Jika Anda sedang mencari informasi tentang struktur organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka Anda berada di tempat yang tepat. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang BPKM struktur organisasi.
Apa Itu BPKM?
BPKM adalah singkatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKM didirikan pada tanggal 30 September 2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKM bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Tugas dan Fungsi BPKM
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015, tugas dan fungsi BPKM adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional
- Menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional oleh pemerintah pusat dan daerah
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional
- Melakukan pengkajian dan penelitian dalam rangka pengembangan metode, teknik, dan sistem pengawasan keuangan dan pembangunan
- Menjalin kerja sama dengan lembaga pengawasan keuangan dan pembangunan lainnya di dalam dan luar negeri
Struktur Organisasi BPKM
Struktur organisasi BPKM terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
1. Dewan Pengawas BPKM
Dewan Pengawas BPKM adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian BPKM. Dewan Pengawas BPKM terdiri dari 5 orang anggota yang ditunjuk oleh Presiden. Masa jabatan Dewan Pengawas BPKM adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode.
2. Auditorat Utama
Auditorat Utama BPKM adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional. Auditorat Utama BPKM terdiri dari beberapa direktorat, yaitu:
- Direktorat Pengawasan Keuangan Negara
- Direktorat Pengawasan Pembangunan Nasional
- Direktorat Pemeriksaan Khusus
- Direktorat Pemeriksaan Operasional
- Direktorat Pemeriksaan Investigatif
- Direktorat Pengawasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Direktorat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa
3. Sekretariat Utama
Sekretariat Utama BPKM adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas administrasi dan dukungan teknis bagi Auditorat Utama. Sekretariat Utama BPKM terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Bagian Sumber Daya Manusia
- Bagian Hukum dan Organisasi
- Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi
Visi dan Misi BPKM
Visi BPKM adalah “Terwujudnya Pengelolaan Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional yang Akuntabel dan Transparan”. Sementara itu, misi BPKM adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional yang efektif dan efisien
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional
- Meningkatkan tata kelola organisasi BPKM yang baik
- Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional
- Meningkatkan kemitraan dan kerjasama dengan lembaga pengawasan keuangan dan pembangunan lainnya
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap tentang BPKM struktur organisasi. Sebagai badan pengawasan keuangan dan pembangunan, BPKM memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional. Struktur organisasi BPKM terdiri dari Dewan Pengawas, Auditorat Utama, dan Sekretariat Utama. Visi BPKM adalah “Terwujudnya Pengelolaan Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional yang Akuntabel dan Transparan”, sementara misinya adalah untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional yang efektif dan efisien serta meningkatkan tata kelola organisasi BPKM yang baik.