Izin Tinggal Di Indonesia
Izin Tinggal Perkawinan Campuran – Pasangan campuran yang menikah secara sah dan di akui oleh Hukum Indonesia selama lebih dari dua (2) tahun berturut-turut. Maka, pasangan warga negara Indonesia dapat berlaku sebagai penjamin untuk mengajukan permohonan perubahan status. Dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk pasangan asing mereka.
Izin Tinggal Di Indonesia
Untuk Izin Tinggal Perkawinan Campuran Satu hal yang sering di tanyakan oleh para pasangan perkawinan campuran.
Apakah bisa, untuk warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing mengajukan izin tinggal tetap (permanen) untuk pasangannya?
Izin Tinggal Di Indonesia Perkawinan Campuran
Oleh karena itu, Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang di berikan kepada orang asing tertentu. Namun, untuk tinggal dan berdomisili secara permanen di Indonesia dan di perlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Salah satunya adalah bagi orang asing yang melakukan pernikahan campuran dengan pasangan warga negara Indonesia atau pasangan suami-istri campuran, maka mereka berhak untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia melalui Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau pun Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara
Jadi, pasangan suami-istri campuran yang menikah secara sah dan di akui oleh Hukum Indonesia selama lebih dari dua (2) tahun berturut-turut, pasangan warga negara Indonesia mereka sebagai penjamin dapat mengajukan permohonan perubahan status dari ITAS ke ITAP.
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
Namun, prosedur berbeda berlaku untuk ekspatriat yang harus secara berturut-turut mempertahankan izin tinggalnya selama 5 (lima) tahun pertama. Sebelum mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KITAP.
Baca juga: pengurusan dokumen kawin campur
KITAP sendiri berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas selama tidak di batalkan. Atau di batalkan berdasarkan Hukum dan Peraturan Indonesia yang berlaku.
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
Biro jasa keimigrasian dalam Izin Tinggal Perkawinan Campuran
PT Jangkar Global Groups juga mengurus jasa urus visa turis, jasa urus visa bisnis, jasa urus visa kerja, jasa urus visa belajar, jasa urus visa family, jasa urus visa pelaut, jasa urus visa transit, jasa urus visa sosial budaya, jasa urus alih status visa, jasa urus kitas, jasa urus kitap, jasa urus rptka, jasa urus imta, jasa urus telex visa, jasa kitas lansia, jasa kitas pengajar agama, jasa urus dokumen expatriate/tenaga kerja asing, jasa cabut blacklist warga negara asing dan jasa perpanjangan visa.
Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil
Cara kirim dokumen bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups