Pada dasarnya terdapat sejumlah dokumen penting yang memang membutuhkan jasa legalisir kedutaan supaya memiliki kekuatan hukum secara resmi. Satu di antara dokumen tersebut misalnya adalah seperti legalisir ijazah serta juga transkrip nilai. Nantinya untuk melakukan pengurusan dokumen semacam ini bakal membutuhkan beberapa syarat. Jasa Legalisir dan Dokumen Kedutaan
Di samping keberadaan dari syarat, nantinya anda juga harus melalui sejumlah prosedur yang sudah tetap. Mungkin bagi pihak yang masih awam bakal merasa bingung untuk mengurusnya secara mandiri. Untuk itu kami selaku penyedia jasa pengurusan siap membantu kebutuhan anda. Lebih jelasnya bisa simak informasi seperti berikut:
Syarat dan Ketentuan Jasa Legalisir Kedutaan
Layaknya yang sudah kami singgung sekilas tadi bahwa untuk bisa melakukan legalisir kedutaan suatu dokumen maka bakal anda butuhkan sejumlah persyaratan beserta ketentuan tersendiri. Persyaratan dan ketentuan tersebut terdiri dari dokumen dalam bentuk asli beserta salinannya dan juga salinan Identitas. Informasi selebihnya adalah seperti berikut:
1. Dokumen Asli
Daftar syarat pertama untuk melakukan legalisir kedutaan terhadap dokumen yang anda perlukan yakni berupa dokumen itu sendiri dalam bentuk aslinya. Misalnya adalah seperti dokumen ijazah, maka harus membawa ijazah tersebut berupa dokumen aslinya.
Apabila pihak perguruan tinggi belum melakukan pengeluaran, maka anda bisa melakukan pengajuan guna penerimaan ijazah dalam waktu lebih cepat. Syarat satu ini memang sudah tetap hingga harus anda penuhi oleh pihak terkait.
2. Salinan Dokumen
Selain dalam bentuk asli, dokumen yang bakal anda lakukan tahap legalisir pada pihak kedutaan juga harus anda serahkan salinannya. Tentunya hal ini anda lakukan ketika memang dokumen versi aslinya sudah anda terbitkan oleh pihak terkait.
Contohnya adalah seperti dokumen ijazah tadi. Bahwa apabila dokumen sudah anda lakukan pengeluaran dari perguruan tinggi, maka dokumen tersebut membutuhkan yang namanya tanda tangan oleh rektor dari perguruan tinggi terkait. Nantinya tanda tangan ini merupakan bukti dari adanya legalisir yang anda lakukan.
3. Paspor dan KTP yang Sudah Difotocopy
Di samping keberadaan dari dokumen dalam bentuk asli serta salinannya, untuk bisa melakukan legalisir pada pihak kedutaan juga membuahkan yang namanya salinan dari KTP serta paspor yang anda miliki. Kedua jenis dokumen ini bisa anda artikan sebagai identitas dari seseorang yang bersangkutan.
Perlu anda ketahui bahwa untuk jenis dokumen ini tak anda perlukan dokumen versi aslinya, melainkan hanya anda perlukan versi salinannya saja. Hingga anda perlu memastikan bahwasanya sudah melakukan penyalinan atas kedua berkas tersebut. Hal ini anda perlukan lantaran paspor serta KTP bakal anda butuhkan untuk keperluan pencocokan data.
Prosedur Jasa Legalisir Kedutaan
Nantinya setelah anda melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan untuk legalisir yang ada, maka anda nantinya harus menempuh berbagai macam prosedur yang juga sudah tetap. Prosedur yang anda maksud mulai dari penerbitan dokumen dalam bentuk asli, sampai dengan menjalankan proses legalisasi terhadap pihak kedutaan terkait. Pembahasan lebih detail terkait hal ini bisa anda simak dalam penjabaran seperti berikut:
1. Penerbitan Dokumen Asli
Langkah pertama yang perlu anda lalui untuk melakukan legalisir terhadap pihak kedutaan yakni penerbitan dokumen dalam bentuk asli. Jika contoh yang anda ambil adalah dokumen seperti ijazah maka instansi yang melakukan penerbitan tersebut ada pada perguruan tinggi terkait.
Kemudian nantinya dokumen yang sudah anda lakukan legalisir bisa anda lanjutkan pada proses selanjutnya. Mengingat dokumen ini bakal anda perlukan untuk melakukan pengurusan selama kurang lebih 3 hari pada jam kerja, untuk itu anda bisa melakukan persiapan lebih awal supaya bisa selesai juga lebih awal.
2. Melakukan Translation
Proses berikutnya untuk melakukan legalisir pada pihak kedutaan yakni dengan menerjemahkan dokumen yang akan anda legalisir. Bisa anda bilang bahwa proses satu ini tidak bisa anda pandang remeh begitu saja. Dalam hal ini kami anjurkan bagi anda untuk hanya menggunakan jasa penerjemah yang sudah berstatus tersumpah saja.
Di samping itu pastikan juga bahwa penyedia jasa penerjemah tersumpah yang anda pakai memang telah terakui oleh pihak kedutaan asing. Kalau bukan demikian anda bisa memilih jasa penerjemah yang memang masuk dalam daftar Himpunan Penerjemah Indonesia atau yang banyak orang kenal dengan sebutan Penerjemah HPI.
Perkara satu ini termasuk cukup penting lantaran jika penerjemah sesuai dengan kriteria yang anda butuhkan, maka hal tersebut bisa mempermudah jalannya tahapan melakukan legalisir di pihak kedutaan. Namun apabila yang terjadi yaitu sebaliknya, maka kemungkinan untuk setiap proses terhambat atau terkendala bisa saja terjadi.
3. Melaksanakan Legalisasi Dokumen Yang Sudah Diterjemahkan
Tak hanya dokumen asli saja yang membutuhkan legalisasi, pasalnya dokumen dalam bentuk terjemahan juga membutuhkan hal yang sama. Misalnya saja terjadi kepada dokumen berjenis ijazah, maka proses legalisasi yang pertama terjadi pada pihak Kemenristek dikti. Nantinya pada proses ini bakal anda perlukan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Pertama ada dokumen berupa surat permohonan yang berasal dari pemohon yang nantinya anda tunjukan kepada pihak direktur bidang pengetahuan dan kemahasiswaan.
- Kemudian ada surat rekomendasi yang menyatakan bahwa dokumen terkait berstatus valid.
- Dokumen dalam bentuk asli serta salinannya yang sudah anda lakukan legalisir.
- Lalu ada dokumen berupa hasil rekam data yang telah anda lakukan print out.
4. Mengajukan Kepada Kemenkumham dalam jasa legalisir kedutaan
Proses selanjutnya untuk bisa melakukan legalisir pada pihak kedutaan yakni dengan melakukan pengajuan legalisir pada pihak Kemenkumham. Pada pihak Kemenkumham ini nantinya anda juga bakal meminta legalisir.
Umumnya waktu yang dibutuhkan untuk proses ini lebih kurang sekitar 4 hari pada hari kerja. Untuk proses satu ini nantinya anda juga bakal dihadapkan pada sejumlah persyaratan, dengan rincian seperti di bawah:
- Pertama yakni berupa dokumen identitas semacam KTP sebanyak 2 lembar yang telah disalin.
- Kemudian ada salinan dokumen yang sudah dilakukan legalisir.
- Lalu ada dokumen yang sudah dilakukan penerjemahan dalam diam bentuk asli.
- Sertakan juga materai 10 ribu dengan jumlah sebagaimana jumlah dokumen.
- Terakhir yakni berupa amplop guna menyimpan sejumlah berkas tersebut.
5. Melanjutkan Legalisasi Kepada Kemenlu dalam jasa legalisir kedutaan
Apabila hendak melakukan legalisir kepada pihak kedutaan maka anda harus menempuh legalisir terhadap pihak Kemenlu terlebih dulu. Bisa dibilang bahwa proses satu ini cukup mudah dijalankan ketimbang sejumlah proses lainnya. Di samping itu waktu yang dibutuhkan ini untuk tahapan ini tergolong lumayan cepat.
6. Melakukan Legalisasi dalam jasa legalisir kedutaan
Tahap yang terakhir yaitu hanya tinggal legalisir kedutaan saja dokumen yang dibutuhkan. Bisa dikatakan bahwa proses satu ini tidak jauh berbeda ketika menjalani proses legalisir terhadap pihak Kemenlu sebelumnya. Pasalnya disini nantinya anda tidak perlu sejumlah persyaratan guna memperoleh legalisir.
Jasa Legalisir Kedutaan
Jika anda merasa terkendala saat hendak melakukan pengurusan terhadap dokumen legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan suatu negara secara mandiri, baik dikarenakan sebab jarak rumah dengan ibu kota yang jauh atau lainnya, maka kami selaku penyedia jasa pengurusan siap membantu untuk mendapat dokumen yang anda perlukan.
Dari banyaknya dokumen serta proses yang harus dilalui untuk legalisir kedutaan pada sejumlah dokumennya, maka sebagian orang lebih tertarik untuk menggunakan jasa pengurusan. Pilihlah kami untuk legalisir dokumen anda, lantaran kami sudah profesional serta telah berpengalaman. Di samping itu kami juga menyediakan sejumlah penawaran menarik.