Isi Perjanjian Pra Nikah

Isi Perjanjian Pra Nikah

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan sebelum pernikahan dilangsungkan. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengatur kewajiban, hak, dan tanggung jawab masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung. Isi perjanjian pra nikah haruslah disepakati secara bersama-sama oleh kedua belah pihak dan sah secara hukum.

Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah

Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan membuat perjanjian pra nikah, di antaranya:

  1. Menghindari sengketa harta gono-gini ketika terjadi perceraian.
  2. Menghindari adanya pihak ketiga yang melakukan klaim atas harta pasangan.
  3. Menjaga kepercayaan dan hubungan baik antar pasangan.
  4. Memberikan perlindungan hukum bagi pasangan ketika terjadi perselisihan.

Isi Perjanjian Pra Nikah

Isi perjanjian pra nikah dapat berbeda-beda tergantung pada kesepakatan pasangan. Namun, pada umumnya perjanjian ini berisi tentang:

  • Pengaturan tentang harta kekayaan pasangan sebelum dan sesudah pernikahan.
  • Pengaturan tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung.
  • Pengaturan tentang hak asuh anak jika terjadi perceraian.
  • Pengaturan tentang jenis dan jumlah nafkah yang harus diberikan jika terjadi perceraian.
  • Pengaturan tentang harta yang didapat dari hasil kerja masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung.
  Foto Perkawinan

Pertimbangan Membuat Perjanjian Pra Nikah

Sebelum membuat perjanjian pra nikah, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, di antaranya:

  1. Kedua belah pihak harus sepakat untuk membuat perjanjian ini.
  2. Perjanjian harus dibuat secara jelas dan terperinci.
  3. Perjanjian harus sah secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Perjanjian harus diadakan dengan keadaan yang sehat jasmani dan rohani.
  5. Perjanjian tidak boleh merugikan pihak manapun.

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah memang bukan hal yang wajib dilakukan oleh pasangan yang akan menikah. Namun, dengan membuat perjanjian ini, pasangan dapat menghindari sengketa atau perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, sebaiknya pertimbangkan baik-baik untuk membuat perjanjian pra nikah jika Anda merasa perlu.

admin