Izin Impor Alkes – Mengimpor barang dari luar negeri sudah menjadi kegiatan yang umum di lakukan oleh banyak orang di Indonesia. Namun, untuk dapat melakukan impor barang, Anda harus memiliki izin impor yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang. Salah satu jenis barang yang memerlukan izin impor adalah alat kesehatan atau biasa di sebut Alkes. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai. Impor Beras Indonesia Tahun 2018
Apa itu Izin Impor Alkes?
adalah izin yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk memperbolehkan importir untuk mengimpor alat kesehatan ke Indonesia. Izin ini di butuhkan karena alat kesehatan termasuk dalam kategori barang terkontrol yang harus menjalani proses pengawasan dan pemeriksaan sebelum di perbolehkan beredar di Indonesia.
Jenis-jenis Izin Impor Alkes
Ada beberapa jenis yang harus Anda ketahui, antara lain:
-
- Izin Impor Produk Pangan dan Obat-obatan
Maka dari itu, Izin impor ini di peruntukkan bagi impor alat kesehatan yang berupa produk pangan dan obat-obatan. Izin ini di keluarkan oleh BPOM.
-
- Izin Impor Produk Non Pangan dan Obat-obatan
Oleh karena itu, Izin impor ini di peruntukkan bagi impor alat kesehatan yang bukan berupa produk pangan dan obat-obatan. Maka dari itu, izin ini di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
-
- Izin Impor Alkes untuk Kebutuhan Sendiri
Oleh karena itu, Izin impor ini di peruntukkan bagi individu yang ingin mengimpor alat kesehatan untuk keperluan pribadi atau sendiri. Maka dari itu, Izin ini di keluarkan oleh BPOM.
-
- Izin Impor Alkes untuk Penelitian
Oleh karena itu, Izin impor ini di peruntukkan bagi alat kesehatan yang di impor untuk keperluan penelitian. Maka dari itu, Izin ini di keluarkan oleh BPOM.
Prosedur Mengurus Izin Impor Alkes
Untuk mengurus, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti beberapa tahapan, antara lain:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan pengajuan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Bukti kepemilikan alat kesehatan yang akan di impor
- Surat penunjukan importir
- Sertifikat ISO atau sertifikat lainnya
- Kartu tanda penduduk atau paspor
- NPWP
- Izin usaha
2. Pengajuan Permohonan Izin Impor
Setelah dokumen persiapan sudah lengkap, selanjutnya Anda bisa mengajukan permohonan. Pengajuan permohonan bisa di lakukan secara online atau manual di kantor BPOM atau Kementerian Perdagangan.
3. Verifikasi Dokumen
Setelah permohonan di ajukan, dokumen yang Anda kirimkan akan di periksa dan di validasi oleh petugas. Jika dokumen yang Anda ajukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan, maka permohonan Anda akan di terima.
4. Pemeriksaan Kemasan dan Label
Setelah dokumen di validasi, petugas akan memeriksa kemasan dan label pada alat kesehatan yang akan di impor. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang akan di impor telah memenuhi standar pengawasan dan keamanan yang di tetapkan.
5. Pengambilan Sampel Uji
Selanjutnya, petugas akan mengambil sampel uji dari alat kesehatan yang akan di impor untuk di periksa di laboratorium. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah alat kesehatan tersebut aman dan layak beredar di Indonesia.
6. Pengesahan Izin Impor
Jika hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa alat kesehatan yang akan di impor aman dan layak beredar, maka BPOM atau Kementerian Perdagangan akan menerbitkan surat pengesahan izin impor. Surat ini harus di serahkan ke Bea Cukai sebagai syarat untuk melakukan proses pengimporan alat kesehatan.
Biaya Mengurus Izin Impor Alkes
Biaya mengurus tergantung pada jenis izin impor yang di ajukan. Secara umum, biaya yang harus di keluarkan antara lain biaya pendaftaran, biaya uji laboratorium, serta biaya pengesahan izin impor.
Izin Impor Alkes
adalah izin yang di keluarkan oleh BPOM atau Kementerian Perdagangan untuk memperbolehkan importir untuk mengimpor alat kesehatan ke Indonesia. Untuk mengurus izin impor ini, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti beberapa tahapan. Biaya yang harus di keluarkan tergantung pada jenis izin impor yang di ajukan. Dengan mengetahui panduan lengkap mengenai, di harapkan Anda dapat mengimpor alat kesehatan yang aman dan sesuai dengan standar pengawasan dan keamanan yang di tetapkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id