Jasa Konsultasi Dipotong PPh Berapa?

Nisa

Updated on:

Jasa Konsultasi Dipotong PPh Berapa
Direktur Utama Jangkar Goups

Jasa Konsultasi Dipotong PPh Berapa Dalam dunia bisnis, banyak perusahaan maupun individu membutuhkan jasa konsultan untuk membantu menyelesaikan masalah tertentu, mulai dari manajemen, pajak, hingga strategi bisnis. Namun, sebelum membayar jasa konsultasi, penting bagi pihak yang membayar untuk memahami kewajiban pajak yang berlaku, terutama terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemotongan PPh atas jasa konsultasi merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi administrasi atau denda dari Direktorat Jenderal Pajak. Besaran PPh yang dipotong dapat berbeda-beda, tergantung pada status penerima jasa (perorangan atau badan) dan peraturan pajak yang berlaku.

Pengertian Jasa Konsultasi Dipotong PPh Berapa

Jasa konsultasi adalah layanan profesional yang diberikan oleh individu atau badan kepada pihak lain untuk memberikan nasihat, bimbingan, atau solusi dalam bidang tertentu, misalnya manajemen, pajak, hukum, IT, atau keuangan.

Ketika sebuah perusahaan atau individu membayar jasa konsultasi, pembayaran tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dipotong sebelum dibayarkan kepada penerima jasa.

Dasar Hukum Pemotongan PPh untuk Jasa Konsultasi

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa konsultasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum ini penting untuk memastikan bahwa pembayaran jasa konsultasi dilakukan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

PPh Pasal 23

  • Berlaku jika penerima jasa adalah badan (perusahaan atau lembaga).
  • Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • Tarif pemotongan: 2% dari jumlah bruto pembayaran jasa konsultasi.
  • Contoh jasa yang termasuk: jasa manajemen, konsultansi, jasa teknik, jasa konsultan profesional.
  • Referensi: Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan UU PPh, misalnya PMK No. 18/PMK.03/2020 tentang PPh Pasal 23.
  Pph Import 7.5 - Pajak Impor yang Perlu Di ketahui

PPh Pasal 21

  • Berlaku jika penerima jasa adalah perorangan (konsultan individu).
  • Pemotongan dilakukan berdasarkan tarif progresif PPh orang pribadi, sesuai penghasilan tahunan.
  • Tarif progresif PPh 21 terbaru (per 2023):
  1. 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta/tahun
  2. 15% untuk penghasilan Rp 60 – 250 juta/tahun
  3. 25% untuk penghasilan Rp 250 – 500 juta/tahun
  4. 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta/tahun
  • Referensi: UU PPh Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

PPh Pasal 26 (Jika Konsultan Luar Negeri)

  • Berlaku jika penerima jasa adalah wajib pajak luar negeri.
  • Tarif umumnya 20% dari bruto, namun bisa berbeda sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal konsultan.
  • Referensi: UU PPh Pasal 26 dan P3B.

Kewajiban Pemotong

  • Pihak yang membayar jasa konsultasi wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh ke Direktorat Jenderal Pajak.
  • Bukti potong wajib diberikan kepada penerima jasa sebagai bukti pembayaran pajak.

Siapa yang Wajib Memotong PPh

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa konsultasi bukan hanya kewajiban penerima jasa, tetapi tanggung jawab pihak yang membayar jasa. Pihak inilah yang disebut sebagai pemotong PPh.

Pihak Pemotong PPh

  • Perusahaan atau badan usaha yang menggunakan jasa konsultasi wajib memotong PPh.
  • Individu atau perorangan yang membayar jasa konsultasi kepada konsultan juga wajib memotong PPh, apabila transaksi memenuhi ketentuan perpajakan.

Ketentuan Pemotongan

  • Pemotongan PPh dilakukan sebelum pembayaran jasa dilakukan.
  • Pemotong bertanggung jawab untuk menyetorkan PPh ke kas negara melalui SSP (Surat Setoran Pajak).
  • Pemotong juga wajib memberikan bukti potong PPh kepada penerima jasa sebagai tanda pembayaran pajak.

Pentingnya Memahami Pemotong

  • Jika pemotong tidak memotong atau menyetor PPh sesuai ketentuan, pemotong dapat kena sanksi administratif dan bunga.
  • Dengan mengetahui siapa yang wajib memotong, perusahaan dan individu dapat mematuhi aturan pajak dan menghindari risiko hukum.

Besaran PPh yang Dipotong

Besaran PPh yang dipotong dari jasa konsultasi bergantung pada status penerima jasa dan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut rinciannya:

  Cara Lapor Pajak Impor

Jika Konsultan Adalah Badan (Perusahaan/Lembaga)

  • PPh Pasal 23 diterapkan.
  • Tarif: 2% dari jumlah bruto pembayaran jasa konsultasi.
  • Contoh perhitungan:
  1. Jumlah pembayaran jasa: Rp 10.000.000
  2. Tarif PPh 23: 2%
  3. PPh yang dipotong: 2% × 10.000.000 = Rp 200.000

Jika Konsultan Adalah Individu (Perorangan)

PPh Pasal 21 diterapkan, menggunakan tarif progresif berdasarkan penghasilan tahunan.

Tarif PPh 21 terbaru (2023):

  1. 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta/tahun
  2. 15% untuk penghasilan Rp 60 – 250 juta/tahun
  3. 25% untuk penghasilan Rp 250 – 500 juta/tahun
  4. 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta/tahun

Contoh perhitungan:

  1. Jumlah pembayaran jasa bulanan: Rp 10.000.000
  2. Tarif PPh 21 asumsi: 5% (karena penghasilan tahunan < Rp 60 juta)
  3. PPh yang dipotong: 5% × 10.000.000 = Rp 500.000

Jika Konsultan Luar Negeri

  • PPh Pasal 26 diterapkan.
  • Tarif: Umumnya 20% dari bruto, namun bisa berbeda sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
  • Contoh perhitungan:
  1. Jumlah pembayaran jasa: Rp 10.000.000
  2. Tarif PPh 26: 20%
  3. PPh yang dipotong: 20% × 10.000.000 = Rp 2.000.000

Catatan Penting

  • Tarif dapat berbeda jika konsultan memiliki NPWP atau tidak. Konsultan tanpa NPWP biasanya kena tarif lebih tinggi (misal PPh 23 naik menjadi 4%).
  • Pemotongan harus dilakukan sebelum pembayaran jasa kepada konsultan.

Cara Menghitung PPh dari Jasa Konsultasi

Menghitung PPh dari jasa konsultasi penting agar pemotongan pajak sesuai aturan dan terhindar dari kesalahan dalam pelaporan. Cara perhitungannya berbeda tergantung status penerima jasa.

Rumus Umum

PPh yang dipotong=Tarif PPh×Jumlah Bruto Jasa Konsultasi

Jika Konsultan Adalah Badan

  • Tarif: 2% (PPh Pasal 23)
  • Contoh perhitungan:
  1. Bruto jasa: Rp 15.000.000
  2. Tarif PPh 23: 2%
  3. PPh = 2% × 15.000.000 = Rp 300.000

Jika Konsultan Adalah Individu

  • Tarif: Progresif PPh Pasal 21 sesuai penghasilan tahunan
  • Contoh perhitungan sederhana:
  1. Bruto jasa bulanan: Rp 10.000.000
  2. Asumsi penghasilan tahunan < Rp 60 juta → tarif 5%
  3. PPh = 5% × 10.000.000 = Rp 500.000

Jika Konsultan Luar Negeri

  • Tarif: 20% (PPh Pasal 26, kecuali ada P3B)
  • Contoh perhitungan:
  1. Bruto jasa: Rp 10.000.000
  2. Tarif PPh 26: 20%
  3. PPh = 20% × 10.000.000 = Rp 2.000.000

Catatan Penting

  • Pastikan bruto jasa belum dipotong pajak sebelumnya.
  • Jika konsultan tidak memiliki NPWP, tarif bisa lebih tinggi, misalnya PPh 23 naik menjadi 4%.
  • Gunakan perhitungan ini sebagai dasar sebelum menyetor PPh ke kas negara.
  Konsultan Pajak Kuliahnya Apa?

Cara Pelaporan dan Penyetoran PPh

Setelah PPh dipotong dari jasa konsultasi, langkah berikutnya adalah menyetor dan melaporkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. Proses ini wajib dilakukan oleh pihak yang membayar jasa (pemotong PPh).

Penyetoran PPh

  • Pemotong wajib menyetorkan PPh ke kas negara melalui SSP (Surat Setoran Pajak).
  • Pemotongan dilakukan sebelum atau bersamaan dengan pembayaran jasa kepada konsultan.
  • Jenis PPh yang disetor tergantung penerima jasa:
  1. PPh Pasal 23: untuk konsultan badan → setor PPh 23
  2. PPh Pasal 21: untuk konsultan individu → setor PPh 21
  3. PPh Pasal 26: untuk konsultan luar negeri → setor PPh 26

Pelaporan PPh

Pemotong wajib melaporkan pemotongan PPh ke DJP melalui:

  • SPT Masa PPh 23/21 untuk PPh yang dipotong bulanan.
  • SPT Tahunan untuk rekapitulasi keseluruhan jika diperlukan.

Laporan ini memuat jumlah bruto pembayaran jasa, PPh yang dipotong, dan tanggal penyetoran.

Bukti Potong

  • Pemotong wajib memberikan bukti potong PPh kepada konsultan sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
  • Bukti potong diperlukan konsultan untuk laporan pajak pribadi atau badan dan untuk mengklaim pajak yang telah dipotong.

Keunggulan Jasa Konsultasi Dipotong PPh Berapa PT. Jangkar Global Groups

Menggunakan jasa konsultasi melalui PT. Jangkar Global Groups tidak hanya membantu perusahaan mendapatkan solusi profesional, tetapi juga memiliki beberapa keunggulan terkait kepatuhan pajak:

Kepastian Tarif PPh Sesuai Aturan

  • PT. Jangkar Global Groups selalu memotong PPh sesuai ketentuan pajak yang berlaku (PPh 21, 23, atau 26).
  • Hal ini memastikan perusahaan dan konsultan terhindar dari risiko sanksi atau denda pajak.

Proses Pemotongan Otomatis

  • Pemotongan PPh dilakukan sebelum pembayaran jasa, sehingga konsultan menerima pembayaran bersih dan sesuai peraturan.
  • Proses ini memudahkan administrasi keuangan perusahaan dan konsultan.

Bukti Potong Resmi

  • PT. Jangkar Global Groups memberikan bukti potong resmi kepada konsultan, yang dapat digunakan untuk laporan pajak tahunan.
  • Dokumen ini juga berguna sebagai rekam jejak kepatuhan pajak perusahaan.

Transparansi dan Kepatuhan Pajak

  • Semua perhitungan PPh dilakukan secara transparan, termasuk tarif, jumlah bruto, dan besaran PPh yang dipotong.
  • Membantu perusahaan membangun reputasi kepatuhan fiskal yang baik di mata otoritas pajak.

Praktis dan Efisien

Dengan sistem yang jelas dan prosedur yang terstruktur, perusahaan tidak perlu khawatir soal pemotongan dan penyetoran PPh, sehingga fokus pada kegiatan inti bisnis.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa