Izin Limbah B3 Oli Bekas

Nisa

Updated on:

Izin Limbah B3 Oli Bekas
Direktur Utama Jangkar Goups

Izin Limbah B3 Oli Bekas merupakan salah satu jenis limbah yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah ini dihasilkan dari proses pemakaian oli pelumas pada kendaraan, mesin industri, maupun alat berat. Karena mengandung senyawa kimia berbahaya seperti logam berat dan hidrokarbon, oli bekas berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik.

Pengelolaan oli bekas harus dilakukan secara terencana dan sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah penting dalam pengelolaan limbah B3 ini adalah memperoleh izin pengelolaan limbah B3 oli bekas dari pemerintah. Izin ini menjamin bahwa proses pengumpulan, penyimpanan, transportasi, dan pengolahan limbah dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

Pengertian Izin Limbah B3 Oli Bekas

Izin Limbah B3 Oli Bekas adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan atau pihak yang menangani oli bekas, sebagai bukti bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Izin ini mencakup kegiatan seperti pengumpulan, penyimpanan, transportasi, pengolahan, dan penyerahan oli bekas ke pihak pengolah resmi.

  Limbah B3 Bahan Berbahaya & Beracun Bagi Kesehatan Manusia

Oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3 karena mengandung senyawa berbahaya seperti:

  1. Logam berat (misalnya timbal, kadmium)
  2. Senyawa hidrokarbon aromatik
  3. Zat kimia lain yang dapat merusak tanah, air, dan udara

Tanpa izin resmi, pengelolaan oli bekas bisa menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan sanksi hukum bagi perusahaan atau individu yang mengelolanya. Dengan memiliki izin, pengelola limbah dapat memastikan bahwa setiap tahap pengolahan dilakukan aman, legal, dan ramah lingkungan.

Dasar Hukum Izin Limbah B3 Oli Bekas

Pengelolaan limbah B3, termasuk oli bekas, diatur secara ketat oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan agar prosesnya aman bagi lingkungan dan manusia. Dasar hukum untuk memperoleh izin limbah B3 oli bekas antara lain:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

  • Menjadi landasan hukum utama pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
  • Menekankan kewajiban setiap pihak untuk mengelola limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

  • Mengatur tata cara pengelolaan, pengumpulan, penyimpanan, transportasi, dan pengolahan limbah B3.
  • Menjelaskan kewajiban perusahaan atau individu untuk memiliki izin resmi saat menangani limbah B3.

Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2015

  • Menetapkan standar teknis pengelolaan limbah B3 dan prosedur pengajuan izin.
  • Meliputi persyaratan dokumen, tata cara inspeksi, dan ketentuan pelaporan rutin.

Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur terkait pengelolaan limbah B3

Setiap provinsi atau kabupaten/kota dapat memiliki regulasi tambahan terkait lokasi pengolahan, pengangkutan, dan fasilitas limbah B3.

Jenis Aktivitas yang Memerlukan Izin Limbah B3 Oli Bekas

Untuk memastikan pengelolaan oli bekas aman dan sesuai peraturan, ada beberapa aktivitas yang wajib memiliki izin limbah B3, antara lain:

Pengumpulan Oli Bekas

  • Kegiatan mengumpulkan oli bekas dari kendaraan, mesin industri, atau fasilitas lainnya.
  • Izin diperlukan agar proses pengumpulan dilakukan sesuai standar keselamatan dan ramah lingkungan.

Penyimpanan Sementara Oli Bekas

  • Oli bekas yang dikumpulkan harus disimpan di tempat yang aman dan memenuhi syarat teknis sebelum diolah atau dikirim ke fasilitas pengolahan.
  • Penyimpanan tanpa izin dapat menimbulkan risiko kebocoran, kebakaran, atau pencemaran lingkungan.
  E Perizinan Pertanian

Transportasi dan Pengangkutan Oli Bekas

  • Pengiriman oli bekas dari lokasi pengumpulan ke fasilitas pengolahan harus menggunakan kendaraan khusus dan aman.
  • Izin transportasi limbah B3 memastikan keamanan selama pengangkutan dan kepatuhan terhadap peraturan.

Pengolahan dan Daur Ulang Oli Bekas

  • Aktivitas mengolah oli bekas menjadi produk baru atau melakukan pemulihan energi.
  • Izin ini menjamin bahwa proses pengolahan dilakukan sesuai standar lingkungan dan kesehatan.

Penyerahan ke Pihak Pengolah Resmi

Jika oli bekas diserahkan ke perusahaan pengolah limbah B3 lain, proses ini juga memerlukan izin agar semua tahapan pengelolaan tercatat dan legal.

Prosedur Pengajuan Izin Limbah B3 Oli Bekas

Pengajuan izin limbah B3 oli bekas harus dilakukan secara terstruktur dan sesuai peraturan. Prosedurnya mencakup beberapa tahap penting:

Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan izin, pastikan dokumen-dokumen berikut lengkap:

  • Identitas perusahaan (SIUP, TDP/NIB)
  • Profil perusahaan dan kapasitas pengelolaan limbah B3
  • Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL atau Amdal, tergantung skala usaha)
  • Analisis karakteristik limbah B3 yang dilakukan oleh laboratorium berkompeten
  • Denah lokasi penyimpanan dan fasilitas pengolahan limbah

Pengajuan Izin

  • Dokumen diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi atau kabupaten/kota sesuai lokasi operasional.
  • Mengisi formulir resmi dan melampirkan dokumen pendukung.
  • Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Verifikasi dan Inspeksi

  • Petugas DLH melakukan pemeriksaan lokasi penyimpanan dan fasilitas pengolahan.
  • Verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian dengan standar pengelolaan limbah B3.
  • Jika diperlukan, petugas dapat memberikan rekomendasi perbaikan sebelum izin diterbitkan.

