Izin Impor Adalah: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?

Adi

Updated on:

Izin Impor Adalah: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?
Direktur Utama Jangkar Goups

Izin impor adalah izin resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk mengizinkan impor suatu produk ke dalam negara. Izin ini di perlukan untuk memastikan bahwa produk yang di impor aman dan tidak mengancam kesehatan masyarakat serta tidak merugikan industri dalam negeri. Lovebird Impor Belanda: Panduan Lengkap

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Alasan Pentingnya Izin Impor

Izin Impor Adalah: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?

adalah salah satu cara pemerintah untuk mengatur masuknya produk dari luar negeri. Hal ini di lakukan agar produk yang masuk ke dalam negara sudah memenuhi standar kualitas dan dapat di pertanggungjawabkan dari segi keamanan serta tidak merugikan industri dalam negeri.

Tanpa produk yang masuk ke dalam negara akan sulit di kontrol dan dapat mengancam kesehatan masyarakat serta industri dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Jenis-Jenis Izin Impor

Ada beberapa jenis yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:

1. Izin Impor Umum

umum di berikan untuk produk yang sudah di kenal dan tidak memerlukan khusus. Produk yang masuk ke dalam kategori ini antara lain produk makanan, minuman, dan bahan kimia.

2. Izin Impor Khusus

khusus di berikan untuk produk yang memerlukan pemeriksaan khusus dan persetujuan dari instansi terkait. Produk yang masuk ke dalam kategori ini antara lain obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan.

3. Izin Impor Sementara

sementara di berikan untuk produk yang hanya di butuhkan untuk sementara waktu. Produk yang masuk ke dalam kategori ini antara lain alat berat, kendaraan bermotor, dan mesin.

Cara Mendapatkan Izin Impor

Untuk mendapatkan, ada beberapa hal yang perlu di lakukan, yaitu:

1. Mendaftar di Bea Cukai

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah mendaftar sebagai importir di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Pendaftaran ini bertujuan untuk memperoleh Nomor Identitas Importir (NPI).

2. Melakukan Permohonan

Setelah memiliki NPI, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke KPPBC. Permohonan harus di sertai dengan dokumen pendukung seperti faktur proforma, surat izin edar, dan sertifikat kesehatan.

3. Menunggu Persetujuan

Setelah mengajukan permohonan, importir harus menunggu persetujuan dari instansi terkait seperti Badan POM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Persetujuan ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung jenis produk yang di minta.

4. Melakukan Pembayaran Bea Masuk dan PPN

Jika telah di terbitkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PPN di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Izin Impor Adalah

Izin Impor Adalah: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?

adalah syarat wajib bagi importir untuk mengimpor produk dari luar negeri ke dalam negara. Dengan adanya izin ini, di harapkan produk yang masuk telah memenuhi standar kualitas yang di tetapkan oleh pemerintah dan tidak mengancam kesehatan masyarakat serta tidak merugikan industri dalam negeri.

Proses pengajuan memang memakan waktu dan biaya, namun hal ini dapat di atasi dengan melakukan persiapan yang matang serta memastikan dokumen yang di butuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

  Regulasi Impor Indonesia: Panduan Lengkap
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor