Jasa Apostille Kedutaan Pakistan

Jasa Apostille Kedutaan Pakistan

Proses Apostille adalah langkah penting untuk melegalkan dokumen agar di akui di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Untuk memudahkan proses ini, Kedutaan Besar Pakistan menawarkan jasa Apostille bagi warganya yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional. Artikel ini akan membahas layanan yang di sediakan oleh Kedutaan Pakistan dalam proses Apostille, jenis dokumen yang dapat di-Apostille, serta panduan umum untuk menggunakan jasa ini.

 

Layanan Apostille di Kedutaan Pakistan

1. Layanan Apostille di Kedutaan Pakistan

Kedutaan Besar Pakistan menyediakan layanan Apostille untuk berbagai dokumen resmi. Layanan ini sangat membantu bagi warga Pakistan yang tinggal di luar negeri atau yang berencana untuk menggunakan dokumen Pakistan di negara lain. Proses ini melibatkan pengesahan oleh Departemen Luar Negeri Pakistan sebelum dokumen tersebut bisa di akui secara internasional.

 

2. Jenis Dokumen yang Dapat di-Apostille

Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang dapat di ajukan untuk Apostille melalui Kedutaan Pakistan:

  • Akta Kelahiran

 

  • Akta Perkawinan

 

  • Ijazah dan Transkrip Nilai

 

  • Surat Kuasa

 

  • Akta Kematian

 

  • Dokumen Notaris lainnya

 

Prosedur Pengajuan Apostille di Kedutaan Pakistan

3. Prosedur Pengajuan Apostille di Kedutaan Pakistan

Proses pengajuan Apostille di Kedutaan Pakistan umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Persiapkan dokumen asli beserta salinan yang di perlukan.

 

  • Kunjungi Kedutaan Besar Pakistan atau kantor konsulat terdekat.

 

  • Isi formulir aplikasi yang di sediakan oleh kedutaan.

 

  • Serahkan dokumen beserta biaya pengesahan yang di perlukan.

 

  • Dokumen Anda akan di kirim ke Departemen Luar Negeri Pakistan untuk pengesahan dan penerbitan Apostille.

 

  • Setelah selesai, Anda akan di beritahu untuk mengambil dokumen yang telah di-Apostille.

 

4. Waktu Pemrosesan

Waktu pemrosesan untuk Apostille di Kedutaan Pakistan dapat bervariasi tergantung pada jumlah dokumen dan kompleksitas kasus. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Di sarankan untuk memeriksa langsung dengan kedutaan mengenai waktu pemrosesan yang tepat.

 

5. Biaya Layanan Apostille

Biaya untuk layanan Apostille di Kedutaan Pakistan bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang di ajukan. Pastikan untuk menanyakan biaya yang berlaku pada saat pengajuan dokumen untuk menghindari biaya tambahan yang tidak terduga.

 

6. Manfaat Menggunakan Jasa Apostille Kedutaan

Menggunakan jasa Apostille dari Kedutaan Pakistan memiliki beberapa manfaat, termasuk:

  • Jaminan keaslian: Dokumen yang di sahkan melalui kedutaan di pastikan keasliannya dan di akui secara internasional.

 

  • Kemudahan proses: Kedutaan membantu mengoordinasikan pengesahan dengan Departemen Luar Negeri, sehingga memudahkan proses untuk Anda.

 

  • Dukungan tambahan: Kedutaan dapat memberikan panduan dan dukungan tambahan selama proses Apostille.

 

Jasa Apostille Kedutaan Pakistan Jangkar Groups

Jasa Apostille yang di sediakan oleh Kedutaan Pakistan merupakan layanan yang sangat penting bagi warga negara Pakistan yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memanfaatkan layanan ini, Anda dapat memastikan bahwa dokumen Anda di akui secara sah di negara-negara lain. Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, di sarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Pakistan atau konsulat terdekat.

 

Jika Anda memerlukan jasa apostille untuk dokumen dari Pakistan, penting untuk memilih penyedia layanan yang terpercaya untuk memastikan bahwa dokumen Anda di urus dengan baik dan memenuhi persyaratan internasional.

 

Kami Mengerti Masalah Jasa Apostille Kedutaan Pakistan Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Jasa Apostille Kedutaan Pakistan anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille Kedutaan Pakistan?
Cara kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille Kedutaan Pakistan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Nisa Maharani