Penerbitan Izin

  • Izin dikeluarkan jika semua persyaratan terpenuhi.
  • Masa berlaku izin biasanya 2–5 tahun tergantung kebijakan DLH.
  • Izin dapat diperpanjang dengan prosedur yang sama sebelum masa berlaku habis.

Pelaporan Berkala

  • Pemegang izin wajib menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3 secara rutin ke DLH.
  • Laporan mencakup volume limbah, metode pengolahan, dan hasil pemantauan lingkungan.

Kewajiban Pemegang Izin Limbah B3 Oli Bekas

Setelah memperoleh izin limbah B3 oli bekas, pemegang izin memiliki sejumlah kewajiban penting untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara aman, legal, dan bertanggung jawab:

Mengelola Limbah B3 Sesuai Standar

Semua tahap pengelolaan oli bekas, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, transportasi, hingga pengolahan, harus mengikuti prosedur dan standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

Melakukan Pelaporan Berkala

  • Membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara rutin.
  • Laporan biasanya mencakup volume limbah, metode pengolahan, dan pemantauan dampak lingkungan.
  Limbah Cair Pentingnya Regulasi Dan Strategi Pengelolaannya

Menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Menjamin bahwa pekerja yang menangani oli bekas memiliki alat pelindung diri (APD) dan pelatihan yang cukup.
  • Mencegah risiko kesehatan akibat kontak langsung dengan limbah B3.

Menjamin Keamanan Penyimpanan dan Transportasi

  • Menyimpan oli bekas di fasilitas yang aman dan sesuai standar, termasuk pengamanan dari kebocoran atau kebakaran.
  • Transportasi limbah harus menggunakan kendaraan yang sesuai dan aman agar tidak menimbulkan risiko pencemaran.

Mematuhi Peraturan Tambahan

  • Mengikuti peraturan daerah terkait pengelolaan limbah B3.
  • Menyesuaikan prosedur jika ada perubahan regulasi nasional atau lokal.

Tips Praktis untuk Memperoleh Izin Limbah B3 Oli Bekas

Memperoleh izin limbah B3 oli bekas memang membutuhkan persiapan dan kepatuhan terhadap regulasi. Berikut beberapa tips praktis agar proses pengajuan izin lebih lancar dan cepat:

Lengkapi Semua Dokumen

Pastikan dokumen perusahaan seperti SIUP, NIB/TDP, profil usaha, dan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) tersedia dan valid sebelum pengajuan.

Gunakan Laboratorium Resmi

Lakukan analisis karakteristik limbah B3 di laboratorium yang berkompeten dan diakui pemerintah. Hasil uji ini menjadi syarat penting dalam pengajuan izin.

Siapkan Fasilitas Pengelolaan yang Sesuai Standar

Pastikan lokasi penyimpanan, transportasi, dan pengolahan oli bekas memenuhi standar teknis yang aman bagi lingkungan dan pekerja.

Pelatihan dan SOP untuk Pekerja

Miliki Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah B3 dan lakukan pelatihan rutin bagi karyawan untuk mengurangi risiko kesalahan atau kecelakaan.

Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Sebelum pengajuan, lakukan koordinasi awal dengan DLH untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dan mempermudah proses verifikasi.

Pantau Perubahan Regulasi

Tetap mengikuti peraturan terbaru terkait limbah B3 agar pengelolaan tetap legal dan izin tidak bermasalah di kemudian hari.

Keunggulan Izin Limbah B3 Oli Bekas PT. Jangkar Global Groups

Memiliki izin resmi pengelolaan limbah B3 oli bekas memberikan PT. Jangkar Global Groups sejumlah keunggulan yang penting, baik dari sisi legalitas, lingkungan, maupun operasional:

Legalitas dan Kepatuhan Penuh

  • Semua aktivitas pengelolaan oli bekas dilakukan sesuai peraturan pemerintah tentang limbah B3.
  • Mengurangi risiko sanksi hukum atau masalah administratif yang dapat muncul akibat pengelolaan limbah ilegal.

Pengelolaan Limbah yang Aman dan Terstandarisasi

  • Oli bekas dikumpulkan, disimpan, diangkut, dan diolah dengan prosedur yang aman dan sesuai standar lingkungan.
  • Menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya limbah B3.

Dukungan untuk Kelestarian Lingkungan

  • Proses pengolahan oli bekas dilakukan secara bertanggung jawab, meminimalkan pencemaran tanah, air, dan udara.
  • Mendukung praktik industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Efisiensi Operasional

Izin resmi memungkinkan PT. Jangkar Global Groups menjalankan kegiatan pengelolaan oli bekas tanpa hambatan hukum, sehingga proses operasional lebih cepat dan efisien.

Kepercayaan Mitra dan Publik

Izin resmi meningkatkan reputasi perusahaan, membuat mitra bisnis dan masyarakat lebih percaya pada komitmen PT. Jangkar Global Groups terhadap kualitas, keamanan, dan tanggung jawab lingkungan.

Kesimpulan: Dengan izin resmi limbah B3 oli bekas, PT. Jangkar Global Groups tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap lingkungan, keselamatan, dan profesionalisme pengelolaan limbah.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa