Apa itu Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bukti identitas dan kebangsaan warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor juga berisi informasi penting seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan informasi biometrik seperti sidik jari dan foto wajah.
Syarat-syarat Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
- Warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta perkawinan
- Bawa foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm
- Melengkapi formulir permohonan paspor dan membayar biaya paspor
Biaya Paspor
Biaya paspor tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang diinginkan. Berikut adalah daftar biaya paspor:
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
Paspor Biasa | 5 Tahun | Rp355.000 |
Paspor Biasa | 10 Tahun | Rp655.000 |
Paspor Dinas | 5 Tahun | Rp655.000 |
Paspor Diplomatik | 5 Tahun | Rp1.055.000 |
Tata Cara Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, ikuti langkah-langkah berikut:
- Isi formulir permohonan paspor dengan lengkap dan benar.
- Bawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta perkawinan.
- Bawa foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
- Bayar biaya paspor ke kasir.
- Tunggu antrian dan panggilan untuk proses pengambilan sidik jari dan foto wajah.
- Tunggu paspor jadi dan ambil di kantor Imigrasi yang ditunjuk.
Waktu Penerbitan Paspor
Waktu penerbitan paspor tergantung pada jenis dan jumlah permintaan paspor. Berikut waktu penerbitan paspor sesuai dengan jenisnya:
- Paspor Biasa 5 Tahun = 10 hari kerja
- Paspor Biasa 10 Tahun = 10 hari kerja
- Paspor Dinas = 5 hari kerja
- Paspor Diplomatik = 3 hari kerja
Cara Memperpanjang Paspor
Jika masa berlaku paspor akan habis, maka wajib memperpanjang paspor. Caranya adalah:
- Bawa paspor asli yang akan diperpanjang.
- Bawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta perkawinan.
- Bawa foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
- Bayar biaya perpanjangan paspor ke kasir.
- Tunggu antrian dan panggilan untuk proses pengambilan sidik jari dan foto wajah.
- Tunggu paspor jadi dan ambil di kantor Imigrasi yang ditunjuk.
Cara Mengurus Paspor Hilang
Jika paspor hilang atau dicuri, segera laporkan ke Kepolisian dan Imigrasi. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus paspor hilang:
- Bawa surat kehilangan dari Kepolisian.
- Bawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta perkawinan.
- Bawa foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
- Bayar biaya penggantian paspor ke kasir.
- Tunggu antrian dan panggilan untuk proses pengambilan sidik jari dan foto wajah.
- Tunggu paspor jadi dan ambil di kantor Imigrasi yang ditunjuk.
Kesimpulan
Demikianlah informasi lengkap terkait layanan paspor untuk tahun 2023. Untuk memudahkan proses pengurusan paspor, pastikan sudah melakukan persiapan dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.