewan yang akan diimpor (misalnya, sertifikat halal, sertifikat kesehatan, dll.).

 

Tata Cara Pengajuan Rekomendasi

  1. Pengajuan rekomendasi dapat dilakukan secara online melalui sistem SIMREK PKH di website Ditjen PKH: simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id
  2. Verifikasi dokumen: Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, Anda perlu melakukan verifikasi dokumen asli di Layanan Rekomendasi (Yanrek) Ditjen PKH.
  3. Pembayaran PNBP: Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Proses Rekomendasi: Ditjen PKH akan memproses permohonan rekomendasi dan menerbitkannya jika memenuhi persyaratan.

 

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian penerbitan rekomendasi impor produk hewan bervariasi tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen. Namun, umumnya proses ini memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

 

Masa Berlaku Rekomendasi

Rekomendasi impor produk hewan berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Informasi Tambahan

Layanan informasi: Anda dapat menghubungi Layanan Rekomendasi (Yanrek) Ditjen PKH untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang rekomendasi impor produk hewan.
Peraturan terkait: Pastikan Anda selalu merujuk pada peraturan terbaru yang berlaku terkait impor produk hewan.

Cara Mengimpor Hewan atau Produk hewan

Cara Mengimpor Hewan atau Produk hewan

Mengimpor hewan atau produk hewan ke Indonesia memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut panduan umum untuk mengimpor hewan atau produk hewan:

 

Tahap Persiapan

Identifikasi Jenis Hewan/Produk Hewan:

Tentukan jenis hewan atau produk hewan yang akan diimpor.
Pastikan jenis tersebut diperbolehkan untuk diimpor ke Indonesia. Beberapa jenis mungkin dilarang atau dibatasi.

 

Pahami Peraturan:

Pelajari peraturan terkait impor hewan dan produk hewan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Anda dapat menemukan informasi di situs web resmi mereka atau menghubungi kantor mereka.

 

Cari Pemasok:

Temukan pemasok hewan atau produk hewan yang terpercaya dan memiliki reputasi baik di negara asal.
Pastikan pemasok memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh Indonesia.

 

Perizinan

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan API:

Pastikan Anda memiliki NIB yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).
NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Persetujuan Impor (PI):

Ajukan permohonan PI ke Kementerian Perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

  1. Surat permohonan
  2. NIB dan API
  3. Rencana impor
  4. Dokumen lain sesuai jenis hewan/produk hewan

 

Rekomendasi Teknis (untuk Produk Hewan Tertentu):

Untuk beberapa produk hewan, Anda perlu mendapatkan rekomendasi teknis dari Ditjen PKH Kementerian Pertanian.
Ajukan permohonan rekomendasi melalui sistem SIMREK PKH.

  Cara Impor E Faktur Pajak

Pemeriksaan dan Karantina

Pemeriksaan dan Karantina

Laporan Pemasukan:

Laporkan rencana pemasukan hewan atau produk hewan ke Pejabat Karantina di tempat pemasukan (bandara, pelabuhan, dll.) minimal 3 hari sebelum kedatangan.
Pelaporan dapat dilakukan secara online atau melalui kuasa.

 

Pemeriksaan Dokumen:

  1. Pejabat Karantina akan memeriksa kelengkapan dokumen, seperti:
  2. Sertifikat Kesehatan Hewan dari negara asal
  3. Sertifikat Halal (jika diperlukan)
  4. PI
  5. Dokumen lain sesuai ketentuan

 

Pemeriksaan Fisik dan Pengambilan Sampel:

Hewan atau produk hewan akan diperiksa secara fisik untuk memastikan kesehatannya dan kesesuaiannya dengan dokumen.
Pejabat Karantina dapat mengambil sampel untuk pengujian laboratorium.

 

Karantina:

Hewan akan menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan untuk observasi lebih lanjut.
Produk hewan yang memerlukan tindakan karantina akan ditangani sesuai prosedur.

 

Pelepasan:

Hewan atau produk hewan akan dilepaskan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos karantina.

 

Hal Penting Lainnya

Tempat Pemasukan: Pastikan hewan atau produk hewan masuk melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemasan dan Label: Kemasan harus memenuhi standar Indonesia, dan label harus memuat informasi dalam Bahasa Indonesia.
Larangan dan Pembatasan: Perhatikan larangan dan pembatasan impor untuk jenis hewan/produk hewan tertentu.
Sanksi: Pelanggaran peraturan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Persyaratan Impor Karantina Hewan

Persyaratan Impor Karantina Hewan

Persyaratan impor karantina hewan ke Indonesia cukup ketat untuk mencegah masuknya penyakit hewan dan menjaga kesehatan masyarakat. Berikut ini persyaratan umumnya:

 

Dokumen

Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate):

Dikeluarkan oleh otoritas veteriner negara asal.
Menyatakan hewan sehat dan bebas dari penyakit hewan menular.
Harus memuat informasi lengkap tentang hewan, seperti jenis, jumlah, umur, asal, tujuan, dan riwayat vaksinasi.

 

Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Ditjen PKH:

Diperlukan untuk beberapa jenis hewan.
Menyatakan bahwa hewan yang diimpor memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan hewan di Indonesia.

 

Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin):

Untuk media pembawa hewan (misalnya kandang, alat angkut).
Menyatakan asal negara media pembawa.

 

Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (jika diperlukan):

Untuk hewan yang diatur dalam ketentuan impor Kementerian Perdagangan.

 

Dokumen lain yang dipersyaratkan:

Tergantung jenis hewan dan negara asal.
Contoh: Sertifikat CITES untuk hewan yang dilindungi, hasil uji laboratorium, dll.

 

Kesehatan Hewan

Bebas Penyakit:

Hewan harus bebas dari penyakit hewan menular, terutama penyakit yang dapat menular ke manusia (zoonosis).
Negara asal harus bebas dari penyakit hewan tertentu yang ditetapkan oleh Indonesia.

 

Vaksinasi:

Hewan harus divaksinasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Bukti vaksinasi harus tercantum dalam Sertifikat Kesehatan Hewan.

 

Perlakuan Karantina di Negara Asal:

Beberapa jenis hewan mungkin memerlukan perlakuan karantina di negara asal sebelum diekspor.
Perlakuan karantina harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Indonesia.

 

Media Pembawa

Bersih dan Disinfeksi:

Media pembawa hewan (kandang, alat angkut) harus bersih dan telah didisinfeksi.
Disinfeksi harus menggunakan desinfektan yang disetujui oleh Indonesia.

 

Bebas Hama dan Penyakit:

Media pembawa harus bebas dari hama dan penyakit hewan.

 

Tempat Pemasukan

Tempat Pemasukan yang Ditetapkan:
Hewan hanya boleh masuk melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh: Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok.

Prosedur Karantina di Indonesia

Prosedur Karantina di Indonesia

Pelaporan:

Laporkan rencana pemasukan hewan ke Pejabat Karantina minimal 3 hari sebelum kedatangan.

 

Pemeriksaan:

Hewan akan diperiksa dokumen dan fisiknya oleh Pejabat Karantina.

 

Karantina:

Hewan akan menjalani masa karantina di instalasi karantina hewan.
Lama karantina bervariasi tergantung jenis hewan dan negara asal.

 

Pengujian Laboratorium (jika diperlukan):

Sampel dari hewan akan diuji di laboratorium untuk memastikan kesehatannya.

 

Pelepasan:

Hewan akan dilepaskan setelah dinyatakan sehat dan memenuhi semua persyaratan.

Jasa Pengurusan PI Hewan dan Produk Hewani

 

 

Jasa Pengurusan PI Hewan dan Produk Hewani di Kemendag

Mengurus PI memang bisa jadi rumit dan menyita waktu. Menggunakan jasa pengurusan PI bisa menjadi solusi yang efisien, terutama jika Anda baru pertama kali mengimpor atau memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya.

Berikut beberapa informasi penting tentang jasa pengurusan PI hewan dan produk hewani:

Layanan yang Ditawarkan

Jasa pengurusan PI umumnya menawarkan layanan berikut:

  1. Konsultasi: Memberikan informasi dan panduan lengkap seputar proses impor, persyaratan dokumen, dan regulasi terkait.
  2. Pengurusan Dokumen: Membantu Anda menyiapkan dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, termasuk:
  3. Surat permohonan PI
  4. NIB dan API
  5. Rekomendasi teknis dari Ditjen PKH (jika diperlukan)
  6. Dokumen lain sesuai jenis hewan/produk hewani
  7. Pengajuan PI: Mengajukan permohonan PI ke Kementerian Perdagangan melalui sistem INSW.
  8. Monitoring Proses: Memantau proses permohonan PI dan memberikan update berkala kepada Anda.
  9. Komunikasi dengan Kemendag: Berkomunikasi dengan pihak Kementerian Perdagangan jika ada pertanyaan atau kendala.
  10. Pengambilan PI: Mengambil PI yang telah terbit dan menyerahkannya kepada Anda.

 

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan PI

  1. Efisiensi Waktu: Anda dapat menghemat waktu dan fokus pada bisnis inti Anda.
  2. Keahlian dan Pengalaman: Jasa pengurusan PI memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengurus perizinan impor.
  3. Meminimalisir Kesalahan: Mereka dapat membantu Anda menghindari kesalahan dalam pengisian dokumen dan prosedur pengajuan.
  4. Jaringan dan Koneksi: Mereka memiliki jaringan dan koneksi dengan pihak-pihak terkait, yang dapat mempermudah proses pengurusan PI.

 

Tips Memilih Jasa Pengurusan PI

  1. Reputasi dan Pengalaman: Pilih jasa pengurusan PI yang memiliki reputasi baik dan berpengalaman dalam mengurus PI hewan dan produk hewani.
  2. Legalitas: Pastikan jasa pengurusan PI tersebut memiliki legalitas dan izin usaha yang sah.
  3. Transparansi: Pilih jasa pengurusan PI yang transparan dalam hal biaya dan proses pengurusan.
  4. Komunikasi: Pastikan jasa pengurusan PI tersebut responsif dan komunikatif.
  5. Testimoni: Cari tahu testimoni dari klien sebelumnya untuk mengetahui kualitas layanan mereka.

 

Menemukan Jasa Pengurusan PI

Anda dapat menemukan jasa pengurusan PI melalui:

  1. Pencarian online: Gunakan kata kunci seperti “jasa pengurusan PI hewan”, “jasa pengurusan PI produk hewani”, atau “jasa importir hewan”.
  2. Referensi: Mintalah referensi dari rekan bisnis atau asosiasi industri.
  3. Pameran dan seminar: Kunjungi pameran dan seminar terkait impor untuk bertemu dengan penyedia jasa pengurusan PI.
  4. Penting untuk diingat bahwa menggunakan jasa pengurusan PI tidak menjamin 100% PI Anda akan disetujui. Namun, mereka dapat membantu meningkatkan peluang keberhasilan dan mempermudah proses pengurusan PI Anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat