Import Barang Hibah adalah proses impor barang dari luar negeri yang di berikan secara cuma-cuma atau hibah. Hibah ini bisa berasal dari pihak luar negeri seperti perorangan, organisasi, atau lembaga keuangan. Impor barang hibah membutuhkan prosedur yang berbeda dengan impor barang komersial. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang impor barang hibah dan apa yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan impor barang hibah. Proses Terjadinya Import
Sejarah Import Barang Hibah di Indonesia
Sejak zaman kolonial, Indonesia sudah menerima bantuan hibah berupa barang dari negara-negara asing. Namun, pada tahun 2010, pemerintah Indonesia mulai menerapkan peraturan baru tentang impor barang hibah. Peraturan ini berisi persyaratan dan prosedur yang harus di ikuti oleh penerima hibah sebelum melakukan impor barang hibah.
Alasan Mengapa Seseorang Memberikan Hibah
Seseorang atau lembaga keuangan memberikan hibah untuk berbagai alasan, seperti membantu negara-negara yang membutuhkan bantuan, membangun hubungan diplomatis, atau memberikan bantuan kemanusiaan di negara yang terkena bencana alam. Selain itu, ada juga hibah yang di berikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial atau budaya di Indonesia.
Persyaratan untuk Mengimpor Barang Hibah
Sebelum melakukan impor barang hibah, penerima hibah harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, penerima hibah harus memiliki Surat Keterangan Keanggotaan Organisasi (SKO) dari organisasi yang menerima hibah. Kedua, penerima hibah harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kantor kelurahan setempat. Ketiga, penerima hibah harus memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab atas barang hibah yang akan di impor.
Prosedur Import Barang Hibah
Setelah memenuhi persyaratan, penerima hibah dapat melakukan proses impor barang hibah. Pertama-tama, penerima hibah harus membuat Pemberitahuan Impor Barang Hibah (PIBH) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. Setelah PIBH di setujui, penerima hibah dapat membawa barang hibah ke bea cukai untuk di periksa. Jika barang hibah di nyatakan bebas bea masuk, penerima hibah dapat membawa barang hibah keluar dari bea cukai.
Dokumen yang Di butuhkan untuk Import Barang Hibah
Untuk melakukan impor barang hibah, penerima hibah harus menyediakan beberapa dokumen penting, seperti PIBH, faktur asli, surat jaminan bank, dan dokumen lain yang di perlukan oleh bea cukai.
Perbedaan Antara Impor Barang Hibah dan Import Barang Hibah Komersial
Impor barang hibah memiliki beberapa perbedaan dengan impor barang komersial. Pertama-tama, impor barang hibah tidak di kenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kedua, dalam impor barang hibah, penerima hibah tidak perlu memiliki izin impor tertentu. Namun, penerima hibah masih harus melalui prosedur impor yang sama dengan impor barang komersial.
Keuntungan Import Barang Hibah
Impor barang hibah dapat memberikan berbagai keuntungan, seperti mendorong hubungan diplomatik dengan negara-negara asing, membantu pengembangan sosial dan budaya di Indonesia, dan memberikan bantuan kemanusiaan untuk negara yang terkena bencana alam. Selain itu, impor barang hibah juga dapat membantu lembaga atau organisasi di Indonesia untuk memperoleh barang yang sulit di dapatkan di dalam negeri.
Kesimpulan Import Barang Hibah
Impor barang hibah membutuhkan prosedur yang berbeda dengan impor barang komersial. Sebelum melakukan impor barang hibah, penerima hibah harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, impor barang hibah dapat memberikan berbagai keuntungan bagi Indonesia dan lembaga atau organisasi yang menerima hibah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id