Impor Coated Membrane dan Ekstrak Hewan dari India

Akhmad Fauzi

Updated on:

Impor Coated Membrane dan Ekstrak Hewan dari India
Direktur Utama Jangkar Goups

Industri diagnostik di Indonesia semakin berkembang pesat, terutama dengan meningkatnya kebutuhan akan rapid test untuk berbagai keperluan, termasuk deteksi penyakit menular. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, impor bahan baku seperti coated membrane dan ekstrak hewan menjadi krusial. India, sebagai salah satu produsen global, sering menjadi pilihan sumber impor. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai impor kedua jenis komoditas tersebut dari India, termasuk persyaratan, prosedur, serta penjelasan HS Code terkait.

Impor Coated Membrane untuk Rapid Test dari India | Impor Coated Membrane

Coated membrane adalah komponen vital dalam pembuatan alat rapid test, berfungsi sebagai media tempat antigen atau antibodi di rekatkan untuk mendeteksi keberadaan target dalam sampel.

Persyaratan dan Prosedur Impor Coated Membrane: | Impor Coated Membrane

Impor coated membrane umumnya termasuk dalam kategori bahan baku untuk alat kesehatan. Oleh karena itu, persyaratan dan prosedurnya akan mengikuti regulasi impor alat kesehatan atau bahan baku penunjangnya.

Izin Edar/Notifikasi Alat Kesehatan (Jika Di perlukan): | Impor Coated Membrane

Meskipun coated membrane adalah bahan baku, jika produk rapid test akhir yang di buat dari membrane ini memerlukan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, maka perusahaan importir harus memastikan bahwa produk akhir tersebut memiliki izin edar atau notifikasi yang sesuai. Dalam beberapa kasus, bahan baku tertentu mungkin juga memerlukan rekomendasi atau persetujuan dari Kemenkes.

Perizinan Usaha Importir:

Selanjutnya, importir harus memiliki perizinan usaha yang sesuai, seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI yang relevan (misalnya, terkait perdagangan alat kesehatan atau bahan kimia untuk industri).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Wajib memiliki NPWP.

Angka Pengenal Importir (API):

Selanjutnya, importir harus memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum) atau API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) jika membrane tersebut akan di gunakan untuk produksi sendiri.

Dokumen Teknis:

Menyediakan spesifikasi teknis coated membrane, Certificate of Analysis (CoA) dari produsen, Material Safety Data Sheet (MSDS), dan dokumen lain yang menunjukkan kualitas dan keamanan produk.

Persetujuan Impor (PI):

Selanjutnya, tergantung pada regulasi terbaru, beberapa komoditas impor mungkin memerlukan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan atau kementerian/lembaga terkait lainnya. Pastikan untuk memeriksa regulasi terkini.

Prosedur Bea Cukai:

Pemberitahuan Impor Barang (PIB):

Mengajukan PIB kepada Bea Cukai melalui sistem elektronik.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak:

Maka, melakukan pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang berlaku. Tarif bea masuk akan didasarkan pada HS Code yang relevan.

Pemeriksaan Bea Cukai:

Selanjutnya, barang akan menjalani pemeriksaan fisik atau dokumen oleh petugas Bea Cukai.

Impor Ekstrak Hewan dari India

Ekstrak hewan dapat di gunakan dalam berbagai aplikasi diagnostik, termasuk sebagai komponen dalam media kultur, reagen, atau kontrol dalam rapid test.

Persyaratan dan Prosedur Impor Ekstrak Hewan: | Impor Coated Membrane

Impor ekstrak hewan memiliki persyaratan yang lebih ketat karena melibatkan produk biologis dan berpotensi membawa risiko penyakit.

Izin dari Kementerian Pertanian/Badan Karantina Pertanian: | Impor Coated Membrane

Ini adalah persyaratan mutlak. Importir harus mendapatkan izin impor dari instansi terkait di bawah Kementerian Pertanian (misalnya, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan juga harus mendapatkan rekomendasi atau izin pemasukan dari Badan Karantina Pertanian.

Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Negara Asal: | Impor Coated Membrane

Dokumen ini di keluarkan oleh otoritas kesehatan hewan di India, menyatakan bahwa ekstrak hewan bebas dari penyakit dan memenuhi standar sanitasi tertentu.

Sertifikat Bebas Penyakit (Disease-Free Certificate): | Impor Coated Membrane

Beberapa jenis ekstrak hewan mungkin memerlukan sertifikat yang lebih spesifik mengenai status bebas penyakit tertentu dari hewan sumbernya.

