Jam Kerja TKI Di Korea: Waktu Kerja dan Hak lainnya

Adi

Updated on:

TKI
Jam Kerja TKI Di Korea Waktu Kerja dan Hak lainnya
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea, jam kerja dan hak-hak terkait jam kerja sangat penting untuk di perhatikan. Hal ini karena jam kerja di Korea sangat ketat sehingga seringkali membuat para TKI merasa lelah dan stres akibat beban kerja yang berat. Selain itu, ada juga hak-hak lainnya yang harus di pahami oleh para TKI agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan merasa aman serta terlindungi.

Jam Kerja di Korea

Jam kerja di Korea sangat ketat. Pemerintah Korea telah menetapkan aturan jam kerja yang berbeda-beda tergantung pada sektor industri. Jam kerja normal di Korea adalah 40 jam per minggu atau 8 jam per hari. Namun, untuk sektor industri tertentu seperti pabrik, jam kerja bisa mencapai 44 jam per minggu atau 9 jam per hari. Selain itu, ada juga perusahaan yang memberlakukan jam kerja 5 hari seminggu dan ada pula yang memberlakukan jam kerja 6 hari seminggu.

  Biaya TKI Jepang: Panduan Lengkap

Selain jam kerja normal, ada juga lembur yang di berikan kepada pekerja yang bekerja di atas jam kerja normal. Lembur di berikan dengan rate yang lebih tinggi di bandingkan dengan upah normal. Namun, pekerja harus di beritahu terlebih dahulu sebelum lembur di berikan dan tidak boleh di lakukan secara terus-menerus.

Hak-hak Lainnya Jam Kerja TKI Di Korea

Hak-hak Lainnya – Jam Kerja TKI Di Korea

Selain jam kerja, ada juga hak-hak lainnya yang harus di perhatikan oleh TKI di Korea. Pertama, hak cuti tahunan. Setiap tahun, pekerja berhak mendapatkan cuti selama 15 hari. Namun, pekerja baru bisa memanfaatkan cuti tahunan setelah bekerja selama 6 bulan. Selain itu, ada juga hari libur nasional dan libur mingguan yang wajib di berikan oleh perusahaan.

Kedua, hak asuransi. Setiap pekerja di Korea wajib memiliki asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan. Asuransi kesehatan menanggung biaya perawatan medis, sedangkan asuransi ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial seperti jaminan pensiun dan jaminan kerugian akibat kecelakaan kerja.

Ketiga, hak cuti menstruasi. Bagi pekerja perempuan, perusahaan wajib memberikan cuti menstruasi selama 1 hari dalam sebulan. Namun, untuk memperoleh hak ini, pekerja perempuan harus bekerja selama minimal 80 jam dalam sebulan.

  Loker TKI Pria 2024 : Kesempatan Kerja untuk Pria

Pelanggaran Hak-hak Jam Kerja TKI Di Korea

Pelanggaran Hak-hak Jam Kerja TKI Di Korea

Meskipun hak-hak pekerja telah di atur oleh pemerintah Korea, masih banyak perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja. Hal ini terjadi karena minimnya pengawasan dari pihak berwenang dan kurangnya kesadaran perusahaan untuk menjunjung tinggi hak-hak pekerja.

Jika para TKI merasa hak-haknya di langgar oleh perusahaan, mereka harus segera melaporkannya ke pihak berwenang. Ada beberapa lembaga yang dapat membantu para TKI dalam menyelesaikan masalah seperti ini, seperti Pusat Perlindungan Tenaga Kerja dan Imigrasi (POEA) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea.

Kesimpulan – Jam Kerja TKI Di Korea

Jam kerja dan hak-hak pekerja sangat penting untuk di perhatikan oleh para di Korea. Meskipun jam kerja di Korea sangat ketat, para TKI masih memiliki hak-hak lainnya seperti cuti tahunan, asuransi, dan hak cuti menstruasi. Jika hak-hak pekerja di langgar, para TKI harus segera melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat di selesaikan dengan segera.

Baca Juga: Dinas Penanaman Modal Cilacap: Investasi untuk Kemajuan

  Cara Menjadi TKI di Kanada

Jam Kerja TKI Di Korea

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor