Import Melalui PJT – Oleh karena itu, Impor adalah proses memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri dengan tujuan untuk di jual atau di gunakan sendiri. Sehingga Salah satu cara untuk melakukan impor adalah melalui Pengusaha Kena Pajak Terdaftar (PJT). Melalui PJT, proses impor dapat di lakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Apa itu PJT?
PJT adalah perusahaan yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, PJT bertugas untuk menyediakan jasa kepabeanan dan memfasilitasi proses impor bagi para importir. Dalam hal ini, PJT akan bertindak sebagai pemegang hak kepabeanan atas barang impor yang masuk ke Indonesia.
Import Melalui PJT Dan Keuntungan Menggunakan PJT untuk Impor
Menggunakan PJT untuk impor memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Proses impor menjadi lebih mudah dan cepat
- Oleh karena itu, Importir tidak perlu lagi mengurus sendiri perizinan kepabeanan
- PJT memberikan jaminan atas hak kepabeanan dan kewajiban pajak yang harus di bayarkan
- Sehingga Importir dapat memperoleh fasilitas kredit kepabeanan
Proses Import Melalui PJT
Oleh karena itu, Proses impor melalui PJT dapat di lakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Importir membuat perjanjian dengan PJT
- Importir melakukan pemesanan barang kepada supplier di luar negeri
- Supplier mengirimkan barang ke Indonesia melalui jalur pengiriman yang telah di sepakati
- Barang tiba di Indonesia dan di simpan di tempat yang telah di sediakan oleh PJT
- PJT melakukan proses kepabeanan dan membayar bea masuk dan pajak
- Sehingga Importir membayar biaya kepabeanan dan jasa PJT
- Barang dapat di ambil oleh importir
Dokumen yang Di perlukan untuk Import Melalui PJT
Untuk melakukan impor melalui PJT, importir perlu menyediakan beberapa dokumen, antara lain:
- Oleh karena itu, Surat perjanjian antara importir dan PJT
- Invoice dari supplier di luar negeri
- Dokumen pengiriman dari supplier
- Sehingga Bukti pembayaran bea masuk dan pajak
- Bukti pembayaran jasa PJT
Batasan dan Ketentuan Import Melalui PJT
Oleh karena itu, Ada beberapa batasan dan ketentuan yang perlu di perhatikan dalam melakukan impor melalui PJT, antara lain:
- Barang yang di impor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia
- Sehingga Impor barang tertentu memerlukan izin khusus dari instansi terkait
- Importir wajib membayar bea masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Importir wajib membayar biaya jasa PJT
Contoh Perusahaan PJT
Sehingga Berikut ini adalah beberapa perusahaan PJT yang terdaftar di Indonesia:
- PT. Pos Indonesia Kargo
- PT. JNE Global Logistic
- PT. Expedito Global Indonesia
- PT. Alfabet Bumi Internasional
Kesimpulan Import Melalui PJT
Sehingga Impor melalui PJT merupakan salah satu cara yang dapat di lakukan oleh importir untuk memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri dengan lebih mudah dan cepat. Maka Dalam hal ini, PJT bertindak sebagai pemegang hak kepabeanan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Dalam melakukan impor melalui PJT, importir perlu memperhatikan batasan dan ketentuan yang berlaku serta menyediakan dokumen yang di perlukan. KITAS untuk Investor : Cara Cepat dan Mudah
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id