Izin Penggunaan (Jika Di perlukan): | Impor Coated Membrane

Tergantung pada jenis ekstrak hewan dan penggunaannya, mungkin di perlukan izin penggunaan khusus dari Kemenkes atau lembaga lain jika terkait dengan produk di agnostik medis.

Perizinan Usaha Importir, NPWP, API: | Impor Coated Membrane

Sama seperti impor coated membrane.

Persetujuan Impor (PI): | Impor Coated Membrane

Sangat mungkin di perlukan untuk komoditas ini.

Prosedur Karantina Pertanian: | Impor Coated Membrane

Setibanya di pelabuhan/bandara, ekstrak hewan wajib menjalani proses karantina oleh Badan Karantina Pertanian. Ini termasuk pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan mungkin pengujian laboratorium untuk memastikan tidak ada patogen yang masuk. Jika lolos karantina, akan di terbitkan Surat Pelepasan Karantina.

Prosedur Bea Cukai: | Impor Coated Membrane

Sama seperti impor coated membrane, termasuk pengajuan PIB dan pembayaran bea masuk/pajak.

Penting:

Selalu perbarui informasi mengenai regulasi impor dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian, karena peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.

Penjelasan HS Code Terkait

HS Code (Harmonized System Code) adalah sistem klasifikasi barang dagangan internasional yang di gunakan oleh bea cukai di seluruh dunia untuk mengidentifikasi produk dan menentukan tarif bea masuk serta regulasi yang berlaku.

HS Code 4062020001 (Contoh):

  • 40: Merujuk pada Bab 40, yang umumnya mencakup “Karet dan Barang dari Karet”.
  • 62: Sub-bab atau Pos 62 dalam Bab 40 akan merujuk pada jenis karet tertentu atau bentuk olahan dari karet.
  • 0200: Merupakan sub-heading yang lebih spesifik.
  • 01: Merupakan sub-heading nasional (Indonesia) yang lebih rinci.

Jika HS Code 4062020001 ini benar untuk coated membrane, kemungkinan besar membrane tersebut terbuat dari bahan karet atau sejenisnya yang di klasifikasikan dalam bab ini.

HS Code 4062080001 (Contoh):

Struktur serupa dengan 4062020001, hanya berbeda di bagian sub-heading nasional (080001 vs 020001). Ini menunjukkan perbedaan jenis atau spesifikasi produk yang sangat dekat namun memiliki klasifikasi yang sedikit berbeda di tingkat nasional.

Kedua HS Code ini (4062020001 dan 4062080001) sangat mungkin merupakan varian atau tipe berbeda dari produk yang sama atau sejenis yang terbuat dari bahan dasar karet atau turunannya, seperti membrane tertentu.

HS Code 5062080001 (Contoh):

  • 50: Merujuk pada Bab 50, yang umumnya mencakup “Sutera”.
  • 62: Sub-bab atau Pos 62 dalam Bab 50 akan merujuk pada jenis sutera tertentu atau produk dari sutera.
  • 0800: Merupakan sub-heading yang lebih spesifik.
  • 01: Merupakan sub-heading nasional (Indonesia) yang lebih rinci.

Selanjutnya, jika HS Code 5062080001 ini merujuk pada membrane, maka membrane tersebut kemungkinan besar terbuat dari serat sutera atau bahan tekstil lainnya yang di klasifikasikan dalam Bab 50.

Penting untuk di catat:

HS Code yang saya berikan adalah contoh dan interpretasi berdasarkan angka. Untuk kepastian HS Code yang tepat bagi produk Anda, sangat di sarankan untuk:

  1. Konsultasi dengan Ahli Bea Cukai: Mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang klasifikasi barang.
  2. Menggunakan Indonesia National Single Window (INSW): Situs web INSW menyediakan fasilitas pencarian HS Code dan informasi terkait regulasi impor/ekspor.
  3. Selanjutnya, melakukan Binding Ruling: Jika masih ragu, Anda bisa mengajukan permohonan binding ruling kepada Bea Cukai untuk mendapatkan klasifikasi resmi produk Anda sebelum impor di lakukan.

Akun PTK (Permohonan Tindakan Karantina) Online Badan Karantina Indonesia

Maka, untuk mengurus dokumen karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia, Anda perlu membuat akun PTK Online (Permohonan Tindakan Karantina Online) pada sistem Badan Karantina Indonesia (BARANTAN).

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membuat akun PTK Online:

Cara Membuat Akun PTK Online Balai Karantina | Impor Coated Membrane

Akses Situs Registrasi PTK Online: | Impor Coated Membrane

Buka browser Anda dan kunjungi alamat resmi registrasi PTK Online: https://registrasi.karantinaindonesia.go.id/

Pilih Menu Registrasi User/Register Baru:

Pada halaman utama website PTK Online, cari dan klik tombol atau tautan yang bertuliskan “Registrasi User” atau “Register Baru”.

Pilih Jenis Pemohon:

Anda akan diminta untuk memilih jenis pemohon, apakah Perorangan atau Perusahaan. Pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.

Isi Formulir Registrasi:

Lengkapi semua kolom yang tersedia dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang biasanya diminta meliputi:

  • Nama Pemohon: Nama lengkap Anda atau nama perusahaan.
  • Email: Gunakan alamat email yang aktif, karena akan digunakan untuk verifikasi.
  • Nomor Identitas: Seperti KTP (untuk perorangan) atau NPWP/NIB/SIUP (untuk perusahaan).
  • Alamat Lengkap.
  • Nomor Telepon.
  • Selanjutnya, UPT Karantina: Pilih Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina yang sesuai dengan lokasi Anda atau tempat Anda akan mengajukan permohonan.
  • Untuk perusahaan, Anda mungkin juga perlu mengisi NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).

Verifikasi Email:

  1. Setelah mengisi formulir dan mengklik tombol “Register”, sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang Anda daftarkan.
  2. Selanjutnya, buka email tersebut dan cari email dari “Registrasi-PTK-Online [email protected]” (atau sejenisnya) dengan subjek “Mail Barantin Verify Email”.
  3. Klik tautan verifikasi yang ada di dalam email untuk mengaktifkan akun Anda.

Tunggu Validasi dan Verifikasi:

  1. Setelah verifikasi email, pihak Karantina akan melakukan validasi dan verifikasi dokumen serta data yang Anda sampaikan. Proses ini biasanya memerlukan beberapa hari kerja (maksimal 3 hari kerja).
  2. Selanjutnya, anda dapat memantau status registrasi Anda melalui website PTK Online atau email.

Dapatkan PIN dan Password:

Selanjutnya, apabila seluruh persyaratan dipenuhi dan proses validasi selesai, Anda akan menerima PIN dan Password melalui email yang terdaftar. PIN dan Password ini akan digunakan untuk login ke sistem PTK Online dan mengajukan permohonan.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan valid.
  • Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung yang mungkin diminta selama proses registrasi (misalnya, scan KTP, NPWP, atau dokumen perusahaan).

Maka, jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa mencari panduan pengguna (user manual) PTK Online yang biasanya tersedia di situs web Badan Karantina Indonesia atau menghubungi UPT Karantina terdekat.

Jasa Impor Jangkargroups | Impor Coated Membrane

Maka, Jangkargroups adalah salah satu penyedia jasa kepabeanan dan logistik di Indonesia yang menyediakan layanan impor dan ekspor, termasuk Impor Coated Membrane. Mereka umumnya menawarkan berbagai layanan untuk memfasilitasi proses impor barang, seperti:

  1. Jasa Freight Forwarding: Pengaturan pengiriman barang dari India ke Indonesia, baik melalui laut maupun udara.
  2. Jasa Kepabeanan (Customs Clearance): Mengurus semua dokumen dan prosedur yang di perlukan di Bea Cukai, termasuk pengajuan PIB, pembayaran bea masuk/pajak, dan penyelesaian formalitas bea cukai lainnya.
  3. Selanjutnya, jasa Konsultasi Impor/Ekspor: Memberikan saran mengenai regulasi terbaru, klasifikasi HS Code, dan persyaratan dokumen untuk berbagai jenis barang.
  4. Pergudangan dan Distribusi: Layanan penyimpanan dan pengiriman barang setelah tiba di Indonesia.
  5. Layanan Door-to-Door: Mengurus seluruh proses pengiriman, bea cukai, hingga barang sampai di lokasi penerima.

Selanjutnya, enggunakan jasa freight forwarder dan penyedia layanan kepabeanan seperti Jangkargroups dapat sangat membantu importir, terutama bagi mereka yang belum berpengalaman atau memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengurus sendiri seluruh proses impor yang kompleks. Mereka dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi, efisiensi waktu, dan meminimalkan risiko kesalahan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat