Jam Kerja TKI Di Korea: Waktu Kerja dan Hak lainnya

Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea, jam kerja dan hak-hak terkait jam kerja sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini karena jam kerja di Korea sangat ketat sehingga seringkali membuat para TKI merasa lelah dan stres akibat beban kerja yang berat. Selain itu, ada juga hak-hak lainnya yang harus dipahami oleh para TKI agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan merasa aman serta terlindungi.

Jam Kerja di Korea

Jam kerja di Korea sangat ketat. Pemerintah Korea telah menetapkan aturan jam kerja yang berbeda-beda tergantung pada sektor industri. Jam kerja normal di Korea adalah 40 jam per minggu atau 8 jam per hari. Namun, untuk sektor industri tertentu seperti pabrik, jam kerja bisa mencapai 44 jam per minggu atau 9 jam per hari. Selain itu, ada juga perusahaan yang memberlakukan jam kerja 5 hari seminggu dan ada pula yang memberlakukan jam kerja 6 hari seminggu.

  Cara Jadi TKI Arab Saudi

Selain jam kerja normal, ada juga lembur yang diberikan kepada pekerja yang bekerja di atas jam kerja normal. Lembur diberikan dengan rate yang lebih tinggi dibandingkan dengan upah normal. Namun, pekerja harus diberitahu terlebih dahulu sebelum lembur diberikan dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.

Hak-hak Lainnya

Selain jam kerja, ada juga hak-hak lainnya yang harus diperhatikan oleh TKI di Korea. Pertama, hak cuti tahunan. Setiap tahun, pekerja berhak mendapatkan cuti selama 15 hari. Namun, pekerja baru bisa memanfaatkan cuti tahunan setelah bekerja selama 6 bulan. Selain itu, ada juga hari libur nasional dan libur mingguan yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Kedua, hak asuransi. Setiap pekerja di Korea wajib memiliki asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan. Asuransi kesehatan menanggung biaya perawatan medis, sedangkan asuransi ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial seperti jaminan pensiun dan jaminan kerugian akibat kecelakaan kerja.

Ketiga, hak cuti menstruasi. Bagi pekerja perempuan, perusahaan wajib memberikan cuti menstruasi selama 1 hari dalam sebulan. Namun, untuk memperoleh hak ini, pekerja perempuan harus bekerja selama minimal 80 jam dalam sebulan.

  TKI Formal Dan Informal

Pelanggaran Hak-hak Pekerja

Meskipun hak-hak pekerja telah diatur oleh pemerintah Korea, masih banyak perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja. Hal ini terjadi karena minimnya pengawasan dari pihak berwenang dan kurangnya kesadaran perusahaan untuk menjunjung tinggi hak-hak pekerja.

Jika para TKI merasa hak-haknya dilanggar oleh perusahaan, mereka harus segera melaporkannya ke pihak berwenang. Ada beberapa lembaga yang dapat membantu para TKI dalam menyelesaikan masalah seperti ini, seperti Pusat Perlindungan Tenaga Kerja dan Imigrasi (POEA) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea.

Kesimpulan

Jam kerja dan hak-hak pekerja sangat penting untuk diperhatikan oleh para TKI di Korea. Meskipun jam kerja di Korea sangat ketat, para TKI masih memiliki hak-hak lainnya seperti cuti tahunan, asuransi, dan hak cuti menstruasi. Jika hak-hak pekerja dilanggar, para TKI harus segera melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat diselesaikan dengan segera.

admin