Persyaratan Info Layanan Passport 2024
Info Layanan Passport 2024 Jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri pada tahun 2023, maka Anda harus memastikan bahwa paspor Anda masih berlaku. Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya atau Anda belum pernah memiliki paspor sebelumnya, maka Anda perlu membuat paspor baru. Maka, Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan paspor baru:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
Namun, Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan paspor baru. Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.
Info Layanan Passport 2024: Proses Pembuatan Paspor
Maka, Setelah Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. namun, Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan paspor:
- Isi formulir permohonan paspor dan lampirkan dokumen persyaratan
- Bayar biaya administrasi
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu konfirmasi dan ambil paspor di kantor imigrasi
Namun, Pastikan Anda membawa bukti pembayaran saat mengambil paspor Anda di kantor imigrasi.
Info Layanan Passport 2024: Penambahan Halaman di Paspor
Maka, Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya dan Anda ingin menambahkan halaman di paspor, maka Anda bisa mengajukan permohonan penambahan halaman di kantor imigrasi. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi:
- Paspor asli
- Surat permohonan penambahan halaman
- Fotokopi tiket pesawat
Namun, Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan penambahan halaman di kantor imigrasi. Periksa Visit Visa
Kesimpulan Info Layanan Passport 2024
Maka, Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang layanan paspor dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan paspor baru di tahun 2023. Namun, Jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri, pastikan Anda sudah memiliki paspor yang masih berlaku. Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya atau Anda belum pernah memiliki paspor sebelumnya, maka Anda perlu membuat paspor baru. Kami harap artikel ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri untuk bepergian ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: