Jasa Apostille Akta Notaris: Menemukan Layanan yang Tepat

Akhmad Fauzi

Updated on:

Jasa Apostille Akta Notaris: Menemukan Layanan yang Tepat
Direktur Utama Jangkar Goups

Jasa Apostille Akta Notaris – Di era globalisasi seperti sekarang, mobilitas individu dan bisnis semakin tinggi. Dokumen-dokumen yang di terbitkan di satu negara seringkali perlu di akui keabsahannya di negara lain. Salah satu tantangan yang sering muncul adalah legalisasi dokumen, termasuk akta notaris. Untuk menjawab kebutuhan ini, layanan apostille hadir sebagai solusi yang efisien.

Apa Itu Apostille dan Mengapa Penting untuk Akta Notaris?

Apostille adalah sertifikat yang di terbitkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi untuk Dokumen Publik Asing (Konvensi Apostille). Tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses legalisasi dokumen untuk di gunakan di negara-negara peserta konvensi.

Sebelum adanya apostille, dokumen yang akan di gunakan di luar negeri seringkali harus melalui serangkaian legalisasi yang panjang, mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga kedutaan besar negara tujuan. Proses ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Dengan apostille, dokumen yang telah di lekatkan sertifikat apostille secara otomatis di akui keabsahannya di seluruh negara anggota Konvensi Apostille, tanpa perlu legalisasi tambahan oleh kedutaan besar.

Bagi akta notaris, apostille menjadi sangat penting. Akta notaris, seperti akta pendirian perusahaan, akta jual beli, perjanjian, atau surat kuasa, seringkali menjadi dasar untuk melakukan transaksi atau aktivitas hukum di luar negeri. Tanpa apostille, akta-akta tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum yang sah di negara tujuan yang merupakan anggota Konvensi Apostille.

Layanan Apostille Akta Notaris: Apa Saja yang Di perlukan?

Layanan Apostille untuk akta notaris umumnya melibatkan beberapa tahapan:

Verifikasi Akta Notaris:

Pastikan akta notaris yang akan di ajukan apostille adalah dokumen asli dan sah yang telah di tandatangani oleh notaris yang berwenang.

Permohonan Apostille:

Pemohon mengajukan permohonan apostille kepada otoritas yang di tunjuk oleh negara untuk menerbitkan apostille. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia (Kemenkumham) adalah lembaga yang berwenang.

Proses Penerbitan Apostille:

Jadi otoritas yang berwenang akan memverifikasi tanda tangan dan stempel notaris pada akta tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat apostille akan di lekatkan pada akta notaris.

Dokumen yang umumnya di butuhkan untuk permohonan apostille akta notaris meliputi:

  1. Akta Notaris asli.
  2. Fotokopi KTP/Paspor pemohon.
  3. Surat kuasa (jika di wakilkan).
  4. Formulir permohonan apostille.

Di mana Mencari Jasa Apostille Akta Notaris?

Meskipun proses apostille dapat di ajukan secara mandiri ke Kemenkumham, banyak individu atau perusahaan memilih untuk menggunakan Jasa Apostille. Alasan utamanya adalah efisiensi waktu, kemudahan proses, dan jaminan kelengkapan dokumen.

Anda dapat mencari jasa apostille akta notaris melalui beberapa cara:

Penyedia Jasa Legalisasi Dokumen:

Banyak perusahaan yang secara khusus menyediakan layanan legalisasi dokumen, termasuk apostille. Mereka biasanya memiliki pengalaman dan koneksi yang baik dengan instansi terkait, sehingga proses dapat berjalan lebih cepat. Anda bisa menemukan mereka melalui pencarian online atau rekomendasi.

Biro Penerjemah Tersumpah:

Beberapa biro penerjemah tersumpah juga menawarkan jasa Pengurusan Apostille, terutama jika dokumen tersebut perlu dit erjemahkan terlebih dahulu sebelum di ajukan apostille.

Kantor Hukum/Konsultan Hukum:

Kantor hukum atau konsultan hukum Jangkar Groups yang menangani urusan internasional juga seringkali menyediakan atau merekomendasikan jasa apostille.

Saat memilih jasa apostille, pastikan untuk mempertimbangkan reputasi penyedia jasa, pengalaman mereka dalam mengurus apostille akta notaris, biaya layanan, dan estimasi waktu pengerjaan.

Apakah Notaris Bisa Apostille?

Tidak, Notaris tidak bisa melakukan apostille secara langsung. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan melakukan legalisasi tanda tangan serta cap/stempel pada dokumen. Namun, penerbitan sertifikat apostille adalah kewenangan dari otoritas yang di tunjuk oleh negara, bukan notaris.

Di Indonesia, seperti yang telah di sebutkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menerbitkan apostille. Peran notaris dalam proses ini adalah menerbitkan akta notaris yang sah dan otentik, yang kemudian dapat di ajukan permohonan apostille oleh pemilik dokumen atau pihak yang di beri kuasa kepada Kemenkumham.

Jadi jasa apostille akta notaris merupakan solusi penting untuk memastikan keabsahan dokumen hukum Indonesia di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Dengan memahami prosesnya, menyiapkan dokumen yang di perlukan, dan memilih penyedia jasa yang tepat, Anda dapat mempercepat dan mempermudah urusan legalisasi dokumen untuk kebutuhan global Anda. Ingat, meskipun notaris tidak dapat melakukan apostille, akta notaris yang mereka terbitkan adalah fondasi utama yang memungkinkan proses apostille dapat di lakukan oleh Kemenkumham.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat