Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi seputar riwayat hidup seseorang. SKCK ini diperlukan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, melakukan pendaftaran polisi, dan sebagainya. Pembuatan SKCK di Palembang dapat dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK di Palembang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Jam Operasional
Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk pembuatan SKCK buka dari hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional. Jam operasionalnya adalah:
- Senin hingga Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Prosedur Pembuatan SKCK
Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK di Palembang:
- Datang ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
- Ambil nomor antrian
- Isi formulir permohonan SKCK
- Masukkan persyaratan yang dibutuhkan ke dalam map
- Bayar biaya administrasi
- Tunggu proses pembuatan SKCK
- Ambil SKCK yang telah jadi
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK di Palembang adalah Rp. 30.000,- per lembar. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan kepolisian setempat.
Waktu Pembuatan SKCK
Waktu pembuatan SKCK di Palembang tergantung pada banyaknya permohonan yang masuk. Namun, secara umum, waktu pembuatan SKCK adalah 1-3 hari kerja.
Ketentuan Lain
Ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan terkait pembuatan SKCK di Palembang, antara lain:
- Tidak diperkenankan membawa barang-barang berbahaya ke dalam area kantor polisi
- Tidak diperkenankan menggunakan ponsel atau gadget di dalam ruangan pembuatan SKCK
- Mengisi formulir dengan lengkap dan jujur
- Melampirkan persyaratan yang diminta dengan benar
Kesimpulan
Pembuatan SKCK di Palembang dapat dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan jam operasional serta biaya yang perlu diperhatikan. Proses pembuatan SKCK membutuhkan waktu 1-3 hari kerja dan terdapat beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan tidak membawa barang-barang berbahaya ke dalam area kantor polisi.