Apa itu Informasi Layanan Paspor?
Informasi Layanan Paspor – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bukti identitas dan kebangsaan warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor juga berisi informasi penting seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan informasi biometrik seperti sidik jari dan foto wajah. Penyetaraan Ijazah PNS S2
Syarat-syarat Membuat Informasi Layanan Paspor
Untuk membuat paspor, ada beberapa syarat yang harus di penuhi seperti:
- Warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta perkawinan
- Bawa foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm
- Melengkapi formulir permohonan paspor dan membayar biaya paspor
Biaya Informasi Layanan Paspor
Biaya paspor tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang di inginkan. Berikut adalah daftar biaya paspor:
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
Paspor Biasa | 5 Tahun | Rp355.000 |
Paspor Biasa | 10 Tahun | Rp655.000 |
Paspor Dinas | 5 Tahun | Rp655.000 |
Paspor Diplomatik | 5 Tahun | Rp1.055.000 |
Tata Cara Membuat Informasi Layanan Paspor
Untuk membuat paspor, ikuti langkah-langkah berikut:
- Isi formulir permohonan paspor dengan lengkap dan benar.
- Bawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta perkawinan.
- Bawa foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
- Kemudian, Bayar biaya paspor ke kasir.
- Kemudian, Tunggu antrian dan panggilan untuk proses pengambilan sidik jari dan foto wajah.
- Tunggu paspor jadi dan ambil di kantor Imigrasi yang di tunjuk.
Waktu Penerbitan Paspor
Waktu penerbitan paspor tergantung pada jenis dan jumlah permintaan paspor. Berikut waktu penerbitan paspor sesuai dengan jenisnya:
- Paspor Biasa 5 Tahun = 10 hari kerja
- Paspor Biasa 10 Tahun = 10 hari kerja
- Kemudian, Paspor Dinas = 5 hari kerja
- Kemudian, Paspor Diplomatik = 3 hari kerja
Cara Memperpanjang Paspor
Jika masa berlaku paspor akan habis, maka wajib memperpanjang paspor. Caranya adalah:
- Bawa paspor asli yang akan di perpanjang.
- Bawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta perkawinan.
- Bawa foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
- Kemudian, Bayar biaya perpanjangan paspor ke kasir.
- Kemudian, Tunggu antrian dan panggilan untuk proses pengambilan sidik jari dan foto wajah.
- Tunggu paspor jadi dan ambil di kantor Imigrasi yang di tunjuk.
Cara Mengurus Paspor Hilang
Jika paspor hilang atau di curi, segera laporkan ke Kepolisian dan Imigrasi. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus paspor hilang:
- Bawa surat kehilangan dari Kepolisian.
- Bawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta perkawinan.
- Bawa foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
- Kemudian, Bayar biaya penggantian paspor ke kasir.
- Kemudian, Tunggu antrian dan panggilan untuk proses pengambilan sidik jari dan foto wajah.
- Tunggu paspor jadi dan ambil di kantor Imigrasi yang di tunjuk.
Informasi Layanan Paspor Jangkar Groups
Demikianlah informasi lengkap terkait layanan paspor untuk tahun 2024. Untuk memudahkan proses pengurusan paspor, pastikan sudah melakukan persiapan dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Baca Juga: Syarat Perpanjangan Paspor Medan 